Aturan Legalisir Dokumen di Kedutaan Malaysia di Masa Pandemi

Kalau mau legalisir dokumen di Kedutaan Malaysia saat ini, ada aturan tambahan. Aturan Legalisir Dokumen di Kedutaan Malaysia di Masa Pandemi.

Aturan Legalisir Dokumen di Kedutaan Malaysia

Syarat untuk legalisir Dokumen di Kedutaan Malaysia :

  1. Dokumen yang akan di legalisir ( terlebih dahulu dokumen tersebut sudah di legalisir di kemenkumham dan Kemenlu. Kalau buku nikah, berarti harus ke kemenag sebelum ke kemenkumham dan Kemenlu )
  2. Copy identitas ( KTP )
  3. Surat kuasa jika di wakilkan
  4. Hasil tes Anti gen ( berlaku maks 7 hari )
  5. Biaya legalisasi

Apakah perlu membuat appointment untuk datang ? Sebelum datang perlu email dulu ke kedutaan dan akan diberikan tanggal dan waktu untuk datang.

Alamat kedutaan Malaysia di Jakarta :

Jl. H. R. Rasuna Said Kav.X / 6 No.1-3 RT.7/RW.4 Kuningan, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, 12950.

Halte busway terdekat adalah halte busway departemen kesehatan. Bisa naik busway 6H lebak bulus – senen ataupun 6A / 6 Ragunan – Monas. Kalau dari Blok M, maka menggunakan jurusan blok M – Manggarai

Aturan Legalisir Dokumen di Kedutaan Malaysia di Masa Pandemi

Baca juga : Perlukah Membuat Janji Legalisir Dokumen di Kedutaan Taiwan ?

Seperti juga Indonesia, untuk perjalanan masuk ke Malaysia bagi WNA, hanya bisa mengajukan permohonan dari imigrasi di Malaysia. Warga negara Indonesia tidak memerlukan visa masuk ke Malaysia hingga 30 hari sebelum pandemi, namun sejak pandemi perubahan terjadi dimana – mana.

Wisata menarik di Malaysia :

  1. Petronas
  2. Aquaria KLCC
  3. Kuala Lampur Tower
  4. Bukit Bintang
  5. Sultan Abdul Samad
  6. Sunway Lagoon
  7. Lost world of Tambun
  8. Legoland
  9. Red Square Malaka
  10. Jonker street

Untuk pergi ke luar negeri saat ini perlu memikirkan tentang karantina. Karantina baik di negara tujuan maupun di negara sendiri menggunakan biaya sendiri.

Kalau di Malaysia juga menerapkan hal yang sama, bila memang tujuan ke luar negeri adalah hal yang urgent, tentu tidak masalah dan harus di lewati. Kalau kunjungan sementara artinya masa kunjungan akan terpotong untuk karantina dan otomatis kalau hanya sebentar akan rugi pergi ke luar negeri. Tahun ini sudah ada program vaksin meskipun belum semua, semoga akan lebih baik dalam hal pertimbangan membuka pintu kembali untuk WNA.

Be the first to comment on "Aturan Legalisir Dokumen di Kedutaan Malaysia di Masa Pandemi"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp