Mengurus Family Visa Pakistan, Wajib Surat Undangan

Buat yang hendak ke Pakistan dengan menggunakan Family Visa, perlu baca ini. Mengurus Family Visa Pakistan, Wajib Surat Undangan.

Mengurus Family Visa Pakistan

Apa saja sih syarat Family Visa :

  1. Mengisi form secara online
  2. Paspor
  3. Buku nikah ( jika menikah dengan WN Pakistan )
  4. Id Card WN Pakistan
  5. Paspor WN Pakistan

Di website Nadra untuk mengurus visa online ke Pakistan, tidak di sebutkan surat undangan bagi kategori Family Visa. Namun kedutaan menanyakan beberapa dokumen tambahan yang harus kita penuhi. Jika membawa anak maka perlu akta kelahiran anak, kemudian Kartu keluarga WNI dan yang wajib ada lainnya adalah Surat undangan dari suami. Jika ke Pakistan hendak bertemu suami tetap harus ada undangan.

Pengalaman saya mengurus visa, meskipun suami sedang berada di luar negeri karena bekerja, surat undangan harus tetap ada dan di tulis di negara di mana suami berada dengan di legalisasi kedutaan pakistan di negara tersebut.

Tidak bisa menyuruh orang untuk membuat undangan dari Pakistan dengan kertas yang ada kop stamp yang biasa di buat untuk mengundang dari Pakistan.

Baca juga : Kategori Visa Finlandia yang Bisa di Ajukan selama Pandemi

Membuat visa di Pakistan semua online, setelah kita melengkapi dokumen maka tunggu balasan, jika ada dokumen yang kurang mereka akan memberitahukannya.

Yang paling mudah adalah membuat Visa on arrival. Meski judulnya on arrival, tapi kita bukan buat saat tiba di imigrasi Pakistan tapi daftar dulu sebelum berangkat.

Nanti akan dikirimkan melalui email persetujuan atau semacam surat pengantar dengan data yang disetujui dan tracking id. Bukti tersebut di print dan kemudian di bawa saat hendak berangkat ke Pakistan.

Serahkan dokumen tersebut ke petugas imigrasi di Pakistan dan mereka akan mengeluarkan VOA.

Proses Visa

Berapa lama sih selesai prosesnya ? tergantung visa apa yang mau di ajukan dan bagaimana kita mengkapi dokumen yang di minta.

Dalam proses permohonan visa, kita hanya bisa nunggu balasan dari kedutaan. Untuk perpanjangan masa tinggal di Pakistan, ini yang sedikit rumit, Kalau kita mengisi online dari website, yang membalas bukan yang dari Jakarta tapi dari pihak Pakistan. Ini sendiri sangat lama di balas. Tidak ada email yang khusu bisa di tanya tentang staus aplikasi kita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp
Exit mobile version