Posted inCNI / NOC

CNI di Kedutaan Denmark Jakarta – Syarat dan Ketentuan

Untuk menikah di Indonesia bagi warga negara asing khususnya Denmark, perlu surat ijin menikah. Mengurus CNI di Kedutaan Denmark Jakarta – Syarat dan Ketentuan.

CNI di Kedutaan Denmark Jakarta

Syaratnya :

  1. Copy Paspor
  2. Sertifikat dari kota asal WNA untuk pemberitahuan pernikahan

Semua harus dibawa aslinya saat tiba di Indonesia. Kemudian membuat janji temu dengan kedutaan Denmark di Indonesia. Memerlukan waktu sekitar 2-3 hari untuk mengeluarkan CNI ( ijin menikah di Indonesia )

Pembayaran bisa cash atau debet, tergantung kondisi saat ini. Mengingat pandemi dan meminimalkan interaksi pembayaran tunai.

Setelah kembali ke Denmark, maka WNA harus melaporkan pernikahannya di kotamadya di mana WNA tinggal.

Menikah secara islam di Indonesia, maka harus pergi mendaftarkan ke KUA dan jika non muslim, maka harus mendaftarkan di catatan sipil.

CNI di Kedutaan Denmark Jakarta - Syarat dan Ketentuan

Baca juga : Legalisir di Kedutaan Denmark Jakarta – Syarat dan Ketentuan

Untuk syarat menikah di KUA atau di dukcapil harus di cek lagi ketentuan dokumen yang harus dipenuhi.

Setelah menikah biasanya buku nikah atau akta nikah akan di legalisir di 3 kementrian. Jangan lupa untuk selalu menyimpan salinan CNI sehingga memudahkan legalisir buku nikah di 3 kementrian.

Fungsi CNI

CNI diperlukan untuk mengurus legalisir, mengajukan KITAS atau mengajukan pembuatan akta lahir saat mengurus di Indonesia.

Biaya CNI bisa berbeda-beda di masing-masing kedutaan namun ada biaya yang memang harus dibayarkan ke kedutaan.

Bagi yang ingin pindah menetap di luar negeri bersama suami, maka setelah melegalisir buku nikah yang sah. bisa menjadi salah satu syarat pengajuan family visa.

Jika ingin menikah di Denmark, disarankan untuk mengecek website kedutaan Denmark disini dan juga cek website KBRI di Denmark untuk syarat menikah.

Tentunya akan berbeda syaratnya dan membutuhkan antara lain legalisir surat single, copy surat cerai atau surat kematian dari pasangan, surat ijin menikah, akta lahir dan beberapa dokumen lain.

Untuk situasi saat pandemi ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan visa kunjungan bagi WNA yang hendak masuk ke Indonesia. Jadi yang biasanya untuk negara Eropa atau USA free visa atau visa on arrival ke Indonesia, maka saat ini harus mengajukan visa kunjungan.

Visa kunjungan pun mempunyai kriteria tertentu untuk bisa diajukan.

Message Us on WhatsApp