Posted inBackpacker

Prosedur Legalisir Ijazah SMA untuk Kuliah di Luar Negeri

Buat yang rencana kuliah di luar negeri dan berdomisili di Jakarta. Prosedur Legalisir Ijazah SMA untuk Kuliah di Luar Negeri.

Prosedur Legalisir Ijazah SMA

Untuk legalisir ijazah SMA, pertama adalah buat copy ijazah yang setidaknya lima lembar. Lakukan legalisir di sekolah masing-masing. Jika lulusan tahun lama, tetap harus legalisir yang terbaru di sekolah masing-masing.

Kemudian legalisir di sie pendididkan Kantor Walikota masing-masing. Waktu itu saya di Kantor Walikota Jakarta Selatan di Jl Prapanca.

Saat mendaftar, Kepala Suku Dinas Pendidikan wilayah II belum terdaftar di Kemenkumham sehingga kita akan di berikan lampiran spesimen tanda tangan untuk pejabat yang melegalisir. Kita harus kembali ke Kantor walikota untuk minta tanda tangan dan paraf pejabat yang melegalisir.

Langkah selanjutnya, kita bisa melanjutkan kembali mendaftar di website AHU ( kemenkumham ).

Prosedur Legalisir Ijazah SMA untuk Kuliah di Luar Negeri

Baca juga : Mengurus VOA Pakistan, Bagaimana Caranya Mendaftar ?

Proses legalisasi apostile sekarang lebih teliti dan makan waktu hingga maksimal 3 hari kerja. Jika ada penolakan, maka pendaftaran harus di ulang dan ditunggu hingga 3 hari kerja lagi.

Pastikan untuk menginput lebih teliti pejabat dan nama instansi. Jika tidak ada dalam daftar maka harus membutuhkan spesimen tanda tangan dan akan makan waktu lebih lama.

Untuk legalisasi stiker lebih cepat, tidak sampai 3 hari sudah ada jawaban di setujui atau di tolak jika tidak ada kendala sistem.

Tujuan legalisasi dan dokumen apa yang harus di legalisasi harus di ketahui bagi masing-masing applicant yang membutuhkan legalisir. Misal untuk mengajukan beasiswa atau bersekolah di luar negeri tanpa beasiswa. Kita harus lihat ketentuan dari website kedutaan.

Pihak Kemenkumham maupun Kementrian Luar negeri RI hanya melegalisasi dokumen yang sudah di daftarkan saja oleh kita.

Biasanya untuk syarat pengajuan visa studi, yang di perlukan ijazah asli berbahasa Indonesia yang sudah di legalisir dan terjemahannya. Kedua dokumen sudah di legalisir di kementrian. Namun ada baiknya di cek kembali di Kedutaan atau websitenya masing-masing. Tiap negara bisa berbeda.

Message Us on WhatsApp