Posted inCNI / NOC

Menikah dengan WNA Jepang di Indonesia, Syarat CNI

Pernikahan antar bangsa sudah menjadi hal lumrah, wajib di simak khususnya untuk WNA Jepang. Menikah dengan WNA Jepang di Indonesia, Syarat CNI

Menikah dengan WNA Jepang

Syarat menikah bagi WNA Jepang di Indonesia :

  1. Kartu Keluarga wna jepang
  2. Paspor wna Jepang

Banyak WNA Jepang yang bekerja di Indonesia, jika kamu bertemu pasanganmu saat dia berada di Indonesia, maka dia perlu melengkapi dokumennya dulu dan membawanya ke Indonesia untuk menikah di Indonesia.

Namun di era internet tidak jarang bertemu pasangan melalui sosial media, akhirnya bertemu langsung dan menikah. Sudah tidak asing lagi cerita seperti ini. Sehingga jika sudah mengarah ke jenjang serius, harus banyak baca dan rajin mencari informasi seputar pernikahan. Syarat dokumen dan prosedur menikah di negara lain.

Kita harus mengurus Certificate No Impadement ( CNI ) ke kedutaan dimana WNA berasal. CNI adalah surat ijin / tidak ada halangan menikah

Menikah dengan warga negara asing, memerlukan pengurusan dokumen yang lebih banyak dan terus berlanjut hingga anak-anak lahir. Ini untuk menikah secara sah.

Menikah dengan WNA Jepang di Indonesia, Syarat CNI

Pada dasarnya surat ijin nikah ( CNI ) yang di keluarkan oleh kedutaan diperlukan jika ingin menikah dengan warga negara asing di Indonesia. Setelah mendapatkan CNI, maka kita lanjut mengurus pernikahan, kalau muslim harus daftar di KUA atau kalau non muslim mendaftar di Kantor catatan sipil. Copy CNI diperlukan juka untuk melakukan legalisir di Kementerian Agama RI bagi muslim. Jadi jangan sampai hilang, di copy dulu sebelum diberikan ke KUA

Baca juga : Pengalaman kerja dari Coworking Space Go Work Pondok Indah

Untuk alamat Kedutaan Besar Jepang

Jl. M.H. Thamrin No.24, Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, 10350

Untuk biaya CNI bisa hubungi ke nomor whatsapp di website ini dan bagaimana mengurus dokumen setelah menikah sudah pernah di bahas di artikel sebelumnya mengenai apostille dan legalisir di Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM, .

Jika hendak menikah di luar negeri tentu ada lagi syarat yang berbeda. Proses bisa lebih lama dalam pengurusannya untuk mengeluarkan visa dan mengecek dokumen karena harus cross check data ke negara yang dituju.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp