Menikah di Luar Negeri, Perlu Legalisasi Rekomendasi Nikah

Buat Kamu yang mau nikah di Luar Negeri, perlu mengetahui hal ini. Menikah di Luar Negeri, Perlu Legalisasi Rekomendasi Nikah.

Menikah di Luar Negeri

Kalau kamu ada rencana menikah di luar Indonesia tentu saja perlu persiapan mengurus surat apa saja yang perlu di bawa jika pernikahan di lakukan resmi.

Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah menghubungi KBRI negara yang akan dituju. KBRI atau Kedutaan Besar RI di luar negeri akan memberitahukan dokumen apa saja yang perlu di bawa.

Pada dasarnya sih syaratnya sama untuk menikah secara resmi. Syarat menikah, Surat-surat yang perlu di bawa yaitu :

  1. Salinan Paspor
  2. Formulir N1-N5 dan Surat Rekomendasi Nikah
  3. Salinan Akta lahir
  4. Surat Keterangan Belum Menikah / Surat Cerai
  5. Salinan KTP, KK
  6. Pasfoto 4 x 6

Sebelum tiba di negara tujuan, Surat Keterangan Belum Menikah dan Surat Rekomendasi Nikah perlu di legalisir di Kemenag dan Kemenkumham atau sampai Kemenlu jika negara yang dituju belum mengakui apostille. Kamu bisa ajukan disini untuk apostille secara online.

Semua dokumen tersebut perlu di bawa ke KBRI untuk mendapat surat ijin nikah. Setlah menikah maka kamu perlu datang kembali ke KBRI untuk melaporkan pernikahanmu supaya surat nikahnya bisa di legalisasi di KBRI. Tujuannya adalah setelah kamu kembali ke tanah air, surat nikah yang sudah di legalisasi oleh KBRI bisa di laporkan ke Dukcapil atau KUA untuk Lapor Nikah Luar Negeri. Setelah itu kamu bisa mengurus update KTP dan KK di Indonesia.

Baca Juga : Mengajukan Visa Waiver Amerika di VFS Kuningan City Terbaru

Kalau kamu mau tinggal di luar negerei mengikuti pasangan, kamu juga tetap perlu mengurus surat lapor nikah di tanah air. Karena di kemudian hari hal-hal tersebut bisa jadi dibutuhkan. Jangan sampai menyepelekan untuk pengurusan surat-surat, kalau sudah lama baru di urus karena ada keperluan akan lebih repot lagi karena bisa jadi sistemnya sudah berubah.

Untuk yang mau nikah di dalam negeri dengan Warga Negara Asing juga perlu diperhatikan untuk prosedur pengurusan surat-surat.

Pengalaman Urus Apostille di Kemenkumham Kanwil DKI

Ada beberapa tempat pengambilan apostile dan stiker Kemenkumham. Pengalaman Urus Apostille di Kemenkumham Kanwil DKI.

Pengalaman Urus Apostille di Kemenkumham

Buat yang tinggal di DKI Jakarta, yang paling sering adalah memilih tempat pengambilan apostile dan stiker di Cikini Menteng dan di Pusat, Kuningan City Lantai 2.

Untuk Kemenkumham di Kantor wilayah DKI alamatnya :

Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur

Langkah pendaftaran apostille di Kemenkumham

  1. Buat akun di website apostille milik kemenkumham
  2. Mendaftar online dengan menulis data yang dibutuhkan dan upload dokumen
  3. Menunggu hasil verifikasi dari kemenkumham
  4. Membayar biaya apostille yang di kirim by email
  5. Datang ke kantor Kemenkumham yang dipilih saat pendaftaran online
  6. Selesai

Dua minggu yang lalu, Pilihan untuk kantor pusat yang di Kuningan city dan Cikini tidak tersedia sehingga pilihannya jatuh kepada kantor wilayah DKI.

Baca juga : Pengalaman Naik Bus ke Yogya, Dapat Murah Meski Mendadak

Proses normal 3-4 hari kerja namun bisa saja lebih dari seharusnya, tidak ada cara lain selain datangi kantornya kalau saya belum dapat jawaban. Untuk menghubungi via telp biasanya hanya call center saja.

Jika ada kesalahan dalanm penulisan nama instansi yang sering terjadi atau dokumen yang di lampirkan kurang lengkap maka akan bisa di tolak. Maka akan banyak waktu sekali yang lebih lama.

Kalau dokumen terjemahan jangan lupa untuk lampirkan juga versi bahasa aslinya ya. Kalau mau legalisasi atau apostille.

Untuk apostille lebih lama prosesnya dibandingkan untuk stiker legalisasi persetujuannya.Yang tujuan negara Eropa dan beberapa negara lainnya dan sudah menerima apostille, hanya perlu ke Kemenkumham saja. Sedangkan yang tujuannya ke negara tertentu seperti Malaysia maka perlu ke 3 kementrian kalau legalisasi buku nikah dan ke dua kementrian untuk dua dokumen lain.

Pengurusan legalisasi stiker maupun apostille ditujukan untuk digunakan di luar negeri dan tidak bisa hanya legalisir di kedutaan tanpa melalui kementrian dahulu. Biasanya ini untuk legalisasi stiker.

Apostille Terjemahan Surat Single untuk Menikah di Finlandia

Yang mau nikah di luar negeri dengan WNA, harus simak ini. Apostille Terjemahan Surat Single untuk Menikah di Finlandia.

Apostille Terjemahan Surat Single

Tujuan dokumen yang di keluarkan negara RI di apostille adalah untuk digunakan di luar negeri. Biasanya untuk ijin tinggal, mengajukan visa, melanjutkan sekolah di luar negeri, bekerja di luar negeri, menikah dengan WNA di luar negeri.

Salah satu syarat menikah di luar negeri adalah menyiapkan terjemahan surat single untuk di KBRI. Yang harus dilakukan adalah memberikan dokumen asli berbahasa Indonesia ke penerjemah tersumpah. Pejabat yang menjadi penerjemah tersumpah resmi yang di tulis namanya di pengisian online.

Jika negara tujuan adalah negara non bahasa Inggris, maka yang paling umum adalah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Di Indonesia agak sulit mencari penerjemah negara yang tidak familiar bahasanya. Contoh Bosnia, Rusia, dan beberapa negara lainnya.

Jika bukan penerjemah tersumpah, namanya tidak ada di kemenkumham. Pastikan terjemahkan di penerjemah tersumpah. Jika ingin tahu lebih lanjut syarat menikah di luar negeri, disarankan email ke KBRI dimana kalian akan menikah. Nanti mereka akan memberitahukan dokumen apa saja yang harus di bawa dan yang mana saja yang perlu di legalisir.

Kantor catatan sipil setempat, biasanya ada persyaratan lain misal akta lahir. Jadi pastikan semua dokumen di cek dahulu ya.

Alamat pengambilan Apostile yang di Loket Pusat :

Galeri Inovasi AHU

Jl. Prof. DR. Satrio No.Kav. 18, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Jakarta Selatan 12940

Jam buka di hari kerja, senin – Jumat, mulai jam 9 Pagi hingga jam 20.30

Ada satu lagi kantor AHU untuk pencetakan apostille di Cikini, Jakarta

Baca juga : Syarat Apostille Buku Nikah di Kemenkumham Jakarta

Saat ini sudah beberapa tempat pencetakan apostille di beberapa seperti Bali, Banten, Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo dan Jambi.

Proses apostile sekitar 3-4 hari kerja. Pastikan di input baik-baik jangan sampai ada kesalahan. Jika ada kesalahan maka harus mengulang lagi dari awal. Proses menjadi lebih lama.

Apostille Medical Check Up, Bagaimana Prosedurnya ?

Pernah nggak di minta untuk apostille dokumen Kesehatan ?, yuk baca dulu disini. Apostille Medical Check Up, Bagaimana Prosedurnya ?

Apostille Medical Check Up

Bagi yang mau mengurus pindah sementara atau bekerja di luar negeri, terkadang di minta untuk melen gkapi dokumen kesehatan yaitu Cek kesehatan di Laboratorium.

Pertama dokumen kesehatan atau hasil laboraturium biasanya di tanda tangani dokter. Kita tidak bisa menaruh nama dokter sebagai nama pejabat di pengisian form online untuk mendapatkan legalisasi atau apostille di Kemenkumham. Dokter adalah profesi. Jika hendak mengajukan apostille dokumen asli, maka hasil laboratoriumnya di bawa ke notaris untuk waarmeking.

Waarmerking adalah proses pendaftaran / register dokumen bawah tangan di buku khusus yang dibuat oleh Notaris, yang mana dokumen tersebut sudah dibuat dan ditandatangani oleh Pihak/Para Pihak sebelumnya.

Baca juga : Mengurus Apostille SKCK di Kemenkuham, Apa syaratnya ?

Setelah sudah selesai di Notaris maka kita bisa mengajukan pendaftaran di website Apostille Kemenkumham. Saat pendaftaran di website, kamu harus scan semua dokumen. Jika sudah semua di isi dan upload maka tinggal di cek kembali semuanya.

Yang paling sering terjadi kesalahan adalah penulisan nama instansi, kalau bisa jangan sampai ditolak. Karena akan mengulang kembali proses dari awal.

Jika yang didaftarkan adalah tes laboratorium anak oleh orang tuanya, maka harus disertakan kartu Keluarga.

Yang harus diperhatikan adalah penambahan nama anak setelah Tes laboratorium pada judul nama dokumen.

Jika semua sudah betul, maka tinggal di submit dan menunggu hasilnya. Proses review sekitar 4-5 hari. Kalau sudah disetujui maka kamu akan dapat nomor voucher untuk pembayaran di bank terdekat.

Pembayaran Apostile

Pembayaran hari itu akan bisa langsung terlihat. untuk pembayaran lewat ATM BCA, kita bisa nunggu sekitar 5 menit setelah pembayaran. kalau dari Bank BNI dan Mandiri bisa langsung cetak apostille di kantor yang di pilih.

Untuk Kantor apostille pusat yaitu di Kuningan City lantai 2, maka kita bisa datang pada jam 8.30 hingga 20.30 malam. Kalau di Menteng, buka sampai jam 3 sore.

Jadi yang di bawa pada saat pencetakan apostille di Kemenkumham adalah, resi pembayaran dan dokumen yang didaftarkan. Jadi tidak bisa ya hanya bawa resi tanpa dokumen.

Legalisir di Kedutaan Mesir untuk Buku Nikah dan Terjemahan

Yang perlu informasi tentang legalisir dokumen di Kedutaan Mesir. Legalisir di Kedutaan Mesir untuk Buku Nikah dan Terjemahan.

Legalisir di Kedutaan Mesir

Yang sudah menikah dengan WNA Mesir di Indonesia harus mengurus legalisasi dokumen di instansi terkait. Instansi terkait yaitu, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri. Ditambah Kedutaan Mesir.

Apa yang dimaksud legalisasi dan kapan dibutuhkan dokumen yang sudah di legalisasi ?

Legalisasi adalah pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen

Fungsi legalisasi adalah pembuktian bahwa dokumen yang dibuat memang benar ditandatangani oleh para pihak dan di saksikan oleh pejabat umum. Pejabat umum disini adalah notaris.

Baca juga : Prosedur Pengajuan Visitor Visa UK Untuk Mengunjungi Keluarga

Pengalaman saya membantu legalisir buku nikah, syaratnya adalah :

Legalisasi Kemenag :

  1. Dua buku nikah asli
  2. Surat mualaf ( bagi yang mualaf )
  3. Copy paspor ( Bagi WNA )
  4. Copy E KTP
  5. surat kuasa bermeterai jika dikuasakan

Legalisasi Kemenkumham

  1. Upload dokumen yang mau di legalisasi
  2. Mengisi nama pejabat yang menandatangani sebelumnya
  3. Memilih kantor pengambilan stiker/ apostile
  4. Submit permohonan
  5. Jika disetujui aja di kirimkan nomor voucher untuk di bayar via email
  6. Selesai

Kemlu

  1. Daftar dan upload dokumen setelah legalisasi di Kemenkumham di aplikasi Kemlu
  2. Submit Permohonan
  3. Jika disetujui, akan diberikan nomor voucher via aplikasi Kemlu
  4. Datang ke kantor Kemenlu untuk pengambilan stiker setelah bayar
  5. Selesai

Jika sudah selesai langsung bisa dilanjutkan ke Kedutaan Mesir, untuk di kedutaan sendiri, harus surat kuasa dari WNA, ditambah paspor asli WNA Mesir. Pembayaran menggunakan mata uang USD. Di kedutaan Mesir, di minta legalisir juga dokumen terjemahan buku nikah.

Terjemahan buku nikah ke bahasa arab juga harus dilegalisir terlebih dahulu di kementerian, Namun cuma dari Kemenkumham dan Kemenlu. tidak perlu lagi di kemenag.

Jika hendak mengurus legalisir buku nikah namun berada di luar kota, bisa hubungi ke nomor whatsapp di website ini. Pengurusan ini bisa di wakilkan. Prosesnya juga cepat jadi tidak perlu repot datang ke Jakarta, hanya kirim dokumen ke alamat kami.

Cara Legalisir Ijazah Perguruan Tinggi di Dikti

Buat kamu yang mau lanjutkan pendidikan tinggi di luar negeri, perlu tahu ini. Cara Legalisir Ijazah Perguruan Tinggi di Dikti.

Cara Legalisir Ijazah Perguruan Tinggi

Saat ini peluang untuk kuliah di luar negeri terbuka luas. Bagi yang sudah kuliah di tanah air dan ingin melanjutkan ke jenjang lebih tinggi di luar negeri baik dengan biaya sendiri atau beasiswa, pasti di minta untuk melegalisir ijazah.

Bagaimana syaratnya untuk legalisir ?

  1. Ijazah / Transkrip asli
  2. Copy Ijazah / Transkrip yang sudah di legalisir dari kampus
  3. Surat Kuasa bermeterai jika di kuasakan
  4. Print dari website dikti data kita sebagai mahasiswa

Kalau mau cek nama dan Nomor NIM di website Dikti, bisa disini

Pihak dikti minta salinan satu lembar bagi dokumen yang sudah di legalisir oleh Dikti untuk arsip. Jadi kalau mau legalisir ijazah asli tetap harus bawa copy ijazah yang sudah di legalisir oleh kampus.

Proses tiga hari kerja. Untuk layanan legalisasi Dikti, ada hari Senin dan Rabu saja. Mulai dari Jam 8.00 pagi Hingga Jam 15.00.

Baca juga : Pengambilan Apostille dan Stiker Legalisasi AHU di Kuningan City

Yang dilegalisir bisa yang asli atau yang fotocopy, disarankan tanyakan dahulu ke kedutaan atau baca baik-baik peraturan untuk pengajuan beasiswa atau melanjutkan studi untuk jalur mandiri.

Untuk legalisir ijazah pendidikan dasar dari tingkat SD hingga SMA berbeda dan bukan di Dikti ( pendidikan tinggi ).

Setelah Legalisir

Legalisir untuk pengajuan beasiswa atau kuliah di luar negeri tidak bisa digantikan dengan legalisir notaris terutama untuk tujuan negara Eropa.

Legalisir stiker khusus negara di luar 125 negara yang di sebutkan di kemenkumham, untuk apostile berlaku di 125 negara, antara lain negara Eropa dan beberapa negara Asia.

Mereka akan minta apostille dan legalisir stiker di instansi yang sesuai. Ada sebagian orang yang hanya legalisir copy ijazah di sekolah atau kampus dan ke notaris. Jadi Kamu harus mengetahui alurnya kemana dan kebutuhannya untuk apa.

Jika sudah legalisir dari Dikti langkah selanjutnya adalah legalisir apostille atau stiker di kemenkumham. Bagi yang legalisir stiker, harus lanjut ke Kemenlu dan kedutaan negara tujuan.

Legalisasi Copy Buku Nikah untuk Pengajuan Visa, Bisa tidak ?

Pengajuan visa ikut pasangan ke luar negeri perlu legalisasi dokumen nikah. Legalisasi Copy Buku Nikah untuk Pengajuan Visa , Bisa tidak ?

Legalisasi Copy Buku Nikah

Legalisir dokumen, contohnya buku nikah, menjadi salah satu syarat yang di minta oleh kedutaan saat kita akan mengajukan visa ke luar negeri.

Legalisir buku nikah dimana ?

Ada beberapa negara tujuan visa, yang masih menggunakan Legalisir dengan sticker. Jadi alur legalisasi di mulai dari KUA tempat mengeluarkan buku nikah, Kementerian Agama RI, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan negara tujuan.

Sedangkan untuk negara yang sudah menerima legalisasi apostile. Urutan legalisasi buku nikah mulai dari KUA, Kemeterian Agama RI dan Kemenkumham saja.

Yang di legalisasi buku nikah asli atau foto copynya ?

Ada yang melegalisasi buku asli, berarti dua buku nikah suami dan istri dan ada yang di minta legalisasi copy buku nikah saja.

Jika yang di legalisasi dua buku nikah asli, kita bisa fotocopy lembaran yang sudah di legalisasi dan di cap oleh notaris. Namun jika yang mau di legalisasi copy saja, pada saat legalisasi di KUA, buatlah tiga rangkap copy buku nikah. Ini juga menjadi syarat di kemenag untuk melampirkan tiga rangkap copy buku nikah. Kemenag akan mencap copy buku nikah yang di lampirkan.

Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan salah satu copy buku nikah yang sudah di legalisir oleh Kemenag di Kemenkumham. Jika copy buku nikah yang di perlukan di Kedutaan.

Baca juga : Mengurus Refund di VFS Tasheel Jakarta, Bagaimana Caranya ?

Apakah pengambilan apostile bisa diwakilkan ? Jawabannya bisa. Namun harus menggunakan surat kuasa bermeterai. Yang perlu di bawa saat pengambilan adalah kuitansi atau bukti bayar, dokumen yang akan dilegalisasi dan surat kuasa bermeterai ( jika di wakilkan ).

Proses satu hari jadi. Dari pembayaran ke pengambilan, bisa di hari yang sama. Baiknya di bayarkan di Bank BNI jadi bisa langsung online. Jika menggunakan tokopedia untuk bayar, suka belum terlihat pembayaran yang masuk di hari yang sama mesti di cek dulu sama petugas kemenkumham.

Layanan Apostile dan Legalisir AHU Pindah ke Cikini Sekarang

Informasi terbaru tentang layanan Legalisasi AHU. Layanan Apostile dan Legalisir AHU Pindah ke Cikini Sekarang.

Layanan Apostile dan Legalisir AHU

Perjalanan layanan legalisasi di AHU ( Kemenkumham ), waktu itu sempat berada di gedung Cik’s Cikini. Kemudian bisa di ambil di Kantor Kemenkumham di HR Rasuna Said setelah melakukan pembayaran.

