Posted inBackpacker

Aturan Legalisir di Kedutaan Australia Jakarta untuk Dokumen Saat Ini

Yang mau legalisir dokumen di kedutaan Australia perlu baca ini. Aturan Legalisir di Kedutaan Australia Jakarta untuk Dokumen Saat Ini.

Aturan Legalisir di Kedutaan Australia

Jika kamu perlu legalisir dokumen di kedutaan Australia, mereka membuka layanan non tatap muka. Jadi kita hanya perlu mengirimkan email dan mengirimkan hard copy melalui jasa kurir. Perubahan ini belum tahu hingga kapan, jadi mesti harus di update lagi bulan depan, khawatirnya juga sudah berubah.

Dokumen apa yang bisa di legalisir ?

  1. Dokumen kependudukan ( seperti Buku nikah, akta lahir, akta kematian dsb )
  2. Pendidikan ( ijazah, transkrip nilai )
  3. Keperluannya lainnya ( surat single, surat keterangan dsb )

Setiap dokumen yang hendak di legalisir di kedutaan hendaknya di legalisir dahulu di kementrian. Kementrian agama untuk buku nikah, Kemenkumham dan Kemenlu. Dokumen lain hanya di legalisir di kemenkumham dan Kemenlu. Untuk dokumen luar negeri dari Australia dan ingin di gunakan di dalam negeri atau di negara lain karena WNA Australia pemegang KITAS maka bisa di legalisir juga di kedutaan Australia di Jakarta.

Alamat kedutaan Australia

Jl. Patra Kuningan Raya No.Kav. 1-4, RT.6/RW.4, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, 12950

Untuk info lebih lanjut bisa cek disini di website kedutaan Australia

Aturan Legalisir di Kedutaan Australia Jakarta untuk Dokumen Saat Ini

Baca juga : Cara Mengisi VTP Singapura bagi yang Sudah di Vaksin

Australia sudah mulai membuka pintunya untuk kunjungan dari luar negeri, namun saya masih belum jelas apakah untuk semua jenis visa sudah bisa masuk tanpa kecuali atau belum.

Apakah ada masa berlaku untuk legalisir dari kementrian ? sebetulnya di stiker tidak disebutkan tanggal berlaku tapi untuk kedutaan, mereka ada yang meminta stiker legalisasi di perbaharui lagi. memperbaharui lagi berarti, menempel lagi stiker baru di belakang dokumen. Disamping stiker yang lama.

Untuk legalisir buku nikah juga perlu di cek dulu di kedutaan, apakah cukup legalisir di atas foto copy buku nikah yang sudah di legalisir atau di tempel stiker legalisir di buku nikah asli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp