Bagi yang sudah punya kontrak kerja ke negara Oman, sekarang sudah bisa di ajukan lagi. Mengurus Visa Kerja Oman, Apa saja Syaratnya ?
Mengurus Visa Kerja Oman
Tipe visa untuk bekerja di Oman ada beberapa macam :
- Work Visa
- Employment contract Visa
- Temporary work visa
Work Visa ( Visa kerja ) diberikan atas permintaan dan atas tanggung jawab pemberi kerja kepada orang asing yang datang ke Oman untuk bekerja. Yang sudah punya kontrak kerja dan visa berlaku 2 tahun.
alamat kedutaan Oman di Jakarta
Jl. Latuharhari Raya No.12, RT.8/RW.7, Menteng, Jakarta Pusat, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
Employment contract Visa berlaku hanya 2 bulan. Berlaku dari tanggal kedatangan dan bisa di perpanjang sebulan.
Temporary work visa. Ijin hanya di berikan untuk periode 4 bulan, 6 bulan dan 9 bulan.
Syarat umum :
- Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
- Pasfoto 4×6
- Izin kerja oleh Kementerian Tenaga Kerja dan salinannya untuk setiap aplikasi individu.
- Sertifikat kesehatan asli dan salinan
- Salinan persetujuan organisasi terkait untuk pekerjaan tertentu: mengajar, agama, media, dan pekerjaan medis, dll
- Surat dari Kementerian Tenaga Kerja untuk pekerjaan tertentu, seperti insinyur.
Untuk mengajukan visa bisa disini
Baca juga : Antrian Panjang Mengurus Visa Mesir di Masa Pandemi
Perjalanan Ke Luar Negeri selama Pandemi
Oman termasuk negara yang mulai banyak di lirik untuk bekerja maupun wisata. Meskipun Arab saudi masih populer sebagai tempat tujuan bekerja selain ibadah. Arab Saudi juga mulai membuka pintunya untuk turis asing berlibur sejak tahun 2019. Sayangnya Kasus covid19 di tahun 2020 ini, menyebabkan banyak negara menutup pintunya untuk kedatangan orang asing dan hanya sebagian dari kriteria tertentu yang bisa masuk.
Dengan adanya kasus covid19 menyebabkan perubahan banyak hal termasuk, prosedur yang harus di jalani saat masuk suatu negara maupun yang baru saja datang dari luar negeri.
Proses karantina mau tidak mau harus di jalani setiba di tempat tujuan. Tes PCR ( Swab test ) sebelum terbang juga menjadi syarat wajib untuk penerbangan nasional maupun internasional.
Jadi yang sudah mengetahui resiko mengadakan perjalanan di masa pandemi juga mesti mematuhi aturan. Ini demi kebaikan bersama.