Salah satu syarat yang harus di penuhi untuk visa adalah surat keterangan kerja. Beberapa orang yang pertama kali mengajukan visa mungkin ada yang tidak mengerti. Kegunaan Surat Keterangan Bekerja untuk pengajuan Visa
Beberapa hari yang lalu, ada yang bertanya apa sih gunanya surat keterangan bekerja untuk pengajuan visa ? apakah wajib melampirkan surat tersebut ?
Bagi yang punya usaha sendiri dan bukan pegawai kantoran tentu saja khawatir. Jika ingin mengurus visa harus dengan surat keterangan kerja.
Kegunaan Surat Keterangan Bekerja
Sebenarnya tujuan melampirkan surat keterangan kerja untuk memastikan permohonan visa turis tidak di salahgunakan untuk mencari kerja ilegal di negara tujuan. Dalam surat tersebut isinya mengenai keterangan benar sebagai karyawan, tanggal kunjungan dan pernyataan akan kembali ke tanah air setelah selesai liburan.
Surat keterangan kerja wajib dilampirkan jika memang sedang bekerja. Untuk yang wiraswasta, maka bisa di lampirkan SIUPP, akta pendirian yayasan jika bekerja di yayasan atau sebagai pemilik yayasan.
Untuk yang tidak bekerja, sebagai ibu rumah tangga. Maka perlu di buatkan surat rekomendasi oleh suami yang isinya menginformasikan tanggal kunjungan, siapa yang menangung biaya perjalanan dan akan kembali ke tanah air.

Untuk yang blm bekerja atau baru lulus dari sekolah maka surat rekomendasi di buatkan oleh orang tua atau kerabat dekat. Bagi yang bisa merekomendasikan bahwa pemohon akan kembali ke tanah air dan cantumkan juga siapa yang menanggung biaya perjalanan.
Jika ditanggung, Sertakan juga bukti rekening koran penanggung biaya liburan. Bagi pelajar, maka sertakan surat dari sekolah dan kartu pelajar.
Baca Juga : Cara Mengurus E-Visa Ethiopia untuk Kunjungan Turis
Mengajukan permohonan visa perlu kelengkapan dokumen pendukung. Mengenai akhirnya visa di setujui atau tidak tergantung pihak kedutaan. Namun jika syarat sudah lengkap kemungkinan besar bisa disetujui.
Dokumen yang tidak lengkap dan salah pengisian form juga membuat visa terhambat di setujui. Jika tidak ada wawancara, bisa jadi pihak kedutaan akan menghubungi anda untuk melengkapi dokumen.
Saran saya, lengkapi dulu semua dokumen dan teliti mana saja yang sudah lengkap. Perlukah dokumen di translate ke bahasa Inggris ? Itu tergantung dari permintaan pihak kedutaan. Untuk mentranslate dokumen perlu jasa penerjemah tersumpah