Layanan Apostile dan Legalisir AHU Pindah ke Cikini Sekarang

Informasi terbaru tentang layanan Legalisasi AHU. Layanan Apostile dan Legalisir AHU Pindah ke Cikini Sekarang.

Layanan Apostile dan Legalisir AHU

Perjalanan layanan legalisasi di AHU ( Kemenkumham ), waktu itu sempat berada di gedung Cik’s Cikini. Kemudian bisa di ambil di Kantor Kemenkumham di HR Rasuna Said setelah melakukan pembayaran.

Rupanya sejak tanggal 10 Oktober 2022, ada perubahan bagi yang hendak konsultasi khususnya layanan Apostile dan legalisasi stiker AHU, kita bisa datang ke Jl Cikini I No 3A.

Baca juga : Membuat Itinerary yang Mudah untuk Pengajuan Visa Schengen

Apostile berbentuk satu lembar kertas seukuran HVS ukuran A4. di sematkan di depan dokumen yang sudah di daftarkan online. Pendaftaran online bisa disini

Sedangkan legalisir stiker AHU, berbentuk stiker yang di tempelkan di belakang dokumen. Pnedaftran semua secara online dan setelah disetujui, kita di minta melakukan pembayaran di bank BNI. Kemudian pengambilan dengan membawa slip pembayaran dan dokumen untuk datang ke kantor layanan Apostile dan legalisasi AHU di Cikini.

Jika sudah membayar, kita bisa langsung datang dengan membawa dokumen di hari yang sama. Hari itu juga selesai. Hanya saja proses persetujuan dokumen setelah pendaftaran online membutuhkan waktu 3 hari kerja. Jika mendaftar di hari jumat sore atau akhir pekan. Sekitar hari rabu sudah ada hasilnya. Namun jika ada yang keliru dan di tolak, kita harus daftar ulang lagi. Porses tambah tiga hari lagi.

Kalau mau tanya tentang dokumen apakah bisa dilegalisasi atau tidak dan pertanyaan yang lain terkait apostile, kita bisa langsung datang saja ke Cikini.

Apostile dan legalisasi di peruntukan bagi WNI yang ingin mengajukan visa, menikah di luar negeri atau dengan kata lain dokumen Indonesia ingin digunakan di luar negeri. Pihak kedutaan membutuhkan dokumen Indonesia yang sudah di legalisasi.

Kalau apostile, maka hanya perlu di Kemenkumham saja. Bagi dokumen akta nikah islam, di legalisasi di kemenag terlebih dahulu.

Bagi dokumen yang lain, langsung ke kemenkumham. Tidak perlu lagi ke Kemenlu.

Untuk stiker masih berlaku di beberapa negara sehingga pengurusannya hingga kemenlu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp
Exit mobile version