Permohonan CNI di Kedutaan Malaysia Jakarta, Apa Syaratnya ?

Buat WNI yang mau nikah dengan WNA Malaysia, harus baca ini. Permohonan CNI di Kedutaan Malaysia Jakarta, Apa Syaratnya ?

Permohonan CNI di Kedutaan

Apa itu CNI ?

Certificate No Impediment adalah surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah. Surat di keluarkan oleh Kedutaan asing asal negara WNA di negara dimana akan menikah.

Untuk Warga negara Malaysia yang akan menikah di Indonesia, yang bersangkutan harus membawa beberapa syarat dokumen sebelum datang ke kedutaan Malaysia di Jakarta.

Syarat – syarat dokumen :

  1. Paspor WNA
  2. ID Card WNA
  3. KTP WNI
  4. Surat Keterangan untuk bernikah
  5. Surat kematian pasangan terdahulu atau surat cerai
Permohonan CNI di Kedutaan Malaysia Jakarta, Apa Syaratnya ?

Baca juga : Arti Dokumen Terjemahan untuk Apostile di Kemenkumham

Waktu untuk layanan pengurusan CNI di buka selasa dan Kamis. Alamat Kedutaan Malaysia di Jakarta

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X / 6, No. 1-3 Kuningan
Jakarta Selatan

Transportasi menuju ke kedutaan Malaysia bisa dengan busway yang melintasi Jalan Rasuna said dan turun di Halte busway Depkes / Halte Plaza Festival, Namun harus jalan kaki hingga kedutaan. Bisa juga dilanjutkan dengan ojek daring.

Kalau melewati Jalan Sudirman, bisa turun di halte busway Karet dan lanjut dengan ojek daring.

Proses pengajuan CNI, bisa selesai maksimal 3 hari atau minimal di hari yang sama nanti akan di beritahu oleh petugas jika semua dokumen lengkap.

Saat pandemi, setiap permohonan harus membuat janji temu dulu di sistem kedutaan Malaysian, STO. Saat ini untuk pengurusan konsular baik mengajukan visa keluarga, Pengajuan CNI dan ganti paspor wna Malaysia, bisa langsung datang setiap hari. Mulai jam 8.30 Pagi.

CNI harus di foto copy supaya bisa mengajukan legalisir buku nikah di Kementerian Agama RI di Jakarta. Salah satu syaratnya adalah dengan membawa copy CNI

Setelah menikah, tugas berikutnya adalah melegalisir buku nikah. Kalau negara tujuan Malaysia berarti masih berlaku legalisir dengan stiker. Legalisir di 3 kementerian yaitu Kemenag RI, Kemenkumham dan Kemenlu. Terakhir legalisir kembali di kedutaan Malaysia, jangan lupa membawa copy CNI.

Be the first to comment on "Permohonan CNI di Kedutaan Malaysia Jakarta, Apa Syaratnya ?"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp