Sejak adanya pandemi Covid19 dan pemberlakukan PSBB, beberapa urusan tertunda. Saat ini di masa transisi, layanan publik termasuk legalisir sudah mulai di buka di tiga kementrian dengan waktu terbatas dan demi menjaga protokol kesehatan yaitu social distancing. Menerima Jasa Legalisir Buku Nikah ke Tiga Kementrian di Jakarta.
Menerima Jasa Legalisir Buku Nikah
Untuk syarat di kementrian agama
Menikah di dalam negeri
- Buku nikah asli ( suami/istri )
- FC KTP /Surat keterangan domisili ( suami/istri )
- Foto Copy Paspor bagi WNA
- Copy Buku / Kutipan akta nikah yang sudah di legalisir KUA
- Fotokopi surat izin tidak berhalangan menikah dari kedutaan
- FC Akta cerai ( WNI/WNA ) jika pernah menikah di terjemahkan ke dalam bahasa indonesia
- FC sertifikat beragama islam bagi mualaf
Legalisasi surat keterangan Nikah di Luar Negeri
- FC KTP/ Surat keterangan domisili
- Foto paspor calon pengantin bagi pernikahan campur
- Asli dan foto copy ( sudah di legalisir sebanyak 3 lembar ) Surat keterangan nikah luar negeri dari KUA kecamatan
- Foto copy N1, N2 dan N4
- Foto copy sertifikat agama islam bagi mualaf
- surat keterangan perwakilan wali apabila wali tidak hadir
- Apabila pengurusan di percayakan pihak lain maka wajib menyerahkan surat kuasa bermeterai dan FC KTP
Untuk syarat di Kemenhukam
- Mengisi pendaftaran online melalui aplikasi kemenhukam. Jika sudah dapat balasan email dan di setujui, maka kita akan mendapatkan voucher untuk melakukan pembayaran.
- Membayar voucher, karena ada dua buku nikah maka di bayar untuk 2 buku nikah
- Menyerahkan bukti setor pembayaran ke resepsionis
- Sticker akan di kirimkan melalui pos
- Jika sudah terima maka sticker di tempel di kertas yang di tempal di halaman belakang buku nikah
Syarat di Kementrian Luar Negeri
- Download aplikasi, Legalisasi dokumen
- Mendaftar secara online dengan membuat account terlebih dahulu
- Melampirkan dokumen yang di minta yaitu dokumen yang akan di legalisir dan sticker kemenhukam
Untuk mengetahui cara menggunakan aplikasi bisa di cek di sini
Baca juga : Syarat Visa Kerja Domestik Pakistan untuk Paspor WNI