Posted inApostille and Legalization

Salinan NOC Wajib untuk Urus Legalisir di Kementerian Agama RI

Untuk yang menikah dengan WNA India di Indonesia, mengurus dokumen akta nikah selanjutnya yaitu melegalisirnya. Salinan NOC Wajib untuk Urus Legalisir di Kementerian Agama RI.

Apa itu NOC ?

NOC atau No Objection Certificate adalah Surat Tidak ada Halangan untuk menikah yang di keluarkan oleh Kedutaan negara di mana WNA berasal jika ingin menikah di Indonesia.

Salinan NOC Wajib untuk Urus Legalisir

NOC sama dengan CNI ( Certificate of No Impediment ) di negara lain. Kalau untuk Pakistan dan India, disebutnya NOC. Apa syarat dokumen yang harus di penuhi untuk mendapatakan NOC ?

Syaratnya :

  1. Surat single / affidavit yang di buat oleh ortu WNA menyatakan bahwa statusnya single atau pernah menikah dan tidak keberatan menikah. Di buat oleh notaris dan di legalisir oleh pengadilan setempat di negaranya
  2. Copy Paspor
  3. Copy Visa WNA

Jika sudah mendapatkan NOC, jangan lupa di copy. Yang asli di serahkan ke KUA ( bagi yang menikah secara muslim ) . Copy NOC berguna untuk mengurus legalisir buku nikah di Kementrian agama RI. surat singe pengantar membuat NOC / CNI biasanya mempunyai batas waktu hingga enam bulan. Bisa coba di cek langsung. Masa expire dokumen surat single bisa juga berbeda – beda.

Salinan NOC Wajib untuk Urus Legalisir di Kementrian Agama RI

Baca juga : Cara Mengajukan Visa Pasangan di Malaysia Saat Pandemi

Alamat Kedutaan India

Gama Tower, 28th floor, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C22,
Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta 12940

Setelah selesai di Kemenag, legalisir di lanjutkan ke Kemenkumham dan Kemenlu. tapi salinan NOC tidak di minta lagi. Tujuan legalisir adalah untuk mengesahkan dokumen negara yang hendak di bawa ke luar negeri. Bisa untuk pengajuan visa.

Setiap proses dan syarat yang di minta kementrian harus di penuhi salah satunya salinan NOC / CNI. Untuk menikah di luar negeri juga punya peraturan yang sama, harus membawa dokumen surat single kita yang sudah di legalisir kementrian di Indonesia.

Syarat dokumen untuk menikah di luar negeri juga bisa di tanyakan di KUA / kelurahan /dukcapil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp