Jam Pengambilan Apostille dan Stiker Legalisasi di Kemenkumham

Ada dua tempat untuk mengambil legalisasi dari Kemenkumham. Jam Pengambilan Apostille dan Stiker Legalisasi di Kemenkumham.

Jam Pengambilan Apostille

Yang lagi mengurus legalisasi di kemenkumham pasti masih banyak yang belum tahu jam operasional dan Hari operasional pengambilan apostille dan stiker.

Yang di Jakarta, ada di Kuningan City Lantai dua dan di Menteng.

Jam Pengambilan Apostille dan Stiker Legalisasi di Kemenkumham

Baca juga : Layanan Permohonan Visa Mesir Bisa Tiap Hari Kecuali Hari Jumat

Untuk jam buka Layanan legalisasi stiker dan apostille di

1. Kuningan City lt 2 , mulai dari Jam 8.00 – 20.30

2. Menteng, mulai dari jam 08.00 – 15.00

Untuk weekend dan hari libur nasional, layanan tutup. Jadi buat yang baru bisa mengambil legalisir setelah jam kantor karena bekerja, masih bisa datang ke Kuningan city.

Syarat Pengambilan Apostille dan stiker

Syarat pengambilan,

  1. Bawa bukti bayar
  2. Dokumen yang akan di apostille / stiker
  3. Surat kuasa bermeterai jika dikuasakan

Kalau sedang tidak bermasalah dengan sistem, pengambilan bisa ditunggu, tinggal cetak apostile dan stiker. Jika ada perbaikan sistem, bisa jadi kita disuruh kembali lagi di hari berikutnya.

Pembayaran apostille dan legalisasi bisa melalui ATM BCA, jadi tidak harus melalui Bank BNI. Bagaimana syarat mendaftar untuk permohonan stiker dan apostille ?

Untuk mendapatkan stiker tergantung permohonan ke negara mana. Kalau apostille juga sama. Jika dahulu permohonan ke negara Eropa menggunakan stiker, sesuai aturan baru sudah berubah ke apostille. Jika sudah apostille tidak perlu lagi legalisir ke Kemenlu dan ke Kedutaan. Tidak bisa dipaksain harus sama kayak dokumen yang terdahulu jika pernah legalisir pada dokumen yang lama.

Buat yang legalisir stiker, setelah dari Kemenkumham maka harus ke Kemenlu dan kedutaan negara yang dituju. Proses dari Kementrian Hukum dan HAM, Kemenlu hingga kedutaan biasanya sekitar 5 hari kerja, akan tetapi tergantung kedutaannya juga. Untuk Kedutaan Malaysia, masih harus mengambil antrian temu janji yang hanya terbatas slotnya.

Dokumen di legalisasi stiker atau apostille, contohnya jika menikah dengan WNA di Indonesia maka buku nikahnya harus di legalisir supaya bisa di akui pernikahannya di negara pasangan. Contoh kedua jika mau menempuh studi di luar negeri maka dokumen pendidikan perlu di legalisir, untuk keabsahan dokumen.

Be the first to comment on "Jam Pengambilan Apostille dan Stiker Legalisasi di Kemenkumham"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp