Legalisasi Copy Buku Nikah untuk Pengajuan Visa, Bisa tidak ?

Pengajuan visa ikut pasangan ke luar negeri perlu legalisasi dokumen nikah. Legalisasi Copy Buku Nikah untuk Pengajuan Visa , Bisa tidak ?

Legalisasi Copy Buku Nikah

Legalisir dokumen, contohnya buku nikah, menjadi salah satu syarat yang di minta oleh kedutaan saat kita akan mengajukan visa ke luar negeri.

Legalisir buku nikah dimana ?

Ada beberapa negara tujuan visa, yang masih menggunakan Legalisir dengan sticker. Jadi alur legalisasi di mulai dari KUA tempat mengeluarkan buku nikah, Kementerian Agama RI, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan negara tujuan.

Sedangkan untuk negara yang sudah menerima legalisasi apostile. Urutan legalisasi buku nikah mulai dari KUA, Kemeterian Agama RI dan Kemenkumham saja.

Yang di legalisasi buku nikah asli atau foto copynya ?

Ada yang melegalisasi buku asli, berarti dua buku nikah suami dan istri dan ada yang di minta legalisasi copy buku nikah saja.

Jika yang di legalisasi dua buku nikah asli, kita bisa fotocopy lembaran yang sudah di legalisasi dan di cap oleh notaris. Namun jika yang mau di legalisasi copy saja, pada saat legalisasi di KUA, buatlah tiga rangkap copy buku nikah. Ini juga menjadi syarat di kemenag untuk melampirkan tiga rangkap copy buku nikah. Kemenag akan mencap copy buku nikah yang di lampirkan.

Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan salah satu copy buku nikah yang sudah di legalisir oleh Kemenag di Kemenkumham. Jika copy buku nikah yang di perlukan di Kedutaan.

Baca juga : Mengurus Refund di VFS Tasheel Jakarta, Bagaimana Caranya ?

Apakah pengambilan apostile bisa diwakilkan ? Jawabannya bisa. Namun harus menggunakan surat kuasa bermeterai. Yang perlu di bawa saat pengambilan adalah kuitansi atau bukti bayar, dokumen yang akan dilegalisasi dan surat kuasa bermeterai ( jika di wakilkan ).

Proses satu hari jadi. Dari pembayaran ke pengambilan, bisa di hari yang sama. Baiknya di bayarkan di Bank BNI jadi bisa langsung online. Jika menggunakan tokopedia untuk bayar, suka belum terlihat pembayaran yang masuk di hari yang sama mesti di cek dulu sama petugas kemenkumham.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp
Exit mobile version