Legalisir Kemenlu Masa PPKM ada Perubahan Jadwal

Bagi yang memerlukan info dan ingin tahu tentang jadwal legalisir di Kemenlu. Legalisir Kemenlu Masa PPKM ada Perubahan Jadwal.

Legalisir Kemenlu Masa PPKM

PPKM di Jawa Bali dan beberapa daerah di Propinsi lain terus di perpanjang, ini sudah ke empat kali, hal ini mempengaruhi jadwal legalisasi di Kementrian Luar Negeri. Awalnya jadwal seminggu dua kali yaitu di hari Rabu dan Jumat. Namun sejak PPKM, maka hanya satu kali dalam seminggu, yaitu tiap hari Rabu. Jika ada tanggal merah atau libur nasional maka tidak akan ada jadwal pengganti selain hari Rabu.

Baca juga : Pengalaman Mengurus Alih Status KITAS ke KITAP

Di tanggal 18 Agustus kemarin, antrian panjang. Dalam sehari ada sekitar hampir 400 pemohon yang sudah melakukan pembayaran. Ini dikarenakan di hari rabu, minggu sebelumnya libur.

Jadi selama PPKM masih berlangsung, bersiaplah jika ada hari libur di hari Rabu, itu artinya minggu depannya kita harus datang pagi-pagi sekali untuk ambil nomor antrian. Staf akan menyelesaikan di hari yang sama. Tidak ada pending.

Alamat Kementrian Luar Negeri

Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110

Syaratnya bawa apa saja ?

  1. Dokumen yang akan dilegalisir dan sudah di tempel stiker kemenkumham
  2. Resi pembayaran Kemenlu

Sebelumnya kita sudah mendaftarkan melalui online di aplikasi legalisasi kemenlu. Jika sudah berhasil mendaftar, akan mendapatkan nomor billing untuk membayarkan stiker.

Kalau bisa jangan membayar dihari yang sama saat jadwal pengambilan stiker di Kemenlu. Apa saja dokumen yang bisa di legalisir ?

  1. Dokumen Luar negeri yang akan digunakan di Indonesia
  2. Dokumen dalam negeri yang hendak digunakan di luar Indonesia

Jadi dokumen bisa berupa dokumen asli yang di keluarkan pemerintah atau dokumen non pemerintah dan dokumen terjemahan.

Berapa lama selesai di Kemenlu ? akan selesai di hari yang sama. Jadwal penyerahan dokumen dari jam 8.00 – 12.00. Jadwal pengambilan jam 13.00 – selesai.

Jika ingin tahu mengenai perubahan jadwal bisa email langsung ke email kemenlu di websitenya ya. Saya hanya sharing pengalaman saat legalisir dokumen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp
Exit mobile version