Cara Mengurus Visa Kunjungan WNI yang menikah dengan Pria Mesir

Mesir adalah salah satu negara muslim di di benua Afrika. Saat ini menikah beda bangsa bukanlah sesuatu yang asing. Dengan kemajuan tekhnologi dan transportasi udara yang semakin baik membuat lingkup pergaulan dan perkenalan beda bangsa di setiap negara menjadi sesuatu yang lumrah. Menikah dengan pasangan yang tinggal di benua lain membuat kita harus siap untuk mengunjungi negara pasangan. Bagaimana mengurus visa turis bagi pasangan ke negara Mesir ? Cara Mengurus Visa Kunjungan WNI yang menikah dengan Pria Mesir

Cara Mengurus Visa Turis untuk WNI yang menikah dengan Pria Mesir

Cara Mengurus Visa Kunjungan WNI

Untuk WNI yang sudah menikah dengan pria/wanita asal Mesir, Pihak kedubes Mesir di Jakarta akan memudahkan pasangan Indonesia untuk berkunjung ke negara asal pasangan untuk liburan.

Ini syaratnya :

  • Mengisi form aplikasi Visa
  • Paspor
  • Copy paspor
  • Pas Foto ukuran 4 x 6 berwarna background Putih ( 2 lembar )
  • Copy buku nikah
  • Akta lahir anak
  • Kartu Keluarga, Jika suami masih memegang KITAS dan belum mempunyai kartu keluarga maka lampirkan foto copy paspor suami

Untuk pengajuan visa mesir, kedutaan tidak mengenakan biaya sama sekali alias gratis bagi WNI yang punya suami/istri asal Mesir. Kalau kita ketahui normalnya biaya untuk visa turis USD 40.

Baca juga : Pengurusan Visa Luar Negeri ini bisa di FVS Global Kuningan Jakarta

Bagi yang berdomisili di luar Jakarta, harus datang ke Jakarta. Berikut alamat kedutaan Mesir :

Jl. Teuku Umar No.68, RT.5/RW.5, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310.

Untuk layanan pengajuan visa di kedutaan Mesir hanya di kasih waktu terbatas satu jam saja. Dari Jam 9 – 10 pagi. Pastikan tidak datang terlambat karena pihak kedubes termasuk strict bahkan meski lewat 5 menit tidak dilayani.

Saat ini Warga Negara Indonesia pemegang semua jenis paspor (diplomatik, dinas dan biasa) yang akan berkunjung ke Mesir diwajibkan memiliki visa terlebih dahulu. Pemerintah Mesir hingga saat ini tidak memberlakukan Visa on Arrival kepada WNI.

Pengertian Visa on Arrival ( VoA )

Visa on arrival adalah visa yang diperoleh oleh WNI saat kedatangan di bandara Mesir. Jika datang menggunakan biro perjalanan, visa on arrival bisa di keluarkan dengan minimal rombongan berjumlah 10 orang.

Sebelumnya pihak biro perjalanan harus minta persetujuan dahulu kepada instansi keamanan Mesir dua minggu sebelumnya. Pengurusannya termasuk sulit. Disarankan lebih baik mengurus visa Mesir dari Jakarta. Pengurusannya lebih mudah dan 3 – 5 hari kerja sudah di setujui jika persyaratannya lengkap.

Be the first to comment on "Cara Mengurus Visa Kunjungan WNI yang menikah dengan Pria Mesir"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp