Posted inCNI / NOC

Menikah dengan WNA Inggris, Cara Mengurus CNI di kedutaan

Menikah dengan WNA Inggris, Cara Mengurus CNI di kedutaan

Jika punya keinginan menikah dengan WNA di Indonesia perlu tahu surat ijin nikah. Menikah dengan WNA Inggris, Cara Mengurus CNI di kedutaan.

Menikah dengan WNA Inggris

Perbedaan negara tidak menghalangi untuk bertemu jodoh dan akhirnya menikah. Jika dengan warga negara asing harus terlebih dahulu mengurus beberapa surat salah satunya adalah surat ijin nikah dari kedutaan. Kedutaan dimana WNA berasal. Yang akan di bahas di sini adalah menikah dengan warga negara Inggris.

Surat ijin nikah itu disebut CNI atau Certificate No Impediment, kalau di Pakistan dan India, namanya NOC ( No Objection Certificate ). Ini jika hendak menikah resmi. Pastikan kamu mengikuti prosedur yang ada. WNA sebelum datang ke Indonesia, dia mesti bawa surat- surat sebagai identitas selain Paspor.

Untuk WNA Inggris yang akan menikah di Indonesia, syarat dokumen yang harus di bawa ke Indonesia adalah :

  1. Paspor
  2. Akta lahir WNA
  3. Bukti Alamat tinggal WNA saat ini, bisa dari tagihan listrik, sewa apartemen, Rek bank
  4. Surat Cerai atau surat kematian pasangan terdahulu

Sebelum buat temu janji di Kedutaan Inggris maka kita harus mengisi form secara online dan juga menyertakan dokumen yang di lampirkan secara online.

Kalau Kamu sudah mengisi maka kamu juga sekalian membayar biaya CNI, langkah selanjutnya diarahkan untuk membuat temu janji dan pilih tanggal. Semua ada petunjuknya.

Kalau sudah pilih tanggal maka kamu bisa datang ke kedutaan sesuai tanggal yang sudah kamu pilih. Prosesnya hari itu juga selesai. Saat ke kedutaan jangan lupa bawa bukti bayar dan dokumen yang sudah di submit. Untuk mendaftar CNI, kamu bisa cek disini

Baca juga : Mengajukan Interview Waiver Amerika VFS Kuningan City Terbaru

Setelah selesai mengurus CNI, langkah selanjutnya adalah menikah, untuk non muslim di gereja dan untuk muslim di KUA. Kalau non muslim setelah di gereja maka sertifikat menikah di keluarkan oleh dukcapil.

Kemudian setelah itu kamu bisa legalisir buku nikah atau sertifikat menikah di Kementerian agama RI Thamrin dan apostille di Kemenkumham.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp