Kalau kamu sedang perlu melegalisir dokumen di Kemenkumham, kamu perlu baca ini. Cara Daftar Legalisir Dokumen Online di Kemenkumham.
Cara Daftar Legalisir Dokumen Online
Untuk mendapatkan sticker legalisir di Kemenkumham, kamu perlu daftar online dahulu ya. Sebelumnya, saya sudah pernah bagikan pengalaman saya untuk mengurus legalisir dokumen di kemenkumham.
Jadi karena mendaftarkan secara online, maka kita tidak perlu bawa atau kirim dokumen ke Kemenkumham. Kita hanya perlu scan atau foto dokumen yang akan di legalisir, surat kuasa bermeterai dan copy KTP Jika mengurus legalisirnya di wakilkan. Semua di upload.
Ada beberapa dokumen yang bisa di legalisir.
1. Legalisir buku nikah, maka yang di upload adalah halaman buku nikah asli yang sudah ada cap legalisir terakhir dari Kemenag, copy surat kuasa jika diwakilkan pengurusannya, copy KTP dan dalam form isian online di isi nama pejabat yang menandatangani
2. Legalisir Akta lahir, upload dokumen dan tuliskan pejabat yang menandatangani akta lahir
3. Legalisir terjemahan, upload dokumen terjemahan dan nama penerjemah tersumpah.
Kita juga harus mengisi negara tujuan mana untuk dokumen ini nantinya.
Baca juga : Mengajukan Visa Kerja di Slovakia, Gimana syaratnya ?
Untuk dokumen terjemahan, bisa menulis nomor yang diberikan oleh penerjemah atau nomornya sama dengan nomor dokumen asli.
Jika sudah berhasil dan mendapat persetujuan dari kementrian, maka langkah selanjutnya adalah membayar sticker. Kemudian datang ke kantor Ciks, Cikini untuk menyerahkan bukti bayar. Kemudian sticker akan di kirimkan ke alamat yang ditulis di amplop cokelat.
Biasanya menunggu 3-5 hari kerja untuk mendapatkan sticker. Harus diperhatikan waktu antara mendapatkan sticker dan mendaftar lanjutan ke kemenlu. Kemenlu bisa daftar online kapan saja tapi kalau ambil sticker hanya rabu dan Jumat saja.
Karena masa pandemi masih berlangsung, belum ada perubahan dalam mengurus legalisir di kementrian.
Alamat Gedung Cik’s untuk penyerahan bukti pembayaran stiker Kemenkumham :
No.84-86, Jl. Cikini Raya No.14, RT.10/RW.5, Cikini, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Jakarta 10330.