Saya mau berbagi pengalaman mengajukan pendaftaran akta kematian ayah saya. Membuat Akta Kematian Online Sekarang Lebih Mudah.
Membuat Akta Kematian Online
Saya tinggal di wilayah Tangerang selatan. Jika ada pembuatan Akta kematian maka pasti ada perubahan di Kartu Keluarga.
Jadi ada paket Akta kematian dan Kartu keluarga. Untuk lebih jelasnya bisa buka di sini.
Syarat pendaftaran online Akta Kematian dan KK :
- Download form yang ada di website dukcapil tangsel. Ada 3 form, F201, F102 dan F106.
- Isi semua form yang ada di nomor 1
- KK asli ( di foto )
- KTP asli almarhum ( di foto )
- KTP pelapor ( yang mengajukan permohonan )
- Surat keterangan Kematian dari lurah atau Surat Keterangan dari Rumah Sakit dan
- Surat Keterangan dari RT / RW setempat jika meninggal di rumah ( ada formnya juga )
Baca juga : Mengajukan Visa New Zealand Online, Bagaimana Langkahnya ?
Kalau sudah di isi form online dan menyiapkan dokumen untuk di unduh selesai, maka kita harus menunggu. Prosesnya satu hari dan hasilnya akan di email jika sudah jadi.
Yang jadi duluan adalah Akta Kematian, kemudian satu hari setelahnya baru ada email notifikasi bahwa KK ( Kartu Keluarga ) juga sudah bisa di download. Jadi Jika sewaktu-waktu mau print karena hilang atau lupa menaruh dokumen, kita masih bisa print sendiri.
Kalau bisa, urus sendiri lebih mudah. Yang perlu kesabaran adalah ketika melengkapi dokumen. Format dokumen adalah JPEG buka Scan PDF. Jadi semua dokumen di foto saja pake kamera HP asal jelas.
Kita nggak perlu datang sama sekali ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hanya dari rumah udah bisa mengurus Dokumen. Tidak ada tanda tangan basah pejabat dukcapil, hanya dari Scan Code saja.
Jika mau di legalisir copynya, bisa minta cap legalisir dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kita harus datang. Semua dokumen akta lahir, kematian, Akta cerai dari catatan sipil tidak di tanda tangan basah lagi. Silahkan di coba