Perubahan Jam Legalisir Kemenag selama Masa Transisi New Normal

Perubahan Jam Legalisir Kemenag selama Masa Transisi New Normal

Layanan legalisir di kemenag sebelum masa pandemi dibuka setiap hari. Namun saat masa pandemi dan transisi ada perubahan jadwal. Perubahan Jam Legalisir Kemenag selama Masa Transisi New Normal.

Perubahan Jam Legalisir Kemenag

Pada awalnya layanan untuk legalisasi buku nikah di Bimas Islam Kemenag dibuka tiap hari, setelah itu masuk masa pandemi Virus Covid19, layanan sempat dihentikan dan hanya satu hari saja dibuka dalam seminggu.

Setelah dua bulan lewat dan saat ini masa transisi menuju New Normal, Bimas islam melonggarkan aturan. Aturan memberi kelonggaran 3 x dalam seminggu membuka layanan legalisir.

Jadwalnya sebagai berikut :

Senin, Rabu dan Jumat pukul 09.00 – 15.00. Untuk mengetahui info lebih lanjut bisa menghubungi nomor 0811 1890444.

Dengan adanya penambahan jam buka untuk legalisir, masyarakat yang memerlukan untuk hal tersebut bisa terbantu. Ini karena selama 3 bulan semua kementrian membatasi jam layanan karena mengikuti aturan PSBB dan social distancing.

Baca juga : Syarat Pengajuan Visa Thailand Mengikuti Pasangan di Jakarta

Alamat : Jl. M.H. Thamrin No.6 2 1, RT.2/RW.1, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340.

Jika naik kendaraan umum menuju kantor kementrian, maka bisa menggunakan busway jurusan Blok M – Kota. Turun sebelum Gedung Bank Indonesia.

Ada layanan di Kementrian Agama, untuk legalisasi buku nikah yang menikah di Indonesia dan menikah di luar negeri. Legalisasi di Kementrian Agama, tidak di pungut biaya. Namun jangan lupa untuk melengkapi persyaratannya.

Persyaratan Legalisir Buku Nikah di Kementrian Agama

Menikah di dalam negeri

  1. Buku nikah asli ( suami/istri )
  2. FC KTP /Surat keterangan domisili ( suami/istri )
  3. Foto Copy Paspor bagi WNA
  4. Copy Buku / Kutipan akta nikah yang sudah di legalisir KUA
  5. Fotokopi surat izin tidak berhalangan menikah dari kedutaan
  6. FC Akta cerai ( WNI/WNA ) jika pernah menikah di terjemahkan ke dalam bahasa indonesia
  7. FC sertifikat beragama islam bagi mualaf

Legalisasi surat keterangan Nikah di Luar Negeri

  1. FC KTP/ Surat keterangan domisili
  2. Foto paspor calon pengantin bagi pernikahan campur
  3. Asli dan foto copy ( sudah di legalisir sebanyak 3 lembar ) Surat keterangan nikah luar negeri dari KUA kecamatan
  4. Foto copy N1, N2 dan N4
  5. Foto copy sertifikat agama islam bagi mualaf
  6. surat keterangan perwakilan wali apabila wali tidak hadir
  7. Apabila pengurusan di percayakan pihak lain maka wajib menyerahkan surat kuasa bermeterai dan FC KTP

Be the first to comment on "Perubahan Jam Legalisir Kemenag selama Masa Transisi New Normal"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp