Posted inTravel Tips

Membuat SIM Internasional, Ikuti Empat Langkah Mudah ini

Jika berniat untuk sewa mobil di luar negeri dan menyetir sendiri, maka persiapkan untuk membuat SIM Internasional. Empat Langkah Mudah untuk membuat SIM Internasional.

Pembuatan SIM Internasional tidak bisa secara online tapi harus datang langsung ke Korlantas.

Alamat Korlantas : Jl MT Haryono No 37 – 38 Jakarta

Bagaimana Syarat membuat SIM :

  1. Membawa KTP, SIM dan paspor asli dan foto copynya, untuk Warga Negara Asing (WNA), bawa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli dan fotokopi,
  2. Bawa Pas foto 4 x 6 dengan latar belakang biru. Untuk wanita harus menggunakan blazer dan yang pria harus menggunakan dasi.
  3. Meterai 6,000
  4. Biaya Rp 250,000 ( Per bulan Mei 2019 )
  5. Bagi WNA staf kedutaan wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik seta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan.

Tinggal ikuti prosesnya dan siapkan untuk menjawab beberapa pertanyaan seperti akan kemana dan mobil yang akan di gunakan. Proses tidak sampai 30 menit dan setelah di setujui, SIM berlaku hingga 3 tahun dan bisa di perpanjang. SIM ini juga bisa mendapatkan kartu asuransi dari perusahaan persewaan mobil.

Membuat SIM Internasional, Ikuti Empat Langkah Mudah ini

Baca juga : Aturan Penting Sewa Kendaraan dan Menyetir sendiri di New Zealand

Untuk menyetir di luar negeri juga harus memperhatikan peraturan yang berlaku di sana, meskipun sudah memiliki SIM Internasional bukan berarti mengabaikan batas kecepatan maksimum berkendara. Tetap kehati-hatian harus di perhatikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp