Legalisir dokumen di Kemenag sudah bisa di jalankan lagi setelah sempat terhenti. Perubahan Jadwal Legalisir Kemenag Selama PPKM Terbaru.
Legalisir adalah membubuhkan cap stempel dan tanda tangan asli atau melalui tempelan stiker yang sudah ada nama pejabat di dalamnya.
Tujuan legalisir adalah untuk persyaratan administrasi suatu instansi untuk pengurusan pekerjaan, pensiun, pengajuan visa, pindah dan lain sebagainya.
Perubahan Jadwal Legalisir Kemenag
Jadwal selama PPKM, Hari senin dan Hari Jumat. Jam 09.00 – 14.00. Sebelumnya jadwal yang lama senin dan Rabu.
Alamat Kemenag :
Gedung Kementerian Agama RI, Jl. M.H. Thamrin No.mor 6, RT.2/RW.1, Kb. Sirih, Jakarta, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Untuk legalisir di Kemenag, yang di legalisir adalah buku nikah, yang menikah secara islam. Dilegalisir harus untuk dua buku nikah, tidak bisa hanya satu buku nikah saja. Bagi yang menikah beda bangsa di Indonesia secara islam, buku nikah perlu dilegalisir supaya bisa dilaporkan juga di negara pasangan di luar negeri. Untuk pengajuan visa, salinan buku nikah biasanya juga di lampirkan.
Syarat legalisir buku nikah :
- Dua buku nikah asli
- 3 rangkap copy buku nikah yang sudah di legalisir oleh KUA
- Foto Copy CNI ( bagi yang menikah dengan WNA )
- Foto Copy surat mualaf ( WNA yang baru masuk islam )
- Copy paspor WNA
- Copy KTP ( WNI )
- Surat kuasa bermeterai jika di wakilkan
Baca juga : Jadwal Legalisir di Kemenlu Kembali Normal Selama PPKM Terbaru
Untuk yang non muslim, akta nikah tidak di legalisir di Kemenag karena di keluarkan oleh Dukcapil. Jadi bisa langsung ke Dukcapil untuk legalisir copyakta nikah suami dan istri.
Jadi untuk legalisir buku nikah di Kemenag tidak bisa hanya di legalisir salah satu buku saja tapi harus dua-duanya. Sedangkan jika mau legalisir hingga kedutaan maka bisa di legalisir di kedutaan salah satu buku nikah atau akta nikah saja. misal hanya punya istri atau suami saja.
Apakah bisa legalisir buku nikah tanpa salinan CNI ke Kemenag ? Jawabannya tidak bisa. Karena itu adalah salah satu syaratnya yang di minta. Surat mualaf hanya untuk yang baru pindah agama islam, jika sudah islam berarti tidak perlu.