Rupanya sejak tanggal 10 Oktober 2022, ada perubahan bagi yang hendak konsultasi khususnya layanan Apostile dan legalisasi stiker AHU, kita bisa datang ke Jl Cikini I No 3A.

Baca juga : Membuat Itinerary yang Mudah untuk Pengajuan Visa Schengen

Apostile berbentuk satu lembar kertas seukuran HVS ukuran A4. di sematkan di depan dokumen yang sudah di daftarkan online. Pendaftaran online bisa disini

Sedangkan legalisir stiker AHU, berbentuk stiker yang di tempelkan di belakang dokumen. Pnedaftran semua secara online dan setelah disetujui, kita di minta melakukan pembayaran di bank BNI. Kemudian pengambilan dengan membawa slip pembayaran dan dokumen untuk datang ke kantor layanan Apostile dan legalisasi AHU di Cikini.

Jika sudah membayar, kita bisa langsung datang dengan membawa dokumen di hari yang sama. Hari itu juga selesai. Hanya saja proses persetujuan dokumen setelah pendaftaran online membutuhkan waktu 3 hari kerja. Jika mendaftar di hari jumat sore atau akhir pekan. Sekitar hari rabu sudah ada hasilnya. Namun jika ada yang keliru dan di tolak, kita harus daftar ulang lagi. Porses tambah tiga hari lagi.

Kalau mau tanya tentang dokumen apakah bisa dilegalisasi atau tidak dan pertanyaan yang lain terkait apostile, kita bisa langsung datang saja ke Cikini.

Apostile dan legalisasi di peruntukan bagi WNI yang ingin mengajukan visa, menikah di luar negeri atau dengan kata lain dokumen Indonesia ingin digunakan di luar negeri. Pihak kedutaan membutuhkan dokumen Indonesia yang sudah di legalisasi.

Kalau apostile, maka hanya perlu di Kemenkumham saja. Bagi dokumen akta nikah islam, di legalisasi di kemenag terlebih dahulu.

Bagi dokumen yang lain, langsung ke kemenkumham. Tidak perlu lagi ke Kemenlu.

Untuk stiker masih berlaku di beberapa negara sehingga pengurusannya hingga kemenlu.

Legalisasi Apostile Ijazah Terjemahan untuk Kuliah di Jerman

Dokumen yang ingin digunakan di Luar negeri sekarang bisa di apostile. Legalisasi Apostile Ijazah Terjemahan untuk Kuliah di Jerman.

Legalisasi Apostile Ijazah Terjemahan

Pada awal Juni, Kemenkumham mengeluarkan legalisasi apostile untuk dokumen yang ingin di gunakan di 125 negara yang ada dalam daftar. Untuk negara yang tidak termasuk, masih menggunakan stiker legalisasi.

Proses pendaftaran dokumen, perlu waktu 3 hari hingga dokumen di setujui / di tolak. Reviewer untuk apostile lebih teliti sehingga persetujuan tidak secepat ajukan legalisasi stiker. Jika di tolak maka proses akan di jawab 3 hari lagi.

Baca juga : Membuat Akta Kematian Online Sekarang Lebih Mudah

Syarat legalisasi apostile :

  1. Mendaftar online disini
  2. Mengisi form
  3. Mengunduh dokumen

Untuk dokumen terjemahan asli, pastikan bahwa penerjemah tersumpahnya sudah terdaftar di Kemenkumham, jika tidak maka harus minta spesimen tanda tangan. Formnya akan di berikan Kemenkumham. Setelah mendaftar dan dijawab bahwa pejabat belum terdaftar. Tim verifikator akan memberika form yang harus di isi dan dikembalikan lagi dengan cara mengunduh.

Kalau ingin melegalisir copy terjemahan, copynya di legalisir di Sekolah dahulu. Jika ijazah SMA maka bisa di legalisir lagi di Kantor walikota wilayah masing-masing. Kalau Ijazah Perguruan Tinggi maka ke Dikti.

Namun coba di konfirmasi dan di tanyakan dahulu mengenai syarat-syarat yang dibutuhkan untuk legalisasi. Karena bisa saja permintaan berbeda.

Mengurus legalisasi apostile di Kemenkumham hanya 3 hari kerja jika tidak ada kendala sistem atau hari libur nasional. Namun sebelum itu jika harus di legalisasi karena mau legalisasi copynya itu ada waktunya sendiri.

Kalau legalisasi stiker, tidak perlu dibawa dokumen yang akan dilegalisasi namun kalau legalisasi apostile harus di bawa dokumennya saat pengambilan apostile. Ini karena petugas Kemenkumham sendiri yang akan menempelkannya.

Apostile memudahkan proses legalisasi menjadi lebih singkat. Untuk yang legalisasi stiker tetap harus mengikuti prosedur seperti yang lama. Setelah dari Kemenkumham, harus ke kemenlu dan ke kedutaan.

Untuk negara mana saja yang sudah apostile dan yang belum bisa di lihat di website Legalisasi Kemenkumham.

Membuat Temu Janji Legalisasi Dokumen di Kedutaan Malaysia

Buat yang mau mengajukan legalisasi dokumen di Kedutaan. Membuat Temu Janji Legalisasi Dokumen di Kedutaan Malaysia.

Membuat Temu Janji Legalisasi

Saat ini jika ingin layanan paspor / Notarial, visa, Buat CNI atau ijin menikah di Indonesia maka harus membuat appointment dahulu di kedutaan Malaysia.

Jika sudah mendapatkan janji temu, maka datanglah sesuai dengan jam dan hari yang di pilih. Layanan biasanya sampai jam 15.00 Istirahat makan siang jam 12.00 – 13.00.

Masuk ke kedutaan Malaysia harus isi google form. Nanti di data kembali dengan satpam.

Untuk permohonan visa, ada form yang harus di isi. Untuk layanan legalisasi yang penting bawa dokumen yang harus .

Baca juga : Mengurus VOA Pakistan, Bagaimana Caranya Mendaftar ?

Syarat legalisasi di Kedutaan :

  1. Daftar appointment di website
  2. Bawa dokumen yang akan di legalisasi yang sebelumnya sudah di legalisasi terlebih dahulu di kementrian terkait
  3. Datang pada jam yang sudah di pilih.

Syarat dokumen untuk visa sosial :

  1. Paspor
  2. KTP
  3. KK
  4. Pasfoto
  5. Form Visa

Proses legalisasi bisa di tunggu. Untuk pengajuan visa sosial di kedutaan, proses 3 hari. Kamu harus datang lagi ke kedutaan untuk mengambil hasilnya. Pengambilan bisa di wakilkan. Pengurusan legalisasi juga bisa di wakilkan asal membawa surat kuasa.

Perlu di ingat, kalau mau pengajuan visa sosial, bisanya yang punya hubungan keluarga inti. Misalnya bertemu suami/istri, pasangan WNA Malaysia atau yang suami atau istri bekerja di Malaysia. Mengunjungi anak yang tinggal di Malaysia atau studi di Malaysia.

Untuk WNA pemegang KITAS/KITAP di Indonesia, juga bisa mengajukan visa ke Malaysia. Namun bisa secara online dan tidak perlu datang ke Kedutaan besar Malaysia di Jakarta. Semua dokumen di upload secara online.

Khusus untuk WNI, sebetulnya bebas visa ke Malaysia. Staf kedutaan menyarankan menggunakan jalur tersebut, jika mau perpanjang ijin tinggal, bisa cek ke imigrasi Malaysia disertai alasannya. Memang ada kemungkina bisa disetujui atau tidak.

Penggunaan visa sosial hanya boleh dengan alasan tertentu misalnya berobat dan harus ada yang menemani selama di Malaysia

Message Us on WhatsApp
Exit mobile version