Langkah Membuat Paspor Online via M-Paspor Aplikasi Terbaru

Perubahan aplikasi permohonan paspor secara online makin memudahkan masyarakat. Langkah Membuat Paspor Online via M-Paspor Aplikasi Terbaru.

Langkah Membuat Paspor Online via M-Paspor

Aplikasi untuk permohonan paspor online sekarang mengalami perubahan. Saya sebagai pengguna aplikasi ini juga sudah mencoba untuk permohonan paspor sistem M-Paspor yang baru.

Kalau dahulu di Apapo, kita hanya memasukan data diri untuk membuat paspor tanpa harus upload syarat seperti paspor lama, akta lahir dan Kartu keluarga.

Untuk di M-Paspor, kita di minta untuk upload dokumen seperti Paspor lama jika mau di perpanjang atau diganti, KTP atau KK.

Persamaannya, kita bisa mendaftarkan lebih dari satu nama untuk pembuatan paspor. Setelah mengisi data diri kita dan upload dokumen, kemudian bisa ke pemohon paspor berikutnya dan seterusnya untuk beberapa orang.

Kemudian memilih Kantor imigrasi tempat kita akan melakukan biometrik dan foto. Di aplikasi M Paspor, tidak semua kantor imigrasi muncul. Kemungkinan slot pembuatan janji paspor juga punya slot yang terbatas/ Namun aplikasi Apapo ternyata masih bisa di buka dan bisa melakun pendaftaran juga.

Baca juga : Gimana Syarat Visa Keluarga Saudi Arabia di Tasheel Jakarta ?

Apa syarat buat paspor baru ?

  1. isi form di kantor imigrasi
  2. Copy KTP
  3. Copy KK
  4. Salinan akta lahir
  5. Salinan Buku nikah / ijazah

Untuk buat paspor ada yang 48 halaman dan ada yang 24 halaman.

Biaya paspor saat ini masih belum berubah. Biaya paspor biasa Rp 350,000. E-paspor 650,000. Jika paspor hilang, kita harus membayar ekstra 1 Juta selain dari biaya paspor. Itu adalah biaya denda. Oleh karena itu janganlah sampai hilang.

Langkah Membuat Paspor Online via M-Paspor Aplikasi Terbaru

Formulir untuk mengisi permohonan paspor adalah Jenis Perdim 11. Kita bisa datang ke kantor Imigrasi dan formulir tersebut disediakan.

Proses pembayaran paspor saat setelah biometrik dan kita diberikan resi untuk membayar. Setelah pembayaran, kita bisa ambil paspornya tiga hingga empat hari kerja kemudian. Pengambilan bisa di wakilkan dengan membawa surat kuasa di atas materai 10,000.

Be the first to comment on "Langkah Membuat Paspor Online via M-Paspor Aplikasi Terbaru"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp