Posted inApostille and Legalization

Legalisir di Kedutaan India Harus Membawa Hasil Tes Anti Gen

Sejumlah kedutaan mengharuskan pengunjung tes anti gen. Legalisir di Kedutaan India Harus Membawa Hasil Tes Anti Gen.

Legalisir di Kedutaan India

Dalam rangka mewaspadai virus covid19, setiap kantor terutama kedutaan mensyaratkan supaya membawa bukti vaksin dan ada juga yang menambahkan dengan hasil tes anti gen minimal 1×24 jam.Kedutaan India adalah salah satunya yang menerapkan peraturan ini.

Pengalaman saya datang kembali ke kedutaan India untuk mengurus legalisir dokumen. Mengenai prosedur dan biaya legalisir masih sama namun hasil legalisirnya baru jadi seminggu kemudian. Biasanya dalam 3 hari kerja sudah jadi dan bisa di ambil.

Untuk mengurus legalisir di kedutaan India, terlebih dahulu harus di siapkan dokumen yang akan di legalisir dan surat kuasa, jika di wakilkan. Kemudian buat temu janji dengan cara membuka website kedutaan India. Jika sudah datapat tanggal yang kosong, maka datanglah tepat waktu.

Jika berhalangan hadir maka harus buat temu janji baru. Saat masuk ruangan layanan visa dan legalisir, di minta untuk mematikan HP dan di titipkan di security. Pembayaran layanan dalam bentuk tunai. Ada kasir untuk pembayaran tunai.

Legalisir di Kedutaan India Harus Membawa Hasil Tes Anti Gen

Baca juga : Perubahan Jadwal Pengajuan Visa di Kedutaan Mesir Jakarta

Alamat kedutaan India

Gama Tower Jl. HR. Rasuna Said Kav. C22, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta 12940

Jadwal Pengambilan Dokumen

Untuk jadwal penyerahan dokumen dan pengambilan dokumen, ada setiap Senin dan Kamis saja. Buka mulai jam 9.00 pagi. Saat masuk gedung Gama Tower, kita harus tukarkan KTP ke resepsionis dan dikasih id card. Jangan lupa scan code Peduli lindungi untuk check in.

Saat sudah sampai Lantai 27, kita akan bertemu satpam

Dokumen apa saja yang perlu di bawa saat legalisasi ?

  1. Dokumen yang hendak di legalisasi. Terlebih dahulu harus sudah di legalisasi di kementrian, Kemenkumham dan Kemenlu. Untuk Buku nikah, di tambahkan kemenag
  2. Copy dokumen yang akan di legalisasi.
  3. Bawa pasfoto satu lembar ukuran 3 x 4
  4. Mengisi form.
  5. Surat kuasa jika di wakilkan

kapan hasilnya bisa di ambil ?, itu akan di beritahukan oleh petugas saat penyerahan dokumen. Untuk dokumen yang bisa di legalisasi antara lain :

  1. Akta lahir
  2. Buku Nikah
  3. Ijazah pendidikan
  4. Paspor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp