Mengajukan Visa Sosial untuk Mertua dari Warga Negara Malaysia

Visa sosial Malaysia bagi yang punya menantu orang Malaysia. Mengajukan Visa Sosial untuk Mertua dari Warga Negara Malaysia.

Mengajukan Visa Sosial untuk Mertua

Warga negara Indonesia yang mau ke Malaysia sebetulnya bebas visa 30 hari. Namun jika keperluannya menjenguk keluarga inti, berobat, bekerja, visa bisnis. Untuk visa sosial memungkinkan kita bisa perpanjang masa tinggal. Biasanya visa sosial berlaku 3 bulan dengan periode tinggal 30 hari per kunjungan.

Yang termasuk dalam keluarga inti yaitu ayah kandung, ibu kandung, adik kandung, kakak kandung. Jika anggota keluarga inti menikah dengan WNA malaysia, maka yang jadi sponsor adalah WNA Malaysia. Bagaimana dengan paman / bibi, saudara jauh lainnya ? jawabannya disarankan memilih kunjungan bebas visa 30 hari.

Jika berobat, setidaknya menunjukan surat berobat atau diagnosa dokter, berlaku juga buat yang harus menunggu yang sakit.

Apa saja syarat visa sosial untuk mertua wna Malaysia ( WNI menikah dengan WNA Malaysia ) :

  1. Paspor asli
  2. Copy paspor
  3. Surat permohonan
  4. Copy IC wna Malaysia
  5. Copy KTP
  6. Copy KK
  7. Copy buku nikah anak

Baca juga : Pengalaman Membayar Visa USA, Kurang Karena selisih Kurs

Mengajukan Visa Sosial untuk Mertua dari Warga Negara Malaysia

Alamat Kedutaan Malaysia :

Kav.X/6, Jl. H. R. Rasuna Said No.1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Ada perwakilan di daerah lain :

Medan

Jl. Pangeran Diponegoro No.43, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20151

Pekanbaru

Jl. Jendral Sudirman Bundaran Simpang Tiga, Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau 28288

Bali

The Stones Entertainment Center, Alam Kulkul Boutique Resort, JL. Pantai Kuta, Legian, Bali, 80030, Legian, Kuta, Badung Regency, Bali

Buat yang mau mengajukan visa dan legalisasi, disarankan di kotanya yang ada konsulat Malaysia dan tidak perlu harus di Jakarta. Namun Kalau legalisasi saja yang di legalisir kementrian, harus tetap di Jakarta.

Pengajuan visa sosial juga sama, tidak harus pengajuan di Jakarta. Proses pengajuan visa sosial yaitu 3 hari kerja. Jika diwakilkan maka harus membawa surat kuasa.

Pengajuan temu janji disini

Be the first to comment on "Mengajukan Visa Sosial untuk Mertua dari Warga Negara Malaysia"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp