Pentingnya Mengurus CNI, Menikah dengan WNA di Indonesia

Jika kebetulan kamu akan menikah dengan pria asing di Indonesia, harus baca ini. Pentingnya Mengurus CNI, Menikah dengan WNA di Indonesia.

Pentingnya Mengurus CNI

CNI atau Certificate No Impedement adalah surat tidak ada halangan menikah yang di keluarkan oleh kedutaan. Ada sebagian negara yang tidak mengeluarkan surat baru CNI tapi di cap dari surat single yang di bawa dari negara wna berasal atau form yang diisi saat di Kedutaan kemudian di tanda tangan oleh WNA.

NOC adalah istilah yang artinya sama dengan CNI. Ini sebutan di negara Pakistan dan India. NOC atau No Objection Certificate juga harus di Kedutaan.

Syarat dokumen untuk mengajukan CNI ( menikah di Indonesia ) bisa berbeda setiap negara, yang paling simpel adalah untuk CNI di kedutaan Amerika, seperti dibawah ini :

  1. Paspor WNA
  2. Copy surat cerai / kematian istri sebelumnya jika statusnya duda
  3. Form pengisian pengajuan CNI dari Kedutaan Amerika

Hari itu juga CNI selesai setelah masukan berkas, namun harus buat appointment terlebih dahulu untuk datang ke kedutaan Amerika. Tidak bisa di wakilkan ya, harus WNA sendiri yang datang.

Baca juga : Visa Prior to Arrival Pakistan,Cara Mengajukan dan Syaratnya ?

Kalau Canada, pengajuan bisa diwakilkan. Tidak semua bisa di wakilkan. Kenapa harus mengurus CNI/ NOC ?

  1. Jika mengikuti prosedur yang benar, CNI diperlukan untuk menikah di KUA/ Catatan sipil saat mau menikah. Pejabat KUA yang benar akan meminta CNI selain dokumen yang lain.
  2. Copy CNI diperlukan saat mau mengajukan legalisir dan apostille di tiga kementerian, Kemenag, Kemenkumham, Kemenlu

Buku Nikah perlu di legalisir / apostille jika hendak mengajukan visa ke luar negeri. Visa keluar negeri untuk bekerja, studi, ijin tinggal dan sebagainya.

Bagaimana Jika tidak ada CNI ?

Jika kamu tidak mengurus CNI, maka saat pengajuan legalisir di kemenag akan di tolak. Kemenag mensyaratkan copy CNI di lampirkan untuk legalisir buku nikah. Pengalaman saya mengurus klien yang tidak mengurus CNI, akan menyulitkan mereka dalam legalisir dokumen.

Kemenkumham tidak bisa melegalisir atau apostille sebelum melewati legalisir Kemenag. Disarankan untuk tidak memalsukan dokumen baik CNI ataupun legalisir stiker atau apostille. Hal tersebut tidak dibenarkan ya dan akan menambah rumit permasalahan.

Bagaimana kalau sudah menikah dan baru mengurus CNI ? Hal tersebut tentu saja tidak akan bisa dilakukan oleh kedutaan, mengeluarkan surat CNI back dated.

Untuk WNA yang hendak tinggak di Indonesia, bisa mengajukan ITAS keluarga. Jika WNA masuk ke Indonesia dengan visa on arrival maka WNA mesti ke luar Indonesia dulu dan mengajukan VITAS sekaligus ITAS. Untuk ITAS Keluarga biasanya di sponsorin oleh suami / istri WNI. Jika dahulunya pernah punya ITAS Pekerja atau pelajar di Indonesia maka harus menggantinya jika menikah.

Message Us on WhatsApp
Exit mobile version