Mengajukan Visa untuk Menikah di China, Bagaimana Syaratnya ?

Buat kamu yang hendak menikah di luar negeri, perlu tahu prosedur yang ada. Mengajukan Visa untuk Menikah di China, Bagaimana Syaratnya ?

Mengajukan Visa untuk Menikah

Menikah dengan Warga Negara Asing baik di Indonesia maupun di luar negeri, perlu memperhatikan syarat dokumen yang mesti di penuhi. Jika dokumen tidak sesuai prosedur, akan sulit dikemudian hari. Rangkaian pengurusan dokumen mungkin akan lebih kompleks dibandingkan menikah dengan sesama WNI. Yang akan dibahas adalah

Jangan sampai punya rencana menikah di China ( RRC ) tapi menggunakan visa turis, akibatnya bisa di tolak untuk pengajuan visa berikutnya.

Jenis visa untuk menikah di China yaitu visa tipe S2, Syarat :

  1. Paspor
  2. Pasfoto 4 x 6 dua lembar
  3. Surat keterangan kerja WNI dan WNA
  4. Surat Single dalam bhs Inggris dari Dukcapil / KUA
  5. Surat Undangan untuk menikah dari pihak WNA China
  6. ID Card WNA dan Paspor

Baca juga : Menikah dengan WNA Thailand, Bagaimana Mengurus CNI ?

Mengurus Apostille

Kamu bisa cek disini untuk mengetahui lebih lanjut visa China. Selain dari syarat diatas apostille juga perlu untuk beberapa dokumen. China sudah mengakui apostille. Apostille bisa di dapat dari kementerian Hukum dan HAM.

Semua dokumen harus lengkap karena bukan hanya pengajuan visa biasa tapi visa untuk menikah dengan WNA China.

Setelah menikah di luar negeri, kita harus melaporkan pernikahan di KBRI di RRC dan mendapatkan legalisir. Saat kembali ke Indonesia, kamu juga harus melaporkan pernikahan luar negeri ke dukcapil.

Hal tersebut diatas adalah sebagian yang perlu di ketahui untuk menikah di Republik Rakyat China. Jangan sampai salah saat membuat Surat Keterangan Belum Menikah ( SKBM ) di KUA atau Dukcapil untuk nama negara yaitu Republik Rakyat China bukan hanya China saja. SKBM di ketik dalam bahasa Inggris.

Lembaran apostille dalam bahasa Indonesia dan Inggris, jika perlu di translate ke bahasa mandarin, perlu hubungi penerjemah tersumpah.

Surat SKBM Juga perlu di translate ke dalam bahasa mandarin oleh penerjemah tersumpah dan perlu di apostille. jadi yang di apostille ada dua dokumen yaitu terjemahan SKBM dan SKBM dengan bahasa Inggris dari dukcapil.Tambahan jika diperlukan lembaran apostille juga di translate ke bahasa China.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp
Exit mobile version