Buat yang sedang cari tahu syarat legalisir dokumen di kedutaan Belanda, Simak ini ya. Pengalaman Legalisir di Kedutaan Belanda – Akta Lahir.
Pengalaman Legalisir di Kedutaan Belanda
Saya hendak membagikan pengalaman legalisir. Sebelum di legalisir di kedutaan Belanda, pastikan bahwa dokumen sudah di legalisir di kemenkumham dan Kemenlu. Kedua stiker kementrian sudah di tempel di belakang dokumen. Tanpa legalisir di kementrian, kita tidak akan di terima legalisir di kedutaan Belanda.
Prosedur legalisir di Kedutaan Belanda :
- Siapkan dokumen yang akan di legalisir
- Mendaftar Janji temu ( appointment ) secara online
- Datang Ke kedutaan Belanda di waktu dan jam yang sudah didaftarkan sebelumnya
- Menyiapkan kartu debet ( tidak bisa yang ada logo GPN harus ada chip dengan logo visa/master ) atau kartu kredit untuk pembayaran
Prosesnya satu hari. Waktu pengambilan jam 13.00 – 14.00. Untuk yang mewakili pengurusan legalisir harus membawa surat kuasa. Saat baru datang di kedutaan, sampaikan bahwa kita akan legalisir dokumen dan tunjukan bukti kertas temu janji yang sudah di buat ( appointment ) dan surat kuasa. Untuk buat temu janji bisa cek disini
Kita di minta untuk menuliskan nama, alamat, no HP di buku besar yang ada di sekurity.
Baca juga : Pengalaman Legalisir Akta Nikah di Kedutaan Amerika Jakarta
Untuk dokumen yang bisa di legalisir :
- Salinan resmi akta lahir
- Salinan resmi akta cerai
- copy resmi akta kematian
- Surat keterangan belum menikah
- Salinan resmi akta pernikahan ( tambahan legalisasi ke kementrian agama, bagi yang muslim )
- Dokumen terjemahan oleh penerjemah tersumpah. Bahasa : Inggris, Perancis, Jerman atau Belanda.
Semua dokumen harus sudah di legalisir oleh kementrian atau instansi yang mengeluarkan dokumen terlebih dahulu. Kalau Akta cerai, dilegalisir dulu di MA.
Transportasi ke kedutaan Belanda. Dari lebak Bulus, bisa menggunakan busway 6 H. Turun di Kuningan Timur dan jalan kaki menuju kedutaan. Dari Blok M, menggunakan rute yang Blok M – Manggarai, turun di halte yang sama.
Naik MRT, turun di halte terdekat yaitu Bendungan Hilir ( pintu arah sudirman ) dan bisa naik ojek ke kedutaan Belanda.
Kak saya mau tanya. Saya mau legalisir akta lahir. Sebelumnya saya sudah translate akta lahir ke bahasa Inggris, kemudian saya copy. Hasil copy kemudian saya legalisir ke kemenkumham dan kemenlu. Apakah dokumen fotocopyan tersebut bisa dilegalisir di Kedutaan? Terima kasih
bisa aja, bawa asli akta lahirnya.
Hi Kak, untuk surat kuasanya di atas materai 6000 atau 10000? biasanya apakah boleh untuk menuliskan beberapa nama di surat kuasa? karena masih belum diketahui siapa yang bisa datang ke ked belanda.
Terima kasih atas tulisan blog ini dan balasannya ya kak.
Hallo, Di atas meterai 10000. sama-sama
Kak,setelah doc sdh di legalisir kumham n Menlu n di translate,saya bawa ke kedutaan utk di legalisir,apakah translate an hrs di legalisir juga di kedutaan?apakah bisa n perlu translate an di legalisir kedutaan?
Tergantung kebutuhan. biasanya di legalisir juga untuk terjemahannya
Kak biaya nya berapa per dokumen nya untuk legalisasi di kedutaan Belanda?
silahkan hubungi langsung ke nomor whatsapp
Ini kk jasa legalisasi?.. yang saya tanyakan bila urus legalisasi sendri kak
ya jasa, kalau mau urfus sendiri silahkan saja. Buka website kedutaan belanda buat temu janji sendiri
mau urus sendiri atau dibantu pengurusannya ? Kalau mau sendiri, silahkan buka website kedutaan belanda mengenai tarif
Kak, terima kasih informasinya, sy mau tanya kalau untuk legalisasinya harus dokumen asli atau fotocopyan ya? Kalau bisa dua duanya, bagus ajukan yg mana?
Apa bisa pengajuan legalisasi secara online? Karna sy tgl di papua. Thanks kak
Hallo Mbak Mercy, legalisir bisa asli atau fotocopy. Kalo fotocopy harus legalisir dulu ke notaris atau ke instansi yang mengeluarkan dokumen. Silahkan hub saya untuk pengurusan dokumen via wa
Halo kak, saya mau tanya. Saya sebelumnya sudah translate dokumen akta lahir dan sudah dapat stiker dari kemenkumham hanya tinggal ke Kemenlu dan ke kedutaan Belanda. Yang saya mau pastikan, kalau ke kedutaan Belanda bisa hanya kasih dokumen translate yg SDH dilegalisir sajaa atau dokumen aslinya perlu dibawa dan dilegalisir juga ya? Mohon infonya kak, terima kasih banyak ya.
dokumen aslinya perlu di bawa dan di legalisir juga