Menikah dengan WNA Italia di Indonesia, Apa Syaratnya ?

Untuk yang akan menikah dengan Warga Negara Asing asal Italia, harus baca ini. Menikah dengan WNA Italia di Indonesia, Apa Syaratnya ?

Menikah dengan WNA Italia

Dari sisi WNA,

  1. Surat single yang sudah di legalisir dan dan diterjemahkan ke bahasa Indonesia
  2. Akta Lahir
  3. Kartu keluarga
  4. Paspor
  5. ID Card ( WNA harus buat ID card/ KTP Italia )

Dari sisi WNI

  1. Copy KTP / Paspor
  2. Copy KK
  3. SKBM (Surat Single ) dari KUA
  4. Akta Lahir

Jika menikah di KUA, secara islam maka diperlukan surat mualaf. Copy surat mualaf dan CNI harus di simpan untuk legalisir buku nikah jika sudah menikah di kementerian Agama.

Menikah dengan WNA Italia di Indonesia, Apa Syaratnya ?

Baca juga : Pengalaman Mengajukan Visa Bulgaria, Apa Syaratnya ?

Untuk pernikahan beda bangsa, harus dipertimbangkan membuat prenup atau perjanjian pra nikah untuk pisah harta. Setelah menikah dokumen yang perlu di urus adalah legalisasi di Kementerian Agama dan apostille di Kementerian Hukum dan HAM. Bagi yang menikah non mulsim, tidak perlu ke kementrian Agama. Akta nikah dari Dukcapil bisa langsung di apostille di Kemenkumham

Alamat kedutaan Italia di Jakarta

Jl. Pangeran Diponegoro No.45, RT.15/RW.5, Menteng, Kec. Menteng, Jakarta 10310

Untuk WNA yang hendak pindah ke Indonesia, tentu saja prosesnya berlanjut membuat KITAS / ITAS, Ijin Tinggal sementara yang berlaku minimal 1 tahun dan bisa di perpanjang di imigrasi hingga 4 kali dan tahun ke 5 bisa ajukan KITAP.

Jika WNI pindah ke Italia atau negara lain maka harus bawa surat nikah yang sudah di apostille dan membuat family visa di kedutaan asing yang dituju di Jakarta. Syarat membuat visa harus di lihat di website kedutaan negara tujuan masing-masing.

Jika ada perubahan untuk kelengkapan dokumen dan lain sebagainya disarankan untuk cek langsung di Kedutaan Besar negara Italia di Jakarta atau jika perlu kirim email mengenai syarat dan prosedurnya supaya lebih jelas. Mereka akan informasikan link dari website yang langsung menuju informasi yang kita butuhkan.

Saya hanya berbagi sedikit informasi mengenai topik di atas dan ini bukan website kedutaan Italia. Jika membutuhkan bantuan layanan legalisasi atau pendaftaran bisa menghubungi saya.

Be the first to comment on "Menikah dengan WNA Italia di Indonesia, Apa Syaratnya ?"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp