Apakah Semua Negara Schengen punya Kedutaan di Jakarta ?

Negara anggota schengen ada 26 negara, penasaran kedutaan yang berada di Jakarta. Apakah Semua Negara Schengen punya Kedutaan di Jakarta ?

Apakah Semua Negara Schengen punya Kedutaan ?

Berikut adalah daftar negara-negara schengen yang memiliki kantor kedutaan / Konsulat di Jakarta:

  1. Austria, Kedutaan
  2. Belanda, Kedutaan
  3. Belgia, Kedutaan
  4. Denmark, Kedutaan
  5. Estonia,
  6. Finlandia, Kedutaan
  7. Hungaria, Kedutaan
  8. Islandia,
  9. Italia, Kedutaan
  10. Jerman, Kedutaan
  11. Latvia,
  12. Liechtenstein,
  13. Lithuania,
  14. Luksemburg,
  15. Malta, Konsulat
  16. Norwegia, Kedutaan
  17. Polandia, Kedutaan
  18. Portugal, Kedutaan
  19. Prancis, Kedutaan
  20. Republik Ceko, Kedutaan
  21. Slovakia, Kedutaan
  22. Slovenia,
  23. Spanyol, Kedutaan
  24. Swedia, Kedutaan
  25. Swiss, Kedutaan
  26. Yunani, Kedutaan

Aturan Mengajukan Visa

Jika sudah punya Visa schengen pada dasarnya kita bisa mengunjungi 26 negara anggota Schengen Eropa di atas, Namun ada yang hanya ingin berkunjung ke negara schengen tertentu dan kebetulan tidak punya kedutaan atau hanya perwakilan konsulat saja di Indonesia, Misalnya : hanya ingin mengunjungi Malta atau Slovenia atau Latvia saja. Sesuai perjanjian Schengen, jika suatu negara anggota Schengen tidak memiliki Misi/kantor perwakilan untuk penerbitan visa Schengen di negara tersebut dalam hal ini misalnya di Indonesia, itu harus diwakili oleh Negara Anggota Schengen lainnya.

Berikut beberapa kedutaan asing negara schengen di Jakarta yang menangani visa negara- negara schengen lain yang tidak punya kantor perwakilan :

  1. Kedutaan Austria, bisa membantu pengajuan visa untuk yang punya tujuan utama Malta dan Slovenia
  2. Kedutaan Hungaria, untuk visa tipe C, Lithuania
  3. Finlandia, untuk visa Estonia tipe C
  4. Jerman, untuk visa Latvia tipe C ( kunjungan maksimum 90 hari / short term ). Bisa diajukan di kedutaan Jerman. Kalau untuk kunjungan Long term, visa Latvia bisa diajukan melalui VFS Global di Kuningan Jakarta
  5. Denmark, untuk visa Islandia. Pengurusan di VFS Global Kuningan untuk Denmark
  6. Belanda, Visa luxemburg. Pengurusan di VFS Global Kuningan untuk Belanda.
  7. Swiss, untuk visa Liechtenstein. Pengurusan di VFS Global Kuningan untuk Swiss.

Pada dasarnya mengurus visa kunjungan kurang dari 90 hari ke negara schengen bisa dari kedutaan negara schengen dimana saja. Namun biasanya Kita menentukan dari lamanya tinggal di negara schengen yang akan dikunjungi. Misalnya dalam satu kali perjalanan kita akan mengunjungi Belanda, Perancis, Austria dan Slovenia. Dari empat negara di atas, di negara mana yang akan tinggal lebih lama ?. Buat negara yang akan tinggal lebih lama atau durasi kunjungan tiap negara sama namun yang mendarat pertama kali, disanalah kedutaan yang dituju untuk mengajukan visa.

Baca juga : Pengalaman Perpanjang KITAS Keluarga Saat Pandemi

Pengalaman Perpanjang KITAS Keluarga Saat Pandemi

Perpanjang KITAS itu alurnya mudah dan petugasnya pun sangat membantu. Pengalaman Perpanjang KITAS Keluarga Saat Pandemi.

Pengalaman Perpanjang KITAS

Tantangan memperpanjang dokumen kependudukan baik di dukcapil atau Imigrasi merupakan tantangan tersendiri di masa pandemi. Sebagian harus di lakukan secara online. Untuk kasus saya, perpanjang saat itu di masa pandemi tapi hampir masuk masa PPKM.

Untuk perpanjang mesti datang ke kantor imigrasi. Kalau untuk buat pertama bisa dilakukan secara online tapi saya nggak tau selama PPKM apakah ada perubahan kebijakan.

Baca juga : Pengalaman Perpanjang SKTT Online di Masa PPKM

Syaratnya perpanjang apa saja ?

  1. Isi form Perdim 24
  2. Paspor asli
  3. Surat permohonan ditujukan ke kepala Imigrasi Kanim setempat
  4. Copy KTP sponsor
  5. Copy KK
  6. Foto copy halaman paspor yang ada cap imigrasi kitas terakhir
  7. KITAS lama
  8. SKTT ( tidak harus yang terbaru )
  9. copy akta nikah
  10. Surat kuasa bermeterai ( jika diwakilkan )

Untuk perpanjang KITAS minimal sebulan sebelum KITAS habis, sebetulnya jadinya sih cepat ya sekitar 5 hari kerja namun mengantisipasi seperti saat sekarang ini, harus ada aturan PPKM dan sebagainya.

Proses setelah penyerahan dokumen, kita akan di berikan billing tagihan untuk membayar KITAS. KITAS berlaku setahun atau seperti KITAS sebelumnya. Perpanjang KITAS jika setiap perpanjang setahun sekali, bisa di perpanjang hingga 4x kemudian bisa ajukan alih status KITAP.

Setelah melakukan pembayaran, maka nanti akan di email hasilnya dalam bentuk PDF dan bisa kita print sendiri. Sedangkan untuk paspor asli yang diserahkan saat pendaftaran, bisa kita ambil di Kantor imigrasi saat mendaftar.

Jika mengurus sendiri tidak sulit, yang penting bawa dokumen lengkap supaya nggak bolak balik ke Kanim. Buat yang sudah menikah selama 2 tahun lebih, bisa langsung mengajukan alih status KITAP meski baru dua kali perpanjang KITAS.

Untuk alih status KITAS ke KITAP, sudah bisa di urus 90 hari sebelum habis masa berlaku KITAS atau minimal 30 hari karena kalau sudah mau expire tidak sampai sebulan, maka harus buat KITAS barunya terlebih dahulu

Pengalaman Perpanjang SKTT Online di Masa PPKM

Di masa PPKM, mau gak mau pengurusan kependudukan harus online. Kantor pemerintahan sekarang mesti membuat jalur online supaya pengurusan dokumen tetap berjalan. Pengalaman Perpanjang SKTT Online di Masa PPKM.

Pengalaman Perpanjang SKTT Online

Saya punya pengalaman memperpanjang SKTT Online karena SKTT terakhir belum diperpanjang lagi padahal sudah habis masa berlaku di tahun 2020. Singkat cerita, saya cari tahu mengenai pengurusan online tersebut dan akhirnya harus mulai dengan log in atau mendaftar baru di sini.

Saya juga sekalian berkonsultasi melalui whatsapp kepada petugas untuk hal-hal yang kurang saya mengerti. Petugasnya cepat respon dengan memberikan panduan yang diperlukan.

Untuk perpanjang SKTT online bagi yang sudah daftar Sponsor, penyatuan keluarga :

  1. Pasfoto untuk SKTT
  2. ITAS yang masih berlaku.
  3. Paspor
  4. Surat Permohonan dari Sponsor/Penjamin.
  5. SKTT lama

Pengisian pertama setelah log in adalah

  • Cari Sub Pelaporan SKTT.
  • Pilih Baru atau perpanjang
  • Kalau perpanjang, di minta menuliskan Nomor kependudukan di SKTT yang lama dan Nama WNA
  • Setelah itu akan muncul data WNA terdahulu, Isilah data yang belum lengkap. Yang wajib di isi adalah yang tanda bintang merah
  • Setelah semua terisi kemudian upload dokumen

Pastikan semua sudah sesuai ukuran dan dokumen tidak terpotong. File harus Jpeg dan tidak lebih dari 2 MB.

Baca juga : Legalisir Buku Nikah di Kemenag Tidak dibuka selama PPKM

Dengan bantun dari petugas dukcapil, pengurusan menjadi lebih mudah karena ada beberapa kendala yang tidak bisa di selesaikan sendiri jika tidak berkomunikasi dengan petugas. Kendalanya contohnya saat mulai log in setelah daftar, ada beberapa kali masukan password tapi tidak bisa masuk padahal sudah betul karena di catat. Hal demikian kalau tidak mendapatkan respon yang cepat oleh petugas menjadi terhambat pengisian.

Untuk pendaftaran sponsor secara online juga ada beberapa kali menemukan kendala. Tidak bisa upload padahal dokumen semua sudah bentuk Jpeg. Saya coba kembali esoknya sekalian tanya kembali kenapa gak bisa upload. Penting juga membaca modul yang diberikan untuk panduan pengisian.

Legalisir Buku Nikah di Kemenag Tidak dibuka selama PPKM

Masa PPKM ini membuat pengurusan dokumen sedikit tersendat, contoh legalisir. Legalisir Buku Nikah di Kemenag Tidak dibuka selama PPKM.

Legalisir Buku Nikah di Kemenag

Seperti diketahui PPKM sejawa dan Bali di mulai 3 Juli 2021, Saya hendak membantu rekan saya yang hendak mengurus legalisasi dokumen buku nikah di Kemenag namun ternyata selama PPKM tutup. Normalnya, dibuka setiap Senin dan Rabu. Mulai jam 9.00 – 12.00.

Diberitakan PPKM akan berlangsung hingga 25 Juli 2021, selama dua minggu layanan legalisir libur kemarin. Jika minggu depan sudah kembali normal, maka aktivitas akan kembali seperti biasa.

Untuk layanan legalisir di Kemenag dengan alamat di bawah ini :

Kementerian Agama RI
Jl. M. H. Thamrin No. 6 – Jakarta 10340

Apa saja syarat legalisir ?

  1. Dua buku nikah asli
  2. Copy tiga rangkap buku nikah yang sudah di legalisir oleh KUA
  3. Surat mualaf ( bagi yang masuk islam )
  4. Copy CNI ( bagi WNA yang menikah dengan WNI )
  5. Foto Copy KTP
  6. Foto copy paspor ( bagi WNA yang menikah dengan WNI )
  7. Surat kuasa bermeterai 10,000 jika di wakilkan
  8. Copy KTP orang yang mewakili

Baca juga : Bagaimana Perpanjang Paspor Bangladesh bagi WNA di Jakarta ?

Bisakah legalisir dengan duplikatnya ? Jawabannya bisa tapi harus di sertai dengan copy laporan kepolisian juga ya.

Legalisir di cap oleh kemenag dan di tanda tangan oleh pejabat di buku nikah asli dan di salinan yang sudah di legalisir. Dari tiga rangkap salinan yang kita bawa, akan dikembalikan satu salinan yang sudah di legalisir.

Kemana Setelah Legalisir ?

Legalisir selesai di hari yang sama. Setelah itu biasanya kita akan lanjutkan legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu.

Kalau legalisir di Kemenkumham itu membutuhkan waktu 3-5 hari karena sticker di kirim ke alamat kita. Bukti pembayaran diserahkan ke Gedung Ciks. Selama masa PPKM maupun normal, sticker tetap di kirim ke alamat kita.

Untuk Legalisir di Kemenlu, setelah mendapatkan sticker di Kemenkumham maka stickernya di foto dan dokumen yang akan di legalisir. Daftarkan secara online di aplikasi Kemenlu.

Selama masa PPKM, Kemenlu hanya buka di hari Rabu. Normalnya dibuka di hari Rabu dan hari Jumat. Mulai dari Jam 9.00 – 12.00 untuk penyerahan dokumen dan Jam 13.00 – 15.30 untuk pengambilan

Bagaimana Perpanjang Paspor Bangladesh bagi WNA di Jakarta ?

Ini informasi buat WNA yang hendak perpanjang paspor di Kedutaan Jakarta. Bagaimana Perpanjang Paspor Bangladesh bagi WNA di Jakarta ?.

Bagaimana Perpanjang Paspor Bangladesh

Buat yang hendak perpanjang paspor Bangladesh bagi WNA di kedutaan Bangladesh Jakarta, apa syaratnya ?

  1. Kirim email ke Kedutaan Bangladesh dan sampaikan tujuan untuk perpanjang paspor
  2. Lampirkan scan paspor dan nomor telp

Kedutaan akan mengirimkan balasan dengan formulir yang harus di isi. Jika sudah di isi di kembalikan lagi melalui email berikut lampirkan pasfoto berwarna latar belakang merah.

Jika dokumen sudah di cek, mereka akan mengirimkan email untuk slip pembayaran untuk jumlah pembayaran dan no rekening yang di tuju

Baca juga : Legalisir di Kedutaan Bangladesh, Apa saja Syaratnya ?

Buat yang menikah dengan WNA Bangladesh dan menetap di Indonesia atau saat berkunjung ke Indonesia bagi WNA Bangladesh dan harus perpanjang paspor, mungkin informasi ini berguna.

Alamat Kedutaan Bangladesh :

Jl. Jaya Mandala Raya No.93 Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12780

Pelayanan perpanjang paspor ada yang jalur regular dan jalur ekspress. Harganya masing-masing layanan berbeda.

Semua pertanyaan dan yang menyangkut layanan kedutaan untuk visa, legalisir, perpanjang paspor, semua di kirim melalui email terlebih dahulu.

Ketika sudah melakukan pembayaran, bisa di inform kembali juga melalui email. Setelahnya baru di proses. Menurut staf kedutaan, proses perpanjang paspor bisa sampai 2 bulan. Mungkin ini akibat pandemi. Paspor jika sudah jadi akan di beritahukan melalui email. Saya tidak tahu apakah ada jasa kirim ke alamat atau harus mengambilnya di kedutaan. Kalau saat PPKM seperti sekarang kemungkinan menunggu hingga PPKM selesai.

Layanan lain di instansi pemerintah seperti dukcapil untuk pengurusan dokumen kependudukan juga kebanyakan di lakukan online. Untuk Imigrasi, perpanjang KITAS/KITAP, buat paspor juga lumayan jadi tertunda karena PPKM yang sedang berlangsung saat ini.

Jika paspor ingin di revisi juga bisa selain perpanjang paspor dan buat baru. Buat baru untuk yang punya anak yang menikah dengan WNA Bangladesh.

Legalisir di Kedutaan Bangladesh, Apa saja Syaratnya ?

Kalau kamu ingin legalisir dokumen di Kedutaan Bangladesh, harus tahu ini. Legalisir di Kedutaan Bangladesh, Apa saja Syaratnya ?

Legalisir di Kedutaan Bangladesh

Apa syaratnya jika ingin legalisir dokumen di Kedutaan ?

  1. Dokumen di legalisir dahulu di Kemenag ( buku nikah ), Kemenkumham, Kemenlu
  2. Scan dokumen dan kirim email ke kedutaan Bangladesh
  3. Kedutaan akan konfirm dengan mengirimkan slip pembayaran untuk legalisir dan dokumen di kirimkan atau di antar
  4. Datang ke kedutaan Bangladesh dan membawa bukti pembayaran untuk legalisir

Baca juga : Legalisir di Kedutaan Slovakia Jakarta, Bagaimana caranya ?

Alamat Kedutaan Bangladesh

Jl. Jaya Mandala Raya No.93 Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12780

Alamat kedutaan Bangladesh dahulu di Jl Denpasar kemudian pindah ke Mandala. Jadi Kalau mau lihat alamatnya bisa masuk ke website kedutaan.

Apa saja yang bisa di legalisir ?

  1. Buku nikah
  2. Ijazah
  3. SKCK
  4. Akta kematian
  5. Akta kelahiran

Legalisasi biasanya rangkaian untuk ajukan visa keluarga, visa study dan visa tinggal. Jika menikah dengan WNA Bangladesh di Indonesia maka buku nikah Indonesia perlu dilegalisir di kementrian dan kedutaan.

Untuk menikah di Indonesia bagi WNA, perlu mendapatkan CNI. CNI di peroleh dari kedutaan di Indonesia. Untuk mendapatkan CNI ada beberapa syarat yang harus di penuhi.

Tempat wisata yang menarik di Bangladesh yang bisa jadi rekomendasi :

  1. Lalbagh Fort
  2. Ahsan Manzil Museum
  3. Sompur Mahavihara
  4. Patenga Sea
  5. Tara Masjid
  6. Dhakeswari Mandir

Untuk legalisir dokumen setiap di kedutaan berbeda, bisa selesai satu hari atau bisa selesai hingga beberapa hari. Biaya legalisir bervariasi, biasanya dibayarkan saat kita sudah menyerahkan dokumen.

Untuk janji temu legalisasi, di tiap kedutaan bisa berbeda. Bisa kirim email dahulu, telepon atau booking melalui website. Saat ini PPKM, jadi sedikit lebih ketat. Kedutaan Bangladesh baru akan kasih jadwal setelah PPKM, yang penting di kirim dulu soft copy dokumennya.

Untuk yang mau tahu informasi lainnya di website ini baik legalisasi dan lainnya seputar jalan-jalan bisa cek artikel saya yang lain. Semoga bisa bermanfaat buat teman-teman yang lain. Khusus Untuk yang mau travelling, misal pembuatan dokumen perjalanan

Legalisir di Kedutaan Slovakia Jakarta, Bagaimana caranya ?

Untuk yang sedang cari informasi mengenai legalisir dokumen. Legalisir di Kedutaan Slovakia Jakarta, Bagaimana caranya ?

Legalisir di Kedutaan Slovakia

Aturan untuk dokumen yang mau di legalisir, sebelum ke kedutan Slovakia harus legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu dahulu. Apa saja yang bisa di legalisir ?

  1. SKCK
  2. Surat single
  3. Akta kelahiran
  4. Akta nikah
  5. Surat cerai atau akta

Jika mengurus SKCK untuk keperluan melengkapi dokumen pembuatan visa kerja maka perlu di terjemahkan ke bahasa Slovakia. Menggunakan penerjemah tersumpah. Bisa tanyakan langsung ke kedutaan yang mana yang diperlukan.

Bagaimana mengatur janji untuk legalisir ke kedutaannya ?

Kita bisa telepon ke kedutaan sebelum datang atau bisa melalui email. Jika sudah ditentukan kapan dan jam berapa, baru kita bisa datang. Jangan lupa menyiapkan pembayaran legalisir. Nomor telepon kedutaan bisa cek di websitenya di bawah ini

Alamat kedutaan Slovakia

 Jl. Prof.Moch.Yamin No.29, RT.4/RW.5, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310

Baca juga : Pengalaman Memperpanjang KITAS Keluarga di Masa Pandemi

Untuk legalisir di kedutaan itu bisa jadi satu hari dan bisa juga baru selesai beberapa hari kemudian. Contohnya :

  1. Kedutaan Belanda, selesai legalisir di hari yang sama
  2. Kedutaan Belgia, 3 hari kerja.
  3. Indian embassy, 3 hari kerja

Di masa pandemi saat ini yang belum berakhir, kita harus mempersiapkan ekstra dari biasanya. Tes PCR, sebelum berangkat dan sesudah berangkat. Karantina di negara tujuan. Penerbangan yang mungkin lebih sepi dari biasanya, perjalanan yang lebih panjang karena pembatasan di beberapa negara dan hal – hal tak terduga lain yang bisa saja terjadi.

Slovakia adalah pecahan negara Cekoslovakia or Cekoslowakia. Ibukotanya Bratislava. Mengurus legalisir dokumen ke kedutaan adalah rangkaian untuk pengajuan visa ke Slovakia. Biasanya untuk visa tinggal, bekerja dan belajar.

Jika masih membutuhkan informasi yang lebih jelas bisa hubungi langsung ke kedutaan ya bukan klik icon whatsap di website ini. Icon itu untuk terhubung ke penulis dan bukan ke kedutaan yang menginformasikan secara lebih jelas.

Pengalaman Memperpanjang KITAS Keluarga di Masa Pandemi

Buat yang sedang cari informasi perpanjang KITAS baru-baru ini. Pengalaman Memperpanjang KITAS Keluarga di Masa Pandemi.

Pengalaman Memperpanjang KITAS

Yang sedang saya bagikan pengalaman ini adalah untuk KITAS yang sponsornya suami / istri WNI. Sejak satu bulan sebelumnya saya sudah mengumpulkan dokumen yang diperlukan. Kalau untuk perpanjang KITAS, minimal setidaknya sebulan sebelum masa kadaluarsa habis.

Dokumen yang di perlukan antara lain :

  1. Paspor dan foto copy paspor WNA
  2. Mengisi Formulir Perdim 24
  3. Surat permohonan sponsor
  4. Fotocopy KTP sponsor
  5. KITAS terdahulu
  6. SKTT

Setelah berkas sudah di masukan, maka langkah selanjutnya adalah membayar dari billing yang di berikan. Ada masa berlaku kapan terakhir pembayaran bisa dilakukan.

Mengurus perpanjang KITAS disesuaikan dengan pembuatan KITAS di awal, biasanya di Kanim sesuai domisili.

Saat PPKM, imigrasi buka dari jam 08.00 – 11.00. Saya mengurus untuk biometrik atau foto buat WNA. Jadinya cepat juga, imigrasi sudah email ke kita bahwa KITAS sudah jadi satu hari setelah biometrik jam 4 sore.

Baca juga : Mengajukan Visa Mesir Ketika PPKM, Tetap Antri Loh

Untuk yang sudah menikah lebih dari dua tahun, setelah perpanjang KITAS kedua, bisa naik pengajuan untuk alih status KITAP. Kalau persyaratan KITAP perlu menyertakan SKTT yang baru.

Untuk alih status KITAS ke KITAP, prosesnya bisa makan waktu hingga sebulan atau lebih. Terutama di masa pandemi seperti sekarang.

Dokumen selalu harus di simpan karena kalau perpanjang setahun sekali kita punya file yang sudah dijadikan satu sehingga tidak sulit membukanya kembali meski sebagian file ada yang dalam bentuk soft copy. Baiknya semua di print dan di simpan dalam satu amplop.

Untuk Kantor imigrasi yang di pilih untuk urus perpanjang adalah kantor imigrasi saat awal pembuatan KITAS. Jadi tidak bisa di Kanim mana saja. Silahkan cek alamat Kanim terdekat di tempat tinggal anda.

Contoh surat permohonan dan Perdim 24 bisa minta ke petugas. Kita bisa ketik ulang formatnya contoh surat permohonan atau mengisi langsung di form yang diberikan.

Mengajukan Visa Mesir Ketika PPKM, Tetap Antri Loh

Pulau jawa dan Bali sedang berlangsung PPKM saat ini, bagaimana kedutaan asing di Jakarta ? Mengajukan Visa Mesir Ketika PPKM, Tetap Antri Loh.

Mengajukan Visa Mesir Ketika PPKM

Jam pelayanan tetap di hari Senin dan hanya satu jam, mulai dari jam 9.00 – 10.00. Loket permohonan visa akan di jaga antriannya, yang masuk ke dalam per lima orang untuk antri. Di depan gerbang di cek suhu tubuh dan disemprotkan hand sanitizer di tangan.

Baca juga : Daftar Online Legalisasi Dokumen di Kemenlu itu Sulit nggak ?

Untuk lama prosesnya saya belum tahu, saya baru akan ngecek sekitar dua minggu lagi. Semoga sih sudah jadi. Yang saya ajukan adalah visa turis.

Syarat visa turis adalah

  1. Mengisi form
  2. Paspor
  3. Pasfoto 4 x 6 jumlahnya 2 lembar, latar belakang putih dan berwarna
  4. Surat keterangan Kerja / surat ijin usaha
  5. Reservasi hotel
  6. Reservasi booking tiket pp
  7. Rekening koran 3 bulan terakhir
  8. KITAS /KITAP jika WNA
  9. Surat undangan ( untuk perjalanan bisnis )

Visa jenis apapun sudah boleh diajukan di kedutaan Mesir. Sebelum antri yang paling diperhatikan adalah kelengkapan dokumen dan uang dollar ( USD ) yang kita bawa. Diharapkan ungnya tidak lecek dan masih bagus ya. Ini karena pihak kedutaan tidak mau terima jika uangnya terlihat lusuh dan tidak baru. Kalau terjadi seperti itu maka kita harus menukarnya lagi di money changer terdekat. Money changer yang terdekat itu di Keris Gallery Menteng, Masuk ke dalam ada Starbuck. dekat situ.

Saya mengalami dimana saya harus menukar uang dollar yang sudah saya tukar sebelumnya di salah satu money changer di Menteng. Karena mereka tidak mau menerima uang lembaran yang lusuh.

Jika mau menikah di Mesir, tetap ajukan visa turis tapi sebutkan di form bahwa tujuannya untuk menikah/ Bagi mahasiswa Mesir yang ingin perpanjang visa juga tinggal datang aja ke kedutaan Mesir.

Tidak ada appointment yang harus di buat, kita hanya tinggal datang saja sesuai jadwal. Kalau di luar jadwal hari senin, tidak di layani.

Alamat kedutaan Mesir :

Jl. Teuku Umar No.68, RT.5/RW.5, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Jakarta 10310

Translate »
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp
Exit mobile version