Legalisir SKCK untuk Syarat Pengajuan Visa di Kementrian

Sebelum mengajukan visa maka SKCK harus di legalisir terlebih dahulu. Legalisir SKCK di Kementrian untuk Syarat Pengajuan Visa

Legalisir SKCK untuk Syarat Pengajuan Visa

Langkahnya adalah :

  • Mendaftarkan permohonan secara online ke kemenkumham
  • Membayar biaya setelah permohonan di setujui dan serahkan buktinya ke kemenkumham
  • Menunggu sticker kemenkumham di kirim via pos
  • Pendaftaran kemenlu : Jika sudah ada sticker kemenkumham maka dilanjutkan pendaftaran Kemenlu

Beberapa kedutaan mensyaratkan dilampirkan SKCK untuk pengajuan permohonan visa, Contohnya : visa turis Bangladesh, Visa studi Belgia dst.

Namun ada yang minta untuk di legalisir dan ada yang tidak. Tergantung kebutuhan. Kalau di kedutaan Bangladesh, SKCK tidak perlu di legalisir.

Legalisir SKCK di Kementrian untuk Syarat Pengajuan Visa

Apakah dokumen perlu di terjemahkan ke bahasa Inggris ?

Jika dokumen sudah bilingual atau dua bahasa yaitu indonesia dan Inggris, maka kita tidak perlu menerjemahkan lagi.

Baca juga : Pengalaman Mengisi Form Visa Study Irlandia Online

Yang di legalisir untuk SKCK adalah dokumen asli dan bukan foto copy. SKCK berlaku selama 6 bulan, jika sudah habis masa berlakunya maka harus di perpanjang terlebih dahulu.

Saat membuat SKCK juga harus di tuliskan tujuan yang jelas untuk kepentingan apa. Membuat SKCK sekarang bisa online dan untuk pengambilannya bisa pilih dimana ? Mabes atau Polda

Untuk pengurusan legalisir kementrian. Pertama mengurus terlebih dahulu ke Kemenkumham. Caranya mendaftar secara online. Upload dokumen yang mau di legalisir.

Setelah berhasil maka akan dapat email bahwa pendaftaran di terima dan akan keluar voucher untuk pembayaran. Lakukanlah pembayaran di Bank BNI atau BJB. Kemudian resinya dikasih ke petugas kemenkumham.

Sticker akan di kirim melalui pos dan sampai sekitar 3 hari kerja ke alamat yang dituju.

Setelah stiker kemenkumham di tempel di SKCK, langkah selanjutnya adalah mendaftar di Kemenlu secara online. Dengan cara mengisi data dan upload dokumen. Jika di setujui atau tidak, akan ada kiriman email.

Untguk melakukan pembayaran maka bisa buka applikasi Kemenlu untuk mendownload voucher dan pergi ke bank.

Be the first to comment on "Legalisir SKCK untuk Syarat Pengajuan Visa di Kementrian"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp