Mengurus VOA Pakistan, Bagaimana Caranya Mendaftar ?

Kalau mau berkunjung ke Pakistan, WNI perlu visa. Mengurus VOA Pakistan, Bagaimana Caranya Mendaftar ?

Mengurus VOA Pakistan

Jadi untuk mengajukan visa on arrival menuju Pakistan, harus daftar dulu online di Indonesia. Bayar dan akan mendapatkan lembaran yang atasnya ada tulisan Electronic Travel Authorization ( ETA ). Di dalam lembaran ETA ada data diri kita, nama, Nomor paspor, tanggal lahir, kebangsaan. Tanggal daftar dan Berlaku hingga tanggal berapa.

Biasanya setelah keluar ETA, kita dikasih kurun waktu tiga bulan untuk masuk Pakistan. Jika lewat dari itu maka harus buat ulang. Visa on Arrival akan di berikan oleh imigrasi di bandara Pakistan, setelah kita memberikan lembaran ETA yang sudah di print.

Kita tidak perlu bayar lagi biaya apapun saat menyerahkan lembaran ETA. Visa on arrival berlaku terhitung dari tanggal masuk hingga 30 hari kedepan. bukan terhitung dari tanggal pembuatan ETA.

Baca juga : Update Jadwal Legalisir di Kemenlu Sekarang Buka Tiap Hari

Syarat medaftar ETA ( electronic Travel Authorization ) :

1. Paspor minimal berlaku 6 bulan

2. Reservasi hotel / Undangan

3. Pasfoto 4 x 6 latar belakang putih.

Visa on Arrival tidak bisa di perpanjang. Hanya boleh tinggal selama 30 hari saja. Setelah itu harus keluar Pakistan. Jika melanggar maka akan kena denda di bandara.

Kalau di website Nadra Pakistan pendaftaran visa online, maka kita pilihnya adalah Visa in Your inbox. Visa in your Inbox adalah visa on arrival. Bedanya dengan single entry, adalah visa ini berlaku 3 bulan. Biasanya dikasih masa tinggal sesuai rencana kita berada disana. Maksudnya tidak bisa dari 30 hari. Tapi visa ini bisa di perpanjang lagi satu bulan.

Mengurus persetujuan perpanjang itu biasanya lama dapat persetujuannya dan bisa jadi masa tinggal kita yg pertama sudah expire.

Perpanjang visa single entry harus bayar lagi. Artinya single entry, kita hanya bisa masuk sekali dalam periode masa berlaku visa. Kalau mau balik lagi, setelah sudah sampai di negara Indonesia harus ajukan visa baru lagi.

.

Update Jadwal Legalisir di Kemenlu Sekarang Buka Tiap Hari

Ada dokumen yang saat mau di bawa ke luar negeri perlu di legalisir. Update Jadwal Legalisir di Kemenlu Sekarang Buka Tiap Hari

Update Jadwal Legalisir di Kemenlu

Dengan jadwal di Kemenlu yang setiap hari, memudahkan kita yang ingin dokumen bisa cepat selesai. Hal ini mengurangi penumpukan dan harus datang lebih pagi dari biasa saat masih jadwal 2 x seminggu, Rabu dan Jumat.

Saat datang juga dan mendapatkan nomor, petugas akan mengambil nomor yang sudah keluar dan mulai cek untuk di cetak stikernya. Kalau belum bayar jangan langsung datang. Tapi jika sudah mendaftarkan satu hari sebelumnya dan belum di jawab, maka bisa infokan ke petugas supaya bisa di proses. Jika sudah mendapatkan persetujuan, kita bisa bayar. Bayar juga bisa lebih mudah dengan M Banking Mandiri.

Syarat Legalisir di Kemenlu :

  1. Mendaftar online melalui aplikasi Stempel Asli
  2. Siapkan dokumen yang harus di upload di aplikasi secara online
  3. Jika sudah sukses mendaftarkan, tunggu hasilnya.

Dokumen yang bisa di legalisasi biasanya :

  1. Akta nikah
  2. Akta Lahir
  3. Kartu Keluarga
  4. SKCK
  5. Surat Single
  6. Ijazah
  7. Transkrip nilai
  8. Surat cerai
  9. Dokumen- dokumen lain yang dibutuhkan

Baca juga : Mengurus Stiker Legalisasi Kemenkumham untuk ke Malaysia

Alamat Kantor Kemenlu :

KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

 Jl. Taman Pejambon No. 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 Indonesia

Untuk antrian di Kemenlu menjadi berkurang dikarenakan sudah ada apostille bagi sebagian negara. Sehingga bagi yang tujuannya ke ke negara-negara tersebut, tidak perlu lagi ke Kemenlu.

Jika legalisasi stiker maka prosesnya dari Kemenag ( bagi yang buku nikah ) hingga kedutaan masing-masing yang di tuju. Jika sudah selesai semua maka dokumen bisa digunakan di luar negeri.

Untuk biaya legalisir di kedutaan, harus cek di masing-masing website kedutaan dan bagaimana prosedur temu janjinya.

Pengambilan stiker bisa di wakilkan baik di Kemenkuham dan Kemenlu. Saat pendaftaran online, surat kuasa juga dilampirkan kalau pendaftaran bukan atas nama sendiri. Juga KTP yang menerima kuasa.

Mengurus Stiker Legalisasi Kemenkumham untuk ke Malaysia

Untuk legalisasi dokumen sejak 4 Juni ada perubahan dengan dua jenis legalisasi Mengurus Stiker Legalisasi Kemenkumham untuk ke Malaysia.

Mengurus Stiker Legalisasi Kemenkumham

Legalisir di Kemenkumham, dibagi dua. Ada legalisasi apostille dan legalisasi stiker seperti sebelumnya. Ada 125 negara yang sudah mengakui apostille dari kemenkumham Indonesia dan ada negara yang masih legalisasi dengan stiker. Salah satu negara yang masih legalisasi stiker adalah Malaysia.

Syarat Legalisasi stiker di Kemenkumham

  1. Siapkan dokumen yang akan di legalisasi
  2. Surat Kuasa ( jika diwakilkan )
  3. Sudah di Legalisasi oleh notaris atau instansi yang mengeluarkan dokumen terlebih dahulu
  4. Mendaftar secara online dan upload dokumen secara online, disini

Baca Juga : Lama Proses Mengurus Visa Schengen Setelah Pandemi

Hasil jawaban dari kemenkumham maksimal tiga hari. Akan di beritahukan melalui email. Pengambilan bisa beberapa pilihan saat mengisi formulir online, ada pilihannya.

Kalau di Jakarta berarti mesti datang ke Kantor Kemenkumham di Rasuna Said Kuningan. Kita datang hanya bawa bukti bayar saja. Stiker bisa kita tempel sendiri. Jadi dokumen boleh di bawa atau tidak dibawa juga bisa. Petugas tidak akan mengecek dokumen. Kecuali adalah apostille. Kalau apostille, Kita harus membawa dokumen yang didaftarkan untuk dilegalisir. Petugas yang akan menempelkan apostille ke dokumen.

Untuk pembayaran stiker ataupun apostille, bisa melalui Bank BNI. Kalau melalui Tokopedia bisa tapi tidak langsung masuk secara online pembayarannya.

Setelah di Kemenkumham, kemudian proses lanjut mendapatkan stiker Kemenlu. Kita harus daftar online kembali di aplikasi Kemenlu. Saat ini untuk mendaftar di aplikasi Kemenlu bisa lebih cepat dapat hasil jawabannya. Selama mendaftar sebelum jam 4 sore. Harus cek di aplikasi atau juga akan dapat email pemberitahuan.

Untuk yang mau menikah di Malaysia, dokumen yang hendak dilegalisasi bisa banyak. Contoh dokumen yang di legalisasi yaitu N1-N4, Surat Keterangan Belum Menikah, copy KTP, copy KK, copy Paspor. Ada baiknya di konfirmasi kembali dengan pihak di Malaysia tentang dokumen apa saja yang perlu di legalisir.

Lama Proses Mengurus Visa Schengen Setelah Pandemi

Berbagi pengalaman mengurus visa schengen saat high season. Lama Proses Mengurus Visa Schengen Setelah Pandemi.

Lama Proses Mengurus Visa

Sejak pintu pengunjung di negara Eropa di buka kembali setelah pandemi mereda, maka banyak wisatawan yang ingin liburan dan pergi ke negara Eropa.

Musim Ramai turis yaitu musim panas ( High season ), berlangsung mulai Juni – agustus. Pengalaman mengajukan visa saat menjelang dan saat musim panas, membuat antrian tunggu melebihi normal. Jadi kalau memutuskan mau punya rencana pergi liburan ke Eropa pas musim panas, disarankan mengajukan visanya dua bulan sebelumnya. Ini karena keluar visa melebihi 15 hari kerja. Bisa bervariasi, ada yang baru dapat hasil 18 hari atau lebih.

Syarat visa schengen :

  1. Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sebelum berangkat
  2. Isi form visa
  3. Surat keterangan kerja
  4. Asuransi perjalanan
  5. Reservasi tiket
  6. Reservasi hotel / surat undangan
  7. Rekening tabungan 3 bulan terakhir

Baca juga : Cara Mengunduh Sertifikat Vaksin WHO di Peduli Lindungi

Untuk permohonan visa schengen Jerman, Kroasia, Belanda, Austria, Swedia, Finlandia, Denmark, bisa ke VFS Global di Kuningan city. Sedangkan untuk Perancis di TLS Contact Mega Kuningan.

Membeli tiket dan hotel asli tidak disarankan karena kita belum tau pasti kapan visa selesai. Jadi lebih aman. Asuransi perjalanan juga di perlukan. Ini berguna sebagai nilai tambah bahwa kita memang bersungguh sungguh mempersiapkan perjalanannya. Untuk yang sering bolak balik ke luar negeri, disarankan beli asuransi yang tahunan.

Ada sebagian orang yang menganggap remeh asuransi. sehingga suka malas membeli asuransi perjalanan terutama saat covid baru mereda. bukan hanya untuk proteksi kesehatan namun juga untuk mengantisipasi perjalana. Jika terdapat keterlambatan bagasi, jadwal pesawat yang di batalkan, koper rusak setelah ke luar bagasi, contohnya.

Paspor bisa di kirim ketika kita mendapatkan informasi bahwa hasil sudah keluar. Setelah biometrik kita akan di kasih pilihan untuk ambil paspor di kantor pusat visa atau di kirim.

Di VFS Global Jerman, semua paspor akan di kirim setelah selesai. Kita masih tidak bisa ambil paspor sendiri.

Cara Mengunduh Sertifikat Vaksin WHO di Peduli Lindungi

Kalau kamu perlu mengunduh sertifikat vaksin dari Peduli lindungi. Cara Mengunduh Sertifikat Vaksin WHO di Peduli Lindungi

Cara Mengunduh Sertifikat Vaksin WHO

Buat yang mau ada rencana perjalanan ke luar negeri, kamu bisa mengunduh sertifikat vaksin satu lembar yang bisa kamu print yang sesuai standar WHO atau sesuai negara yang mau kamu tuju.

Caranya :

  1. Buka aplikasi peduli lindungi
  2. Buka Covid-19 Vaccine
  3. Klik Vaccine certificate
  4. Ada tulisan Overseases Travel Certificate, Pilih Convert my certificate – > Select destination -> Paling atas ada Other countries ( WHO ). Pilih ini. Jika rencana ke negara lain, bisa cari negara ( search country ) dan masukan Nomor paspor.

Baca juga : Syarat Mengajukan Paspor Bayi di Kantor Imigrasi

Yang sudah vaksin hingga vaksin ketiga, sudah bisa di lihat juga untuk kesimpulan sudah ada tulisan 3 dosis di Vaksin versi WHO. Saat ini perubahan penerbangan domestik juga di berlakukan.

Perubahan peraturan perjalanan luar negeri dan dalam terbaru juga mewajibkan booster atau dosis ketiga bagi calon penumpang. Jika sudah vaksin dosis ketiga maka tidak wajib menunjukan hasil tes rapid antigen. Namun kalau belum vaksin ketiga maka wajib menjalankan tes rapid antigen. Jika baru dosis satu, wajib menjalankan tes rapid antigen sebelum berangkat.

Ada 4 warna Kode status di peduli Lindungi

  1. Hijau, artinya bisa berpergian ke tempat umum karena sudah vaksin hingga booster, bukan pasien covid-19, Hasil tes antigen 3×24 jam terakhir negatif, sudah vaksin lengkap dan sembuh dari covid19
  2. Kuning, artinya bisa bepergian ke tempat umum, sudah vaksin 2 dosis, bukan pasien covid 19, sudah vaksin 1x dan sembuh dari covid-19
  3. Merah, artinya belum di vaksin atau baru di vaksin 1x, bukan pasien covid19, untuk usia 6 – 17 tahun, belum pernah vaksin
  4. Hitam, artinya tidak bisa berpergian karena positif covid-19, pernah kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari.

Dengan masih adanya kasus baru covid-19 di Indonesia, meskipun sudah vaksin tetap harus berhati-hati. Tetap mengikuti protokol kesehatan.

Syarat Mengajukan Paspor Bayi di Kantor Imigrasi

Bayi usia enam bulan sudah bisa mengajukan paspor dan cek disini syaratnya. Syarat Mengajukan Paspor Bayi di Kantor Imigrasi.

Syarat Mengajukan Paspor Bayi

Pengalaman saya membantu mengurus paspor untuk bayi usia 6 bulan. Prosedur pendaftaran bisa melalui M Paspor atau hubungi imigrasi terdekat apakah ada slot walk in setiap hari ?

Di Kantor imigrasi Warung Buncit Jakarta selatan, setiap hari ada hingga hari sabtu slot 20 orang mulai dari jam 8 pagi hingga slot 20 orang selesai. Bisa untuk pengajuan paspor bayi dan lansia. dikategorikan sebagai prioritas.

Kalau memilih jadwal di hari sabtu, kita bisa daftar melalui DM instagram minimal sehari sebelumnya. Kalau saya karena hendak mengurus di Warung Buncit, maka saya DM di instagram kanim Jaksel.

Cara mendaftar, kita hanya berikan nama lengkap, tanggal lahir dan nomor telepon yang bisa di hubungi.Pas kedatangan, cek di meja satpam apakah nama kita sudah ada. Nanti akan dikasih nomor antrian dan di minta mengisi formulir.

Syarat dokumen :

Bagi bayi dengan kedua ortu WNI

  1. Copy akta lahir anak
  2. copy akta nikah ortu
  3. Copy KTP
  4. Salinan kartu keluarga
  5. Salinan Kartu anak ( jika sudah di buat, seperti KTP )
  6. isian form dari imigrasi
  7. Surat pernyataan ortu, ada templatenya

Bagi bayi yang punya dua kewarganegaraan

  1. Copy akta lahir anak
  2. copy akta nikah ortu
  3. Copy KTP
  4. Salinan kartu keluarga
  5. Salinan Kartu anak ( jika sudah di buat, seperti KTP )
  6. isian form dari imigrasi
  7. Surat pernyataan ortu, ada templatenya
  8. Copy KITAS orang tuanya ( jika sudah ada )
  9. Salinan Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda ( ABG )
  10. Paspor asing bayi ( jika sudah buat paspor asing sebelumnya )
  11. Kartu faskim ( fasilitas keimigrasian )

