Posted inBackpacker

Cara Memperbaharui Kartu Keluarga Karena Meninggal Dunia

Mungkin ada yang belum tahu bagaimana mengganti Kartu Keluarga. Cara Memperbaharui Kartu Keluarga Karena Meninggal Dunia.

Cara Memperbaharui Kartu Keluarga

Pertama, kita tidak perlu datang ke Dukcapil. Yang penting semua syarat dokumen sudah di siapkan. Saya membagikan pengalaman mengurus Perubahan Kartu Keluarga di wilayah Tangerang Selatan. Yang lain bisa cek di wilayahnya masing-masing.

Kamu bisa daftar saat sedang dimana saja tanpa perlu hadir di Dukcapil.

Cara Memperbaharui Kartu Keluarga Karena Meninggal Dunia

Syarat dokumennya :

  1. Mengisi tiga form yang di keluarkan oleh Dukcapil ( kita bisa download di website dukcapil )
  2. Kartu keluarga asli
  3. KTP asli yang meninggal
  4. KTP pelapor
  5. Surat kematian dari Dokter / Rumah Sakit
  6. Kalau meninggal di rumah, Surat keterangan kematian dari RT/RW setempat
  7. Surat Kematian asli dari Kelurahan

Jika semua sudah ada, langkah berikutnya adalah membuka website dukcapil dan daftar Online, saya berdomisili di Tangerang selatan. Cek disini

Langkah kedua, pilih paket akta kematian + KK, jika belum punya akta kematian

Ketiga, mengisi form secara online dan Upload dokumen

Keempat, menunggu hasilnya, Jika mengisi di jam kerja hari ini. Besok kita akan mendapatkan email. Kartu keluarga sudah bisa di download dan print.

Baca juga : Mengajukan Visa Turis Bangladesh Harus Tahu Syarat Terbaru

Pengurusan lebih mudah karena kita tidak perlu datang ke kantor Dukcapil dan di sarankan di lakukan sendiri, di sela-sela kesibukan kita masih bisa mengerjakan sendiri dari pada harus bayar orang lain utnuk mengerjakan, ini karena layanan gratis Tidak di pungut biaya sama sekali.

Selesainya cepat, hari berikutnya sudah bisa download sendiri dan kapan di butuhkan kita bisa print ulang. Untuk perubahan status di Kartu Keluarga maupun E-KTP semua bisa di lakukan secara online.

Kita harus rajin baca website dukcapil jika sewaktu-waktu membutuhkan untuk kepengurusan Kependudukan. Kalau untuk Foto ulang E-KTP selah daftar online, kita tetap harus datang seusai jadwal appointment yang di pilih.

Untuk Keperluan Legalisir Akta kematian dan Kelahiran juga kita tetap harus datang ke Kantor Dukcapil. Jadi ada yang bisa di urus online atau yang harus tetap datang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp