Buat yang baru saja membuat SKCK atau perpanjang SKCK, perlu membaca ini. Mengurus SKCK di Mabes Polri untuk ke Luar Negeri Saat ini.
Mengurus SKCK di Mabes Polri
SKCK yang khusus untuk tujuan digunakan di luar negeri harus ke Mabes Polri. Alamat Mabes Polri untuk pengurusan SKCK, SKJ, Senpi dan Handak, di bawah ini :
Gedung Tripatra Jalan RA Kartini No. 11 Kav. 34-35 Cilandak Barat Jakarta Selatan.
Patokannya adalah dekat MRT Fatmawati. Jalan RA Kartini setelah perempatan RS Fatmawati ke arah lebak bulus.
Baca juga : Aturan Sekarang Visa Bangladesh untuk Pengajuan di Kedutaan
Syarat pengajuan SKCK :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Paspor (khusus pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda).
- Copy akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Copy Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari.
- Salinan kartu identitas lainnya untuk mereka yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah.
- Surat Kuasa bermeterai jika di kuasakan ke orang lain
Proses SKCK bisa satu hari jadi atau paling lambat esok harinya sudah bisa di ambil. Bagi yang belum punya sidik jari, kamu bisa buat sidik jari di tempat.
Sampaikan tujuan membuat SKCK untuk pergi ke Negara mana. Dekat gedung SKCK mabes ada tempat untuk mencetak foto jika belum di cetak dan foto copy.
Antrian di panggil pagi hari, lewat jam makan siang adalah waktu pengambilan SKCK. Biasanya kita di kasih draf terlebih dahulu untuk di cek. Jika semua sudah benar maka kita bisa kembalikan ke petugas Loket.
SKCK berlaku selama enam bulan sejak di keluarkan dan harus di perpanjang jika dibutuhkan kembali. Jika mau ke negara lain lagi maka harus buat baru dan tinggal membawa copy SKCK lama. Jika masa SKCK belum habis namun perlu di perpanjang karena permintaan saat di lar negeri, kamu bisa hubungi kami disini untuk pengajuan dengan surat kuasa dan membawa copy SKCK lama.