Buat yang ingin ikut suami tinggal di Malaysia karena bekerja. Cara Mengurus Visa Dependant Ikut Suami Bekerja di Malaysia.
Cara Mengurus Visa Dependant
Saat ini banyak warga negara Indonesia yang mendapatkan pekerjaan di luar negeri. Bagi yang sudah menikah, tentu harus mengurus visa buat suami atau istrinya supaya bisa ikut serta. Visa tersebut dinamakan dependant visa. Kali ini khusus untuk mengurus visa dependant ke Malaysia.
Yang harus di lihat apakah pasangan bekerja di bidang tenaga profesional atau non profesional. Jika perusahaannya bisa mensponsori pasangannya untuk datang ikut suami / istri. maka akan di buatkan surat. Surat ini adalah surat pengantar seperti calling visa yang ditujukan ke kedutaan Malaysia untuk mengeluarkan visa.
Baca juga : Aturan Baru Visa Bangladesh untuk Kunjungan Turis
Alamat Kedutaan Malaysia Jakarta
Jl. H.R. Rasuna Said Kav.X/6, No. 1-3
Kuningan
Jakarta Selatan
Masa proses 3 hari kerja, weekend tidak dihitung. Hanya di hari kerja. Dalam resi akan di beritahukan kapan harus di ambil dan jam berapa. Jika tidak bisa hadir bisa di wakilkan.
Sebetulnya Warga negara Indonesia tidak membutuhkan visa untuk pergi ke Malaysia. Peraturan untuk buat visa sosial dan Visa dependant juga hanya berlaku bagi keluarga inti. Misal istri ikut suami dan sebaliknya, orang tua mengunjungi anak atau sebaliknya. Datang ke Malaysia untuk undangan bisnis/ Pelatihan, Bekerja, pelajar dan yang hendak berobat.
Untuk hubungan keluarga jauh atau hanya hubungan teman tidak bisa membuat visa sosial/ Gunakan saja bebas visa bagi WNI untuk berkunjung ke Malaysia selama maksimal 30 hari.
Bagi yang punya KITAS/ KITAP untuk WNA yang berada di Indonesia, bisa buat e-visa. Daftar di website
Coba di cek lagi daftar negara yang bisa ajukan e-visa. Untuk Indonesia tidak berlaku e-visa ya. Pilihannya memanfaatkan bebas visa 30 hari. Gimana kalau mau perpanjang ? silahkan ditanyakan ke Imigrasi setempat. banyak juga yang datang untuk buat visa tapi hanya untuk bertemu teman atau kerabat jauh tinggal di Malaysia. Meskipun sudah punya IC. Hubungan keluarga harus bisa dibuktikan melalui surat.