Baca juga : eVisa Turis Malaysia bagi 34 Negara saja, Tidak termasuk Indonesia

Biaya paspor sama seperti paspor dewasa, baik paspor biasa maupun e-paspor dan prosesnya juga sama, 3 hari kerja, dan hari ke empat baru bisa di ambil. Kalau tidak salah ada juga layanan pengambilan paspor di hari sabtu.

eVisa Turis Malaysia bagi 34 Negara saja, Tidak termasuk Indonesia

Pengalaman saya membantu WNA Bangladesh mengajukan visa. eVisa Turis Malaysia bagi 34 Negara saja, Tidak termasuk Indonesia.

eVisa Turis Malaysia

Saya hendak menceritakan pengalaman saya membantu WNA Bangladesh yang punya KITAP di Indonesia untuk berkunjung ke Malaysia. Bangladesh termasuk salah satu negara yang di bolehkan untuk membuat evisa secara online.

Ada 34 negara yang bisa mengajukan evisa Malaysia tanpa harus datang ke kedutaan Malaysia di negara masing-masing. evisa di buat secara online. Berikut List Negara untuk evisa Turis ke Malaysia :

1. China
2. India
3. Sri Lanka
4. Nepal
5. Myanmar
6. Bangladesh
7. Pakistan
8. Bhutan
9. Serbia
10. Montenegro
11. Eritrea
12. Ethiopia
13. Guinea – Bissau
14. Ivory Coast
15. Liberia
16. Mozambique
17. Nigeria
18. Afganistan
19. Angola
20. Burkina Faso
21. Burundi
22. Cameroon
23. Central African Republic
24. Congo Democratic Republic
25. Colombia
26. Congo Republic
27. Djibouti
28. Equatorial Guinea
29. Ghana
30. Hong Kong (C.I/D.I)
31. Kosovo
32. Mali
33. Niger
34. Rwanda

( sumber website evisa Malaysia )

Indonesia bebas visa untuk kunjungan maksimal 30 hari. Jika rencana mau tinggal lebih dari 30 hari bisa mengajukan visa sosial untuk alasan seperti berikut penyatuan keluarga, pelajar, bekerja, berdagang, pengobatan.

Untuk pengajuan visa belajar, berobat sekarang bisa dengan evisa bagi WNI. daftar secara online. Cek website yang sudah saya sebutkan sebelumnya.

Baca juga : Buat Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda di Imigrasi, Bagaimana Caranya ?

Untuk proses permohonan evisa selama 3 hari kerja, jika ada dokumen yang kurang maka akan diberitahukan kemudian melalui email dan harap segera di lengkapi.

Jadi sekarang bagi pelajar bisa menggunakan e visa atau buat di kedutaan Malaysia di Jakarta. Nantinya visa akan diajukan untuk stay permit atau ijin tinggal bagi yang akan tinggal karena belajar, bekerja atau mengikuti pasangan.

Buat orang tua yang mendampingi anak bersekolah, bisa pakai visa sosial. Mengajukannya di kedutaan Malaysia dengan membawa bukti status anak bersekolah di Malaysia.

Buat Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda di Imigrasi, Bagaimana Caranya ?

Yang perlu informasi mengenai pembuatan paspor anak. Buat Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda di Imigrasi, Bagaimana Caranya ?

Buat Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda

Salah satu syarat membuat paspor khusus anak yang berkewarganegaraan ganda di Indonesia, yaitu adanya sertifikat anak berkewarganegaraan ganda.

Jadi jangan mendaftar antrian paspor dulu jika belum punya sertifikat ini. Bagi anak yang sudah terlebih dahulu punya paspor asing dan baru akan membuat paspor Indonesia, sertifikat ini tetap di perlukan untuk di urus di imigrasi setempat.

Bedanya jika yang sudah punya paspor asing, maka setelah mengurus sertifikat, lanjut mengurus kartu faskim ( Fasilitas Keimigrasian ). Copy sertifikat dan paspor asing harus di lampirkan saat mengurus kartu faskim. Syarat membuat Kartu faskim :

  1. Copy KTP dan paspor ayah/Ibu WNI dan WNA
  2. Copy Paspor asing anak
  3. Salinan KITAS ortu WNA
  4. Salinan Kartu Keluarga
  5. KTP anak ( jika ada )
  6. Sertifikat ABG ( Anak Berkewarganegaraan Ganda )

Kartu faskim ini mempunyai masa expire mengikuti masa expire paspor dan jika mau memperbaharui maka perlu ganti kartu faskim lagiKalau belum sama sekali punya paspor asing, sertifikat ini sudah bisa digunakan untuk membuat paspor Indonesia.

Baca juga : Pengalaman Mendaftar Apostille di Kemenkumham untuk Legalisasi

Proses pembuatan sertifikat ini lamanya sekitar 3 hari. Waktu itu pengalaman buat di kantor imigrasi Jakarta Selatan Mampang. Kalau sudah dapat bisa langsung proses pembuatan paspor bagi yang belum punya paspor asing ya.

Cara memasukan berkas untuk pengajuan sertifikat adalah datang di setiap hari kerja tanpa buat appointment, tinggal ke loket pembuatan sertifkat ABG. Memasukan dokumen dilayani dari pagi jam 8.00 hingga jam 11.30. Pembuatan sertifikat ini bisa di wakilkan dengan membawa surat kuasa bermeterai. Jika berkas sudah lengkap dan di terima maka akan diberikan tanda terima untuk pengambilan tiga hari kemduian. Akan ditulis tanggal dan jam berapa bisa di ambil dan di loket mana.

Untuk yang baru pertama kali membuat, bisa di cek di kantor imigrasi sesuai domisilinya jadi tidak perlu jauh-jauh.

Pengalaman Mendaftar Apostille di Kemenkumham untuk Legalisasi

Saat ini yang hendak legalisasi di kemenkumham harus cek negara yang dituju. Pengalaman Mendaftar Apostille di Kemenkumham untuk Legalisasi

Pengalaman Mendaftar Apostille

Dengan tampilan yang baru, mendaftar apostille dan stiker secara online di website kemenkumham cukup mudah.

Yang belum punya akun harus mendaftar dahulu. Kalau sudah punya dari format yang lama. Hanya cukup masukan Nomor NIK dan password. Kamu bisa cek disini

Langkah kedua adalah kamu bisa cek di sub Simulasi, dokumen apa yang akan kamu legalisasi dan ke negara mana. Nanti akan di lihat hasilnya apakah masih legalisasi stiker atau sudah apostille.

Apostille berbentuk satu lembaran seperti sertifikat atau piagam berukuran A4. Nantinya di lampirkan di belakang dokumen atau didepan dokumen.

Baca juga : Pengalaman Mengurus Visa Schengen Austria di VFS Global Jakarta

Kalau stiker legalisasi berbentuk kotak kecil yang bisa di tempel di belakang dokumen. Kita bisa lakukan sendiri penempelan stiker tersebut sekarang.

Untuk mengajukan apostille ini,

  1. Langkah pertama adalah mendaftar online. Mengisi data dan upload dokumen
  2. Jika sudah benar semua data dan dokumennya maka tinggal di submit

Prosesnya kurang lebih tiga hari kerja. Pastikan sebelum mendaftar di cek baik-baik ya semua isian form dan lembaran dokumen yang di lampirkan. Jika di tolak harus ulang dari awal lagi. Itu berarti harus menunggu hingga hari ke tiga lagi untuk dikabarin.

Buat yang memang negara tujuannya sudah mengkui apostille ini, kita tidak perlu lagi legalisir di Kemenlu dan juga Kedutaan. Untuk memastikan kamu bisa cek sendiri ya.

Beberapa negara masih dengan stiker legalisir contohnya Malaysia, Saudi Arabia dll. Jika masih stiker tidak ada perubahan prosedur untuk tiap kementrian dan terakhir legalisasi di kedutaan.

Untuk pengambilan apostile dan stiker bisa langsung di kantor Kemenkumham Kuningan. Tentunya setelah melakukan pembayran. Bawa dokumen yang akan dilegalisir dan bukti pembayaran bagi apostille. Kalau untuk stiker kita bisa menempelkannya sendiri jadi tidak membawa dokumennya juga tidak apa-apa. Tapi bawa bukti pembayarannya..

Pengalaman Mengurus Visa Schengen Austria di VFS Global Jakarta

Visa schengen mencakup 26 negara kelompok schengen area. Pengalaman Mengurus Visa Schengen Austria di VFS Global Jakarta.

Pengalaman Mengurus Visa Schengen

Saat ini pengajuan visa schengen di VFS, TLS maupun langsung di kedutaan memang sudah dibuka. Banyak orang yang sudah lama tidak berpergian langsung mengambil kesempatan untuk mengajukan visa ke luar negeri khususnya Eropa.

Langkah untuk mulai mengajukan aplikasi visa adalah dengan membuat appointment terlebih dahulu karena sering kali slot cepat habis, ambilah waktu jauh-jauh hari sekalian mempersiapkan semua dokumen dengan lebih matang. Untuk mengajukan appointment bisa ke websitenya disini

VFS Global berada di Kuningan city lantai 1. Meliputi visa untuk beberapa negara Eropa, UK, Jepang

Estimasi 15 hari bisa jadi lebih cepat atau lebih lama. Tapi kalau semua dokumen sudah lengkap tidak perlu khawatir. Disarankan kalau mau ajukan visa jangan ngepas banget dikasih waktu cuma 1 bulan atau kurang dari itu. jadi lebih enak mengajukan visa minimal dua bulan sebelum berangkat.

Baca juga : Cara Mendapatkan Apostille di Kemenkumham yang Terbaru

Syarat pengajuan Visa turis schengen

  1. Paspor minimal berlaku 6 bulan
  2. Pasfoto latar belakang putih 2 lembar ukuran 3,5 cm x 4,5 cm
  3. Pengisian form visa
  4. Surat keterangan kerja / SIUPP bagi yang punya usaha
  5. Rekening tabungan 3 bulan terakhir
  6. Reservasi hotel
  7. Reservasi tiket
  8. Asuransi perjalanan
  9. itinerary ( rencana perjalanan )

Kalau mau merencanakan perjalanan juga harus di lihat musim apa di Eropa. Kalau musim panas, banyak orang pergi berlibur. Bisa di bilang High season sehingga mempengaruhi permohonan visa yang menjadi lebih banyak aplikasi yang masuk di kedutaan.

Low season biasanya di musim dingin tapi jika menjelang akhir tahun juga bersiap dengan antrian yang terjadi karena ingin merayakan natal dan tahun baru. Staff kedutaan juga bisa jadi ada sebagian yang juga mengambil cuti akhir tahun.

Memilih pengajuan di VFS Global di negara mana tergantung rencana masuk pertama kali ke negara Eropa mana. Misal mau tujuan masuk pertama adalah Austria, maka harus membuat permohonan di kedutaan Austria. Jika tujuan utamanya Belanda, maka disarankan membuat permohonan di negara Belanda. Kemudian jika mau lewat negara eropa lainnya, tinggal di sebutkan rencana detil di dalam rencana perjalanan.

Translate »
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp
Exit mobile version