Posted inApostille and Legalization

Menikah di Luar Negeri, Perlu Legalisasi Rekomendasi Nikah

Buat Kamu yang mau nikah di Luar Negeri, perlu mengetahui hal ini. Menikah di Luar Negeri, Perlu Legalisasi Rekomendasi Nikah.

Menikah di Luar Negeri

Kalau kamu ada rencana menikah di luar Indonesia tentu saja perlu persiapan mengurus surat apa saja yang perlu di bawa jika pernikahan di lakukan resmi.

Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah menghubungi KBRI negara yang akan dituju. KBRI atau Kedutaan Besar RI di luar negeri akan memberitahukan dokumen apa saja yang perlu di bawa.

Pada dasarnya sih syaratnya sama untuk menikah secara resmi. Syarat menikah, Surat-surat yang perlu di bawa yaitu :

  1. Salinan Paspor
  2. Formulir N1-N5 dan Surat Rekomendasi Nikah
  3. Salinan Akta lahir
  4. Surat Keterangan Belum Menikah / Surat Cerai
  5. Salinan KTP, KK
  6. Pasfoto 4 x 6

Sebelum tiba di negara tujuan, Surat Keterangan Belum Menikah dan Surat Rekomendasi Nikah perlu di legalisir di Kemenag dan Kemenkumham atau sampai Kemenlu jika negara yang dituju belum mengakui apostille. Kamu bisa ajukan disini untuk apostille secara online.

Semua dokumen tersebut perlu di bawa ke KBRI untuk mendapat surat ijin nikah. Setlah menikah maka kamu perlu datang kembali ke KBRI untuk melaporkan pernikahanmu supaya surat nikahnya bisa di legalisasi di KBRI. Tujuannya adalah setelah kamu kembali ke tanah air, surat nikah yang sudah di legalisasi oleh KBRI bisa di laporkan ke Dukcapil atau KUA untuk Lapor Nikah Luar Negeri. Setelah itu kamu bisa mengurus update KTP dan KK di Indonesia.

Baca Juga : Mengajukan Visa Waiver Amerika di VFS Kuningan City Terbaru

Kalau kamu mau tinggal di luar negerei mengikuti pasangan, kamu juga tetap perlu mengurus surat lapor nikah di tanah air. Karena di kemudian hari hal-hal tersebut bisa jadi dibutuhkan. Jangan sampai menyepelekan untuk pengurusan surat-surat, kalau sudah lama baru di urus karena ada keperluan akan lebih repot lagi karena bisa jadi sistemnya sudah berubah.

Untuk yang mau nikah di dalam negeri dengan Warga Negara Asing juga perlu diperhatikan untuk prosedur pengurusan surat-surat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp