Mengurus Stiker Legalisasi Kemenkumham untuk ke Malaysia

Untuk legalisasi dokumen sejak 4 Juni ada perubahan dengan dua jenis legalisasi Mengurus Stiker Legalisasi Kemenkumham untuk ke Malaysia.

Mengurus Stiker Legalisasi Kemenkumham

Legalisir di Kemenkumham, dibagi dua. Ada legalisasi apostille dan legalisasi stiker seperti sebelumnya. Ada 125 negara yang sudah mengakui apostille dari kemenkumham Indonesia dan ada negara yang masih legalisasi dengan stiker. Salah satu negara yang masih legalisasi stiker adalah Malaysia.

Syarat Legalisasi stiker di Kemenkumham

  1. Siapkan dokumen yang akan di legalisasi
  2. Surat Kuasa ( jika diwakilkan )
  3. Sudah di Legalisasi oleh notaris atau instansi yang mengeluarkan dokumen terlebih dahulu
  4. Mendaftar secara online dan upload dokumen secara online, disini
Mengurus Stiker Legalisasi Kemenkumham untuk ke Malaysia

Baca Juga : Lama Proses Mengurus Visa Schengen Setelah Pandemi

Hasil jawaban dari kemenkumham maksimal tiga hari. Akan di beritahukan melalui email. Pengambilan bisa beberapa pilihan saat mengisi formulir online, ada pilihannya.

Kalau di Jakarta berarti mesti datang ke Kantor Kemenkumham di Rasuna Said Kuningan. Kita datang hanya bawa bukti bayar saja. Stiker bisa kita tempel sendiri. Jadi dokumen boleh di bawa atau tidak dibawa juga bisa. Petugas tidak akan mengecek dokumen. Kecuali adalah apostille. Kalau apostille, Kita harus membawa dokumen yang didaftarkan untuk dilegalisir. Petugas yang akan menempelkan apostille ke dokumen.

Untuk pembayaran stiker ataupun apostille, bisa melalui Bank BNI. Kalau melalui Tokopedia bisa tapi tidak langsung masuk secara online pembayarannya.

Setelah di Kemenkumham, kemudian proses lanjut mendapatkan stiker Kemenlu. Kita harus daftar online kembali di aplikasi Kemenlu. Saat ini untuk mendaftar di aplikasi Kemenlu bisa lebih cepat dapat hasil jawabannya. Selama mendaftar sebelum jam 4 sore. Harus cek di aplikasi atau juga akan dapat email pemberitahuan.

Untuk yang mau menikah di Malaysia, dokumen yang hendak dilegalisasi bisa banyak. Contoh dokumen yang di legalisasi yaitu N1-N4, Surat Keterangan Belum Menikah, copy KTP, copy KK, copy Paspor. Ada baiknya di konfirmasi kembali dengan pihak di Malaysia tentang dokumen apa saja yang perlu di legalisir.

Be the first to comment on "Mengurus Stiker Legalisasi Kemenkumham untuk ke Malaysia"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp