Posted inApostille and Legalization

Legalisir Perjanjian Prenuptial di Kemenkumham dan Kemenlu

Kita suka bertanya dokumen apa yang bisa di legalisir di Kementrian RI. Legalisir Perjanjian Prenuptial di Kemenkumham dan Kemenlu.

Legalisir Perjanjian Prenuptial

Pre nuptial agreement atau perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang di buat secara tertulis sebelum pernikahan antara pasangan dengan tujuan untuk melindungi hak dan kewajiban pasangan setelah menikah.

Setelah masing-masing pihak sepakat dengan isi perjanjian maka surat tersebut perlu di tanda tangan notaris. Langkah selanjutnya melegalisir ke dua kementrian. Kementrian Hukum dan HAM dan Kemenlu.

Legalisir Perjanjian Prenuptial di Kemenkumham dan Kemenlu

Baca juga : Salinan NOC Wajib untuk Urus Legalisir di Kementrian Agama RI

Cara mendaftarkan dokumen untuk legalisir di Kemenkumham :

  1. Login di website AHU
  2. Isi data diri, informasi dokumen dan lampirkan dokumen yang mau di legalisir
  3. Klik submit
  4. Kalau sudah berhasil tinggal menunggu jawaban via email

Jika sudah dapat pemberitahuan bahwa dokumen di setujui maka print voucher dan lakukan pembayaran di ATM / Bank BNI, Bank Jabar dan Bank Mandiri.

Jika sudah melakukan pembayaran bisa ke gedung Cik’s untuk menyerahkan bukti bayar dan stiker akan di kirimkan via pos.

Cara mendaftarkan dokumen untuk legalisir di Kemlu

  1. Login di aplikasi Kemlu untuk legalisir di HP kalian
  2. Isi permohonan dan lampirkan dokumen dan stiker Kemenkumham secara online
  3. Jika sudah berhasil, tunggu balasan dari cek aplikasi Kemlu.

Kalau sudah ada upload bukti pembayaran, cek apakah disetujui atau belum. Jika belum di ulang lagi mendaftar online. Setelah proses kementrian biasanya di lanjutkan ke kedutaan jika menikah dengan WNA. Dokumennya akan digunakan juga di luar negeri di negara tempat pasangan berasal.

Pengurusan legalisir kementrian dan kedutaan memakan waktu kurang lebih dua minggu. Untuk kedutaan, mereka yang akan tentukan kapan kita bisa datang untuk mengurus legalisasi. Tiap kedutaan berbeda-beda. Ada yang menerapkan jadwal dengan mengisi di website kedutaan atau mengirimkan email untuk permohonan appointment.

Perjanjian prenup penting terutama yang menikah dengan pasangan beda negara namun tidak wajib. Ini tergantung kesepakatan bersama.

Message Us on WhatsApp