Buat kamu yang perlu info memperpanjang atau buat baru SKCK. Pengurusan SKCK Pindah Alamat ke Cilandak Jakarta.
Pengurusan SKCK Pindah Alamat
Pengalaman saya memperpanjang SKCK. Jika ingin ke luar negeri untuk bekerja atau sekolah, SKCK harus di urus di Kantor Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Jl Trunojoyo No 3, namun sekarang sedang pindah ke
Gedung Tripatra
Jl R.A Kartini No 11 Kav . 34-35 Cilandak Barat Jakarta Selatan
Rute transportasi umum yang terdekat dengan naik MRT dan turun di Stasiun MRT Fatmawati arah ke Lebak Bulus. Nanti kita tinggal jalan kaki ke gedung Tripatra
Baca juga : Layanan Legalisir Buku Nikah di Kemenag Buka Tiap Hari
Syarat perpanjang SKCK, bawa salinan dokumen di bawah ini :
- SKCK Lama
- Paspor
- Akta Lahir
- KTP
- KK
- Pasfoto 4 x 6 berwarna latar belakang merah 4 Lembar
Proses pengurusan bisa satu hari jadi atau paling telat besok harinya jika ada pembetulan
Bagi yang baru mau ajukan SKCK, harus buat sidik jari dulu. di Gedung Tripatra, ada meja perumusan sidik jari dalam satu ruangan dengan loket SKCK.
Untuk buat SKCK baru
- Paspor
- Akta Lahir
- KTP
- KK
- Pasfoto 4 x 6 berwarna latar belakang merah 4 Lembar
- Rumus Sidik Jari
Setelah SKCK jadi, maka kita harus legalisir SKCK di kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri. Cek negara mana yang akan kamu tuju. Ada yang hanya Apostille di Kemenkumham atau stiker hingga Kementerian Luar Negeri. Setelah itu ke kedutaan negara yang dituju.
SKCK berlaku 6 bulan namun ada yang minta diperbaharui setelah 3 bulan. Tergantung user di luar negeri. Pengurusan ini bisa diwakilkan dengan surat kuasa
Kalau setingkat Polda dan Polres, biasanya pengurusan kerja dalam negeri dan tidak ada sidik jarinya. Kalau belum punya sidik jari harus di buat dahulu. Untuk pengajuan visa di Kedutaan Bangladesh, SKCK diperlukan. Jadi khusus pengajuan visa juga bisa digunakan SKCK namun tidak semua negara minta