Untuk perpanjang KITAP bagi WNA, bisa datang ke kantor imigrasi. Bagaimana Syarat Perpanjang KITAP di Kantor Imigrasi ?
Tiap wilayah, ada kantor imigrasinya. Biasanya jika mau perpanjang KITAP maka baiknya di kantor imigrasi yang sama dengan history sebelumnya.
Datang ke kantor imigrasi dimana sebelumnya mengurus Kitas/Kitap dengan membawa persyaratan yang sudah dilengkapi.
Bagaimana Syarat Perpanjang KITAP
Tahap pertama biasanya menyerahkan dokumen dan di periksa,
Tahap kedua, mendapatkan undangan untuk foto biometrik
ketiga, melakukan pembayaran
Ke empat, Menunggu permohonan selesai dan akan di informasikan kapan bisa di ambil
Syarat untuk perpanjang KITAP penyatuan keluarga secara umum :
- Surat Permohonan
- Surat jaminan
- FC KTP dan KK
- Surat Nikah
- Paspor asli & KITAP asli

Baca juga : Pelaporan Anak Lahir di Luar Negeri Bisa Online dan Lebih Mudah
Bisa diwakilkan untuk menyerahkan dokumen dan pengambilan tapi jangan lupa untuk membawa surat kuasa.
Perpanjangan KITAP / ITAP ada beberapa jenis, yaitu seperti keluarga TKA, penyatuan keluarga WNI dan repatriasi.
Saat ini perubahan peraturan sering terjadi dikarenakan PSBB dan kita harus bisa cek website imigrasi dan ditjen imigrasi. Namun untuk perpanjang KITAP tentu saja WNA berada di Indonesia.
Perjalanan KITAP berawal dari pengajuan KITAS. KITAS bisa diperpanjang hingga 4x. Setiap perpanjangan itu biasanya 1 tahun.
Pengurusan KITAS juga harus datang ke imigrasi. Kalau baru mengajukan permohonan pertama kali biasanya bisa dengan mendaftarkan secara online.
Selama pandemi, pemerintah berusaha memperketat masuknya WNA ke Indonesia. Untuk yang baru mulai, vitas penyatuan keluarga juga tidak bisa masuk kecuali sudah punya KITAS / KITAP.
Berikut kantor imigrasi wilayah jakarta
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan
Jl. Warung Buncit Raya No.207, RT.2/RW.1, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760
Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
Jl. Merpati No.3, RW.10, Gn. Sahari Utara, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10720
Kantor Imigrasi Kelas I – Jakarta Timur
Jl. Bekasi Tim. Raya No.169, RT.8/RW.14, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410