Posted inTravel Document

Berapa Tarif Penggantian Paspor WNA India di Kedutaan India Jakarta ?

Untuk WNA India yang tinggal di Indonesia dan akan ganti paspor di Jakarta. Berapa Tarif Penggantian Paspor WNA di Kedutaan India Jakarta ?

Berapa Tarif Penggantian Paspor WNA

Syarat penggantian paspor

  1. Membawa form Aplikasi online yang sudah di isi
  2. Pasfoto 2 inchi x 2 inchi ( 5 x 5 cm ), latar belakang putih / terang
  3. Melampirkan copy Paspor halaman depan dan belakang
  4. Melampirkan Copy KITAS / residence permit.
  5. Copy surat nikah jika menambahkan nama istri

Selain mengisi form aplikasi juga mengisi check list form yang ada di website kedutaan. Ada Paspor 36 Halaman dan paspor 60 halaman, harganya berbeda.

Baca juga : Prosedur Daftar Biometrik untuk Visa Canada di VFS Global

Alamat Kedutaan India di Jakarta

Gama Tower, 27th floor, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C22,
Karet Kuningan, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan,
Jakarta 12940.

Berapa Tarif Penggantian Paspor WNA di Kedutaan India Jakarta ?

Untuk Paspor 36 Halaman, Biayanya IDR 1,125,000. Prosesnya 2-3 minggu. Pengambilan bisa di wakilkan dengan surat kuasa bermeterai. Saat pengambilan bawa paspor lamanya juga supaya bisa di cap Canceled oleh kedutaan.

Di Kedutaan India, untuk pengambilan hasil seperti paspor, visa, legalisir biasanya baru bisa di ambil di jam 15.00 – 16.00.

Kita tidak bisa naik ke Kedutaan India Lantai 27 jika belum jam 15.00 khusus untuk pengambilan. Loket belum buka.

Untuk penyerahan dokumen juga, harus menunggu hingga pas jam 9.00 baru bisa naik ke atas lt 27 layanan visa dan paspor.

Untuk penyerahkan dokumen baik visa, paspor dan legalisir, kita bisa mengambil temu janji dari website kedutaan India.

Layanan konsular dan visa sekarang sudah bisa tiap hari sehingga bisa lebih cepat. Dahulu saat pandemi sempat layanan buka 2-3 kali seminggu.

Buat hendak mengurus paspor atau mau kembali ke India dan menunggu visa atau paspor selesai. Sebaiknya tidak membeli tiket dulu sebelum pengurusan dokumen selesai.

Saat ini untuk legalisir di Kedutaan India yang baru saja menikah, sudah tidak perlu lagi karena sekarang sudah berlaku apostile hingga Kemenkumham saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp