Jasa Pengurusan Paspor dengan Syarat Mudah di Jakarta

Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pejabat berwenang untuk melakukan perjalanan antar negara. Penting untuk cek masa berlaku paspor bagi pemegang paspor lama atau baru akan traveling ke negara lain. Jasa Pengurusan Paspor dengan Syarat Mudah di Jakarta

Paspor berlaku selama lima tahun. Dalan kurun waktu lima tahun tersebut, pergi ke luar negeri atau tidak, paspor harus di perpanjang.

Alasan lain tentang pentingnya mengecek tanggal berlaku paspor. Setiap yang akan pergi ke luar negeri dan mengurus visa maka wajib diketahui bahwa masa berlaku paspor harus minimal 6 bulan. Jika tidak di perhatikan maka proses masuk ke negara lain atau keluar negara lain bisa tidak di izinkan.

Pendaftaran online paspor sudah bisa dilakukan sendiri. Namun ada kalanya timbul kendala. Yaitu harus mengambil paspor yang sudah jadi atau saat harus mencari tanggal antrian melalui aplikasi yang memerlukan waktu. Kendala lain saat tidak punya waktu untuk pengambilan paspor. Beberapa alasan yang terjadi biasanya karena waktu yang tidak sempat, harus ada urusan lain, tinggal jauh dari Kantor imigrasi dan harus bekerja.

Untuk memudahkan hal tersebut, kami membantu untuk mengurus paspor baru atau perpanjangan hingga pengambilan paspor. Hasil jadi paspor akan kami kirimkan ke alamat anda.

Jenis Paspor dibagi dua :

  1. Paspor biasa
  2. E-paspor

Untuk halaman paspor dibedakan menjadi dua, yaitu

  1. 24 halaman
  2. 48 halaman

Paspor 24 halaman dan 48 halaman memiliki fungsi yang sama. Untuk 24 halaman memang lebih sering di gunakan oleh tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Padahal sebenarnya, keduanya bisa digunakan untuk bekerja di luar negeri.

Baca Juga : Cara Mengurus Visa Norwegia di VFS Global – Schengen Visa

Namun biasanya, paspor 24 halaman di peruntukkan bagi yang tidak terlalu sering bepergian ke luar negeri. Ada tujuan khusus ke luar negeri. Misalnya untuk umroh, berobat, bekerja ke luar negeri

Syarat Dokumen Untuk Pembuatan Paspor baru

  1. E KTP asli dan foto copy
  2. Kartu Keluarga asli dan Foto copy
  3. Akta kelahiran, Ijazah terakhir
  4. Materai Rp 6,000

Untuk perpanjang paspor, dokumen tambahan adalah membawa Paspor Lama. Jiaka E-KTP sudah di urus namun belum di terbitkan maka bisa membawa surat keterangan atau rekomendasi dari disdukcapil

Jasa Pengurusan Paspor

Untuk Jasa pengurusan paspor

  1. Paspor Biasa, biayanya Rp 600,000
  2. E Paspor, biayanya Rp 1,000,000

Jika ingin menghubungi bisa ke nomor contact di bawah ini :

Be the first to comment on "Jasa Pengurusan Paspor dengan Syarat Mudah di Jakarta"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp