Syarat Apostille Buku Nikah di Kemenkumham Jakarta

Yang lagi mau lihat update syarat apostile buku nikah untuk keluar negeri, simak ini. Syarat Apostille Buku Nikah di Kemenkumham Jakarta.

Syarat Apostille Buku Nikah

Sebelum daftar apostille ke Kemenkumham, untuk buku nikah harus di legalisir di Kementerian Agama terlebih dahulu. Syarat legalisir di Kementerian Agama yaitu :

  1. Dua buku nikah asli
  2. Copy tiga rangkap buku nikah yang sudah di legalisir oleh KUA.
  3. Copy CNI / NOC bagi yang menikah dengan warga negara asing
  4. Copy KTP
  5. Surat kuasa bermeterai jika di wakilkan

Legalisir di Kementerian agama harus membawa dua buku nikah ya, tidak bisa hanya salah satu. Namun untuk apostile di Kemenkumham, kita boleh hanya apostile satu buku nikah sesuai kebutuhan saja.

Syarat Apostille Buku Nikah di Kemenkumham Jakarta

Jadi apakah dokumen tertentu di apostille atau siker, harus di lihat mau pergi ke negara mana. Ada sekitar 121 negara yang sudah mengakui apostille. Di website apostile kemenkumham

Baca juga : Apostille Medical Check Up, Bagaimana Prosedurnya ?

Proses legalisasi di Kemenag cukup sehari, akan selesai di hari yang sama. Untuk apostille, butuh waktu estimasi 4 hari. Jika sudah disetujui maka akan dapat nomor virtual account untuk membayar biaya apostille. Pembayaran bisa melalui Teller atau yang paling mudah adalah ATM. ATM BNI, BCA, Mandiri.

Setelah pembayaran di hari yang sama kita bisa datang ke Kemenkumham untuk cetak apostille. Kalo pengambilan di wakilkan maka bawa surat kuasa bermeterai. Galeri AHU yang berada di Kuningan city Lantai 2 membuka layanan 8.30 hingga 20.30 malam.

Berapa lama di kasih waktu sampai kita cetak apostille jika belum sempat datang ketika habis bayar ? Tidak ada batas waktu tapi sebaiknya segera. Kita bisa menyuruh orang untuk mengambilnya.

Jika permohonan urgent, contohnya udah janji dengan kedutaan untuk mengurus visa dan sebagainya. kamu harus datang sendiri setelah terlebih dahulu mendaftar online. Datang ke Galeri AHU untuk follow up. Petugas akan bantu follow ke verifikator. Namun jawabannya kapan, tergantung verifikator.

Prosesnya mudah jadi kita bisa melakukannya sendiri namun jika tidak ada waktu bolak balik, maka bisa menghubungi kita di nomor whatsapp di website ini.

Be the first to comment on "Syarat Apostille Buku Nikah di Kemenkumham Jakarta"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp