Posted inApostille and Legalization

Pengalaman Menggunakan Aplikasi Legalisasi Kemlu yang Baru

Buat yang sedang bingung ingin mendaftar online untuk legalisir di Kemlu. Pengalaman Menggunakan Aplikasi Legalisasi Kemlu yang Baru.

Pengalaman Menggunakan Aplikasi Legalisasi

Untuk mendapatkan sticker Kemlu bagi dokumen yang sudah di legalisir, kita harus melakukan pendaftaran online dahulu. Saat ini aplikasi pendaftaran legalisasi Kemlu secara online mengalami pembaharuan aplikasi.

Pengalaman Menggunakan Aplikasi Legalisasi Kemlu yang Baru

Baca juga : Legalisir di Kemenag Tetap dua Kali Seminggu

Yang perlu di lakukan adalah mendaftar atau sign up bagi yang belum pernah menggunakan aplikasi ini. Jika sudah punya user id dan password, kita bisa mulai membuat permohonan baru.

Syaratnya, dokumen yang akan di legalisir harus sudah di legalisir terlebih dahulu oleh Kemekumham, perwakilan asing atau kedutaan.

Jika sudah maka bisa mulai mengisi aplikasi. Negara tujuan, nama yang punya dokumen dan lampirkan secara online dokumen yang akan di legalisir.

Proses persetujuannya maksimal dua hari kerja. Sekarang hari ke 2 baru ada balasan status dokumen yang sudah di verifikasi. Di aplikasi sebelumnya bisa di setujui dalam hitungan jam.

Dari sub Submitted maka akan berubah ke Waiting for payment. Jika sudah di setujui maka tagihan tersebut harus sudah di bayarkan dalam waktu 3 hari saja. Jika sudah lewat harus membuat permohonan baru.

Fitur tambahan di aplikasi yang baru ini, ada pilihan stiker ambil di kantor Kemlu atau stiker di kirim melalui Pos. Disebutkan akan bisa sampai estimasi adalah 3 hari kerja jika tidak ada tanggal merah.

Alamat Kemlu

KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Jl. Taman Pejambon No. 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 Indonesia

Buat yang tidak punya waktu datang langsung bisa menunggu stiker di kirim ke rumah sehingga lebih hemat. Kalau mau dateng ke Kemlu, jadwal layanan legalisasi hanya Rabu dan Jumat mulai jam 8.30 – 12.00 dan pengambilan mulai jam 13.30 – selesai.

Bagi yang mewakili pemilik dokumen, tidak perlu membawa surat kuasa. Pengurusan jika dengan di ambil langsung tidak perlu menunggu hingga 3 hari stiker sampai.

6 thoughts on “Pengalaman Menggunakan Aplikasi Legalisasi Kemlu yang Baru

  1. Hi, Kak.
    Aplikasi Kemenlu untuk IOS apakah ada Kak?
    Habis aku cek di app store, aku ga nemuin aplikasi kemenlu.
    Mohon bantuannya.
    Thank you^^

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp