Prosedur Legalisir Buku Nikah di Kedutaan India Jakarta

Legalisir dokumen di kedutaan mempunyai aturannya sendiri dan harus membayar. Prosedur Legalisir Buku Nikah di Kedutaan India Jakarta.

Prosedur Legalisir Buku Nikah

Setiap dokumen yang akan di legalisir di kedutaan terlebih dahulu harus di legalisir oleh kementrian. Kemenkumham dan Kemenlu. Khusus untuk buku nikah terbitan KUA, maka harus legalisir di KUA dan Kemenag sebelum Kemenkumham dan Kemenlu.

Jika Akta nikah di keluarkan oleh dukcapil bagi yang non muslim, maka perlu di legalisir oleh dukcapil kemudian baru ke Kemenkumham dan Kemenlu.

Prosedur selanjutnya adalah mendaftar secara online untuk dokumen yang akan di legalisir di kedutaan yang dituju. Judulnya attestation document. Jangan pernah datang ke kedutaan sebelum mendaftar online karena pasti akan di tolak.

Khusus untuk di kedutaan India, dokumen yang harus di persiapkan adalah :

  1. Dua buku nikah asli
  2. Satu rangkap copy buku nikah yang sudah di legalisir oleh kemenag
  3. Copy KTP
  4. Copy paspor
  5. Pasfoto satu lembar berwarna dengan latar belakang putih ukuran 3 x 4
  6. Menyiapkan dana tunai untuk pembayaran legalisir

Baca juga : Syarat Mengurus Visa Studi Ceko di Kedutaan Jakarta

Kedutaan India sekarang berlokasi di gedung Gama Tower sejak Maret 2020, bersamaan dengan pandemi. Untuk bagian legalisasi dan Konsular ada di lantai 27.

Alamatnya : Kedutaan India, Gama Tower Jl. HR. Rasuna Said Kav. C22, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940

Jika naik busway turun di halte depkes, tinggal jalan kaki ke gedung Gama tower yang sebelah The Westin.

Untuk proses legalisir, 3 hari setelah hari penyerahan dokumen, jadi hari ke 4 baru selesai. Kalau mau pengambilan, harus daftar lagi di website kedutaan India. Judulnya Collecting document. Saya kira waktu itu setelah mendapatkan resi dan di tulis kapan waktu pengambilan, saya tidak perlu datang lagi. Ternyata per kedatangan harus daftar online dulu sesuai dengan keperluannya.

Daftar Legalisir dokumen bisa untuk lebih dari satu dokumen sekaligus, contohnya saya punya pengalaman legalisir buku nikah dan akta lahir dalam satu waktu.

Jadi tidak perlu mendaftar per masing-masing dokumen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp
Exit mobile version