Cara Legalisir Ijazah Perguruan Tinggi di Dikti

Buat kamu yang mau lanjutkan pendidikan tinggi di luar negeri, perlu tahu ini. Cara Legalisir Ijazah Perguruan Tinggi di Dikti.

Cara Legalisir Ijazah Perguruan Tinggi

Saat ini peluang untuk kuliah di luar negeri terbuka luas. Bagi yang sudah kuliah di tanah air dan ingin melanjutkan ke jenjang lebih tinggi di luar negeri baik dengan biaya sendiri atau beasiswa, pasti di minta untuk melegalisir ijazah.

Bagaimana syaratnya untuk legalisir ?

  1. Ijazah / Transkrip asli
  2. Copy Ijazah / Transkrip yang sudah di legalisir dari kampus
  3. Surat Kuasa bermeterai jika di kuasakan
  4. Print dari website dikti data kita sebagai mahasiswa

Kalau mau cek nama dan Nomor NIM di website Dikti, bisa disini

Pihak dikti minta salinan satu lembar bagi dokumen yang sudah di legalisir oleh Dikti untuk arsip. Jadi kalau mau legalisir ijazah asli tetap harus bawa copy ijazah yang sudah di legalisir oleh kampus.

Proses tiga hari kerja. Untuk layanan legalisasi Dikti, ada hari Senin dan Rabu saja. Mulai dari Jam 8.00 pagi Hingga Jam 15.00.

Baca juga : Pengambilan Apostille dan Stiker Legalisasi AHU di Kuningan City

Yang dilegalisir bisa yang asli atau yang fotocopy, disarankan tanyakan dahulu ke kedutaan atau baca baik-baik peraturan untuk pengajuan beasiswa atau melanjutkan studi untuk jalur mandiri.

Untuk legalisir ijazah pendidikan dasar dari tingkat SD hingga SMA berbeda dan bukan di Dikti ( pendidikan tinggi ).

Setelah Legalisir

Legalisir untuk pengajuan beasiswa atau kuliah di luar negeri tidak bisa digantikan dengan legalisir notaris terutama untuk tujuan negara Eropa.

Legalisir stiker khusus negara di luar 125 negara yang di sebutkan di kemenkumham, untuk apostile berlaku di 125 negara, antara lain negara Eropa dan beberapa negara Asia.

Mereka akan minta apostille dan legalisir stiker di instansi yang sesuai. Ada sebagian orang yang hanya legalisir copy ijazah di sekolah atau kampus dan ke notaris. Jadi Kamu harus mengetahui alurnya kemana dan kebutuhannya untuk apa.

Jika sudah legalisir dari Dikti langkah selanjutnya adalah legalisir apostille atau stiker di kemenkumham. Bagi yang legalisir stiker, harus lanjut ke Kemenlu dan kedutaan negara tujuan.

2 Comments on "Cara Legalisir Ijazah Perguruan Tinggi di Dikti"

  1. Devi Triyuliana | July 30, 2023 at 3:34 am | Reply

    Bisakah kita legalisir secara online??

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp