Posted inBackpacker

Pentingnya Mengurus CNI, Menikah dengan WNA di Indonesia

Jika kebetulan kamu akan menikah dengan pria asing di Indonesia, harus baca ini. Pentingnya Mengurus CNI, Menikah dengan WNA di Indonesia.

Pentingnya Mengurus CNI

CNI atau Certificate No Impedement adalah surat tidak ada halangan menikah yang di keluarkan oleh kedutaan. Ada sebagian negara yang tidak mengeluarkan surat baru CNI tapi di cap dari surat single yang di bawa dari negara wna berasal atau form yang diisi saat di Kedutaan kemudian di tanda tangan oleh WNA.

NOC adalah istilah yang artinya sama dengan CNI. Ini sebutan di negara Pakistan dan India. NOC atau No Objection Certificate juga harus di Kedutaan.

Syarat dokumen untuk mengajukan CNI ( menikah di Indonesia ) bisa berbeda setiap negara, yang paling simpel adalah untuk CNI di kedutaan Amerika, seperti dibawah ini :

  1. Paspor WNA
  2. Copy surat cerai / kematian istri sebelumnya jika statusnya duda
  3. Form pengisian pengajuan CNI dari Kedutaan Amerika

Hari itu juga CNI selesai setelah masukan berkas, namun harus buat appointment terlebih dahulu untuk datang ke kedutaan Amerika. Tidak bisa di wakilkan ya, harus WNA sendiri yang datang.

Baca juga : Visa Prior to Arrival Pakistan,Cara Mengajukan dan Syaratnya ?

Kalau Canada, pengajuan bisa diwakilkan. Tidak semua bisa di wakilkan. Kenapa harus mengurus CNI/ NOC ?

  1. Jika mengikuti prosedur yang benar, CNI diperlukan untuk di KUA/ Catatan sipil saat mau menikah.
  2. Copy CNI diperlukan saat mau mengajukan legalisir dan apostille di tiga kementerian, Kemenag, Kemenkumham, Kemenlu

Buku Nikah di legalisir untuk kebutuhan ke luar negeri dengan buku nikah yg sudah di legalisir atau apostille. Kebutuhan keluar negeri untuk bekerja, studi, ijin tinggal dan sebagainya.

Untuk WNA yang hendak tinggak di Indonesia, bisa mengajukan ITAS keluarga. Jika WNA masuk ke Indonesia dengan visa on arrival maka WNA mesti ke luar Indonesia dulu dan mengajukan VITAS sekaligus ITAS. Untuk ITAS Keluarga biasanya di sponsorin oleh suami / istri WNI. Jika dahulunya pernah punya ITAS Pekerja atau pelajar di Indonesia maka harus menggantinya jika menikah

Message Us on WhatsApp