Ajukan VOA Pakistan Mudah tanpa Harus ke Kedutaan

Buat yang mau ke Pakistan kurang dari 30 hari, harus tahu syarat dan ketentuan yang berlaku. Ajukan VOA Pakistan Mudah tanpa Harus ke Kedutaan.

Ajukan VOA Pakistan

VOA atau Visa On Arrival adalah visa yang di berikan pada saat kedatangan di bandara tujuan ( Pakistan ). Namun untuk Pakistan, kita harus mengajukan ETA ( Electronic Travel Authorization ) sebagai pengantar untuk dikeluarkan Visa On Arrival saat tiba.

ETA harus diajukan sebelum keberangkatan, Proses hanya memakan waktu 1 hari. Jadi masih bisa dibuat satu hari sebelum keberangkatan. Syarat pengajuan ETA :

  1. Scan Paspor
  2. Invitation Letter atau Reservasi Hotel
  3. Pasfoto warna latar belakang putih

Untuk pengisian formulir, yang kamu perlukan yaitu travel history, data pekerjaan, alamat email. Jika sebelumnya pernah ke Pakistan, sebutkan kapan dan no referensi visa jika masih ada.

Ajukan VOA Pakistan Mudah tanpa Harus ke Kedutaan

Baca juga : Apakah Visa Transit Saudi Bisa untuk Umroh ?

Yang harus kamu ingat VOA itu berlaku 30 hari, jika lebih lama berada di Pakistan maka kamu harus bayar denda di imigrasi. Dendanya per hari ya. Jadi gunakanlah masa tinggal dengan sebaik-baiknya dan selalu menyimpan visa yang sudah di cetak jika terpaksa harus overstay karena pihak imigrasi akan menanyakan visa yang kita punya untuk masuk ke Pakistan.

Jika memang mau tinggal lebih dari 30 hari maka visa yang cocok adalah visa single entry. Diajukan online dan akan di review oleh pihak kedutaan Pakistan di Indonesia. Alamat kedutaan Pakistan di Indonesia :

Jalan Mega Kuningan Barat, Block E.3.9, Kav. 5-8, Jakarta Selatan 12950

Bedanya adalah Kalau punya visa single entry, kita bisa perpanjang extra 30 hari ke depan. Cara mengajukan perpanjang juga secara online. Pihak imigrasi Pakistan bisa review lama untuk mengeluarkan ijin tinggal tambahan 30 hari. Bisa sampai satu bulan baru dijawab permohonan pengajuan extend stay.

Bedanya yang kedua, dokumen yang diajukan untuk permohonan visa single entry lebih banyak dari pengajuan Visa On Arrival. Tambahannya adalah rekening tabungan 3 bulan terakhir, surat keterangan kerja atau surat usaha jika pekerja mandiri, copy KTP, Kartu keluarga, akta nikah jika sudah menikah.

Be the first to comment on "Ajukan VOA Pakistan Mudah tanpa Harus ke Kedutaan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp