Kemana mengurus Surat Single ( Surat Keterangan Belum Menikah ) ?

Ingin membuat surat keterangan single ternyata mudah sekali. Kemana mengurus Surat Single ( Surat Keterangan Belum Menikah ) ?

Surat Single bisa di buat di KUA bagi yang beragama Muslim atau di Kantor Dukcapil buat yang Non Muslim atau saat ini bisa di buat di Kelurahan.

Kemana mengurus Surat Single

Alurnya adalah :

  1. Membuat surat pengantar dari RT / RW kemudian
  2. Surat Pengantar RT /RW di serahkan ke kelurahan dan mendapat surat pengantar baru
  3. Datang ke KUA ( Muslim ) / Disdukcapil ( non muslim )
  4. Membuat surat ini tidak dikenakan biaya.

Baca juga : Syarat Menikah WNA Turki dengan WNI di Indonesia

Syarat surat Single :

  1. Surat pengantar lurah / Kepala desa
  2. Copy KK
  3. Foto copy E KTP pemohon
  4. Foto copy Akta Lahir
  5. Surat pernyataan belum pernah menikah dengan meterai 6000
  6. Pasfoto 3 x 4 sebanyak 2 lembar

Selesai hanya dengan satu hari. Tidak dikenakan biaya lagi. Jadi pengurusannya mudah. Untuk pendaftaran

Kemana mengurus Surat Single ( Surat Keterangan Belum Menikah ) ?

Biasanya mengurus surat single untuk syarat menikah terutama menikah di luar negeri. Tapi jika ingin menikah di luar negeri maka surat tersebut harus di legalisir dahulu.

Masa berlaku surat single sekitar 3 bulan. alamat disdukcapil DKI Jakarta

Jl. Letjend. S Parman No. 7, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat,
Telp. (021) 566 2400, email: @dukcapiljakarta

Di legalisir ke dua kementrian, kemekumham dan Kemenlu. Kemudian legalisir di kedutaan.

Jadi untuk pengajuan visa dan menikah di luar negeri. Persiapkan dahulu dokumen yang akan diajukan untuk legalisir. Selain surat single, ada juga akta kelahiran.

Biaya legalisir bisa di cek di website kementrian dan hub kedutaan via email.

Untuk legalisasi di kedutaan, dokumen mesti di terjemahkan ke dalam bahasa asing, minimal bahasa Inggris. Dokumen yang di butuhkan untuk syarat visa menikah biasanya surat single, surat akta lahir.

Jika sudah pernah menikah, maka dokumen surat cerai juga harus di legalisir. Di kedutaan termasuk yang harus di terjemahkan dan di legalisir.

Untuk membantu pengurusan surat surat untuk legalisir ke tiga kementrian dan ke kedutaan , bisa menghubungi nomor whatsapp yang ada di website ini.

Be the first to comment on "Kemana mengurus Surat Single ( Surat Keterangan Belum Menikah ) ?"